3 pelaku begal yang bacok kurir berhasil ditangkap Polsek Cimanggis, Kota Depok, ternyta bereaksi di enam lokasi.
Aksi keji ini menjadi perhatian luas karena para pelaku bukan hanya beraksi di satu tempat, melainkan telah mencatatkan sejumlah kejahatan serupa sebanyak enam kali di beberapa lokasi berbeda. Info Kriminal Hari Ini akan membahas lebih dalam lagi mengenai 3 pelaku begal yang bacok kurir di Depok ditangkap.
Kronologi Penangkapan dan Aksi Pelaku
Penangkapan tersebut dilakukan pada Sabtu, 31 Mei 2025, setelah polisi menerima laporan dari korban yang berhasil sselamat. Tiga pelaku yang diamankan terdiri dari AP (22), RS (20), dan AN (19). Sementara satu tersangka lainnya yang berinisial TSA (21) masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Pelaku membacok korban berinisial EA saat korban mengantarkan paket di Jalan Kecapi, Kelurahan Leuwinanggung, Kecamatan Tapos, Kota Depok pada Senin, 19 Juni 2025. Saat kejadian, korban tengah melintas di lokasi dan tiba-tiba diikuti oleh dua sepeda motor dengan empat pelaku yang berboncengan.
Setelah korban dihentikan di tempat kejadian, salah satu pelaku langsung membacok korban menggunakan senjata tajam (sajam). Korban mengalami luka serius di kepala dan tangan. Beruntung, korban dapat meminta pertolongan setelah terkapar, meskipun sempat kesulitan mencari bantuan warga. Tim patroli Polsek Cimanggis yang melintas kemudian membawa korban ke rumah sakit, sehingga nyawanya berhasil diselamatkan.
Jejak Kejahatan Pelaku
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa komplotan begal ini telah beraksi sebanyak enam kali. Empat lokasi aksi mereka berada di wilayah hukum Polsek Cimanggis, sedangkan dua lokasi lainnya berada di wilayah Kabupaten Bogor. Modus yang digunakan adalah membidik para pengendara motor yang sendirian di jalan gelap dan sepi, kemudian menyerang dengan senjata tajam untuk melukai korban dan merampas motor.
Polisi menyebut bahwa pelaku tidak segan menggunakan kekerasan hingga melukai korban demi menguasai kendaraan. Keberanian serta kekejaman pelaku ini menunjukkan modus operandi yang terencana dan terorganisir.
Tindak Lanjut dan Proses Hukum
Kapolsek Cimanggis, Kompol Jupriono, menjelaskan bahwa para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP Ayat 2 Juncto Pasal 65 KUHP, yang menyangkut pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. Sementara itu, pelaku TSA yang masih buron menjadi target operasi kepolisian untuk segera ditangkap dan diadili agar mendapat hukuman yang setimpal.
Penanganan kasus ini menjadi perhatian pihak kepolisian dalam upaya memberantas kejahatan jalanan, khususnya begal yang selama ini meresahkan masyarakat pengguna jalan di Kota Depok. Penegakan hukum yang tegas diharapkan mampu memberikan efek jera dan menekan angka kejahatan serupa di masa mendatang.
Baca Juga: Tragedi Pesta Miras di Makassar: Dari Gelas Tumpah Hingga Nyawa Melayang
Implikasi Sosial Kejahatan Begal
Kejahatan begal yang sering terjadi di wilayah Depok merupakan salah satu contoh kejahatan yang mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat. Pelaku yang sering mengincar korban yang sedang sendirian memiliki risiko tinggi menimbulkan trauma dan kerugian fisik maupun materi bagi korban dan keluarganya.
Tindak kekerasan dengan menggunakan senjata tajam seperti yang dilakukan kelompok ini menimbulkan ketakutan luas di masyarakat. Sehingga sangat penting dilakukan operasi kepolisian yang terstruktur dan berkelanjutan untuk mengantisipasi serta menanggulangi fenomena tersebut.
Edukasi dan Pencegahan
Selain penguatan aparat keamanan, masyarakat dihimbau untuk lebih waspada, terutama saat berkendara sendiri pada malam hari atau melewati daerah sepi. Memakai perlengkapan keselamatan, menghindari rute yang dianggap rawan, dan selalu berkomunikasi dengan keluarga atau teman saat bepergian dianggap langkah preventif penting.
Polisi juga memiliki peran strategis dalam melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai cara menghadapi kemungkinan menjadi target begal dan pentingnya melapor secara cepat jika terjadi sesuatu yang mencurigakan. Kemitraan antara aparat dan masyarakat menjadi kunci keberhasilan dalam menjaga keamanan lingkungan.
Kesimpulan
Penangkapan tiga pelaku begal yang membacok kurir di Depok ini menjadi sinyal positif bagi upaya penegakan hukum di bidang kejahatan jalanan. Komplotan yang telah beraksi di enam lokasi ini berhasil dilumpuhkan berkat kerja keras polisi dan dukungan masyarakat dalam memberikan informasi. Hukuman berat menanti pelaku agar kejadian serupa tidak terulang dan masyarakat bisa merasa lebih aman dalam beraktifitas di jalan.
Pemerintah dan aparat kepolisian perlu terus berupaya memberantas kejahatan begal serta memberikan perlindungan maksimal bagi warga demi terciptanya ketertiban dan rasa aman di wilayah Depok dan sekitarnya. Dengan langkah tegas dan sinergi yang kuat, diharapkan angka kejahatan berkurang dan masyarakat dapat menjalankan aktivitasnya tanpa rasa takut.
Manfaatkan waktu anda untuk mengeksplorisasi ulasan menarik lainnya mengenai berita viral dan terbaru hanya di Info Kriminal Hari Ini.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari news.detik.com
- Gamabar Kedua dari news.detik.com