Polresta Tangerang berhasil menangkap 7 anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) yang diduga melakukan aksi pemalakan terhadap sopir truk.
Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat kepolisian dalam memberantas praktik premanisme yang meresahkan masyarakat dan mengganggu kelancaran lalu lintas di jalur-jalur strategis. Info Kriminal Hari Ini akan memberikan ulasan penangkapan 7 anggota ormas yang diduga memalak sopir truk, yuk simak lebih lanjut!
Kronologi Penangkapan dan Laporan Masyarakat
Penangkapan tujuh anggota ormas tersebut dilakukan pada Rabu, 4 Juni 2025, setelah adanya laporan dari warga yang menyaksikan langsung aksi pemalakan di jalur lintasan Desa Sukadiri dan Desa Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.
Pelapor bersama saksi lainnya melaporkan adanya pemerasan yang dilakukan oleh sekelompok orang terhadap sopir truk yang melintas di wilayah tersebut. Mendapatkan informasi tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku saat sedang melakukan aksi pemalakan.
Identitas dan Peran Para Pelaku
Ketujuh pelaku yang diamankan berinisial UA (42), AR (28), DH (26), BS (19), MM (17), MR (22), dan AF (16). Wakapolresta Tangerang AKBP Christian Aer menjelaskan bahwa para pelaku memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya.
Pelaku UA dan AR bertugas memegang lampu lalu lintas secara bergantian untuk menghentikan kendaraan, sementara DH, BS, MM, MR, dan AF bertugas meminta uang secara paksa kepada sopir truk yang melintas. Modus ini membuat sopir terpaksa menyerahkan uang tanpa tarif resmi.
Lokasi Kejahatan dan Modus Operandi
Aksi pemalakan dilakukan di tiga desa, yaitu Desa Sukadiri, Desa Gintung, dan Desa Jatiwaringin. Para pelaku menguasai jalur lintasan tersebut dan menggunakan lampu lalu lintas sebagai alat untuk menghentikan kendaraan.
Setelah kendaraan berhenti, mereka memaksa sopir truk menyerahkan sejumlah uang dengan ancaman. Tindakan ini jelas merugikan masyarakat pengguna jalan dan mengganggu kelancaran distribusi barang.
Baca Juga: Viral! Anggota TNI Melakukan Pengeroyokan Angota Brimob di Gorontalo
Barang Bukti yang Diamankan Polisi
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 82.500 dan Rp 38.000, satu baju ormas Pemuda Pancasila (PP), satu lampu lalu lintas, serta dua kaleng wafer.
Barang bukti tersebut menjadi alat bukti kuat dalam proses penyidikan dan penuntutan terhadap para pelaku. Polisi juga masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya penyetoran uang hasil pemalakan kepada organisasi ormas.
Proses Hukum dan Ancaman Hukuman
Ketujuh pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, yang mengancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun. Polisi menegaskan bahwa tindakan premanisme seperti ini sangat merugikan masyarakat dan harus diberantas.
Penindakan tegas diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah praktik serupa di masa depan, sehingga keamanan dan ketertiban di jalan raya dapat terjaga.
Dampak Pemalakan Terhadap Masyarakat
Praktik pemalakan yang dilakukan oleh oknum ormas ini menimbulkan keresahan dan ketakutan bagi sopir truk dan pengguna jalan lainnya. Selain menghambat kelancaran lalu lintas, tindakan ini juga berdampak negatif terhadap distribusi barang dan jasa yang sangat penting bagi perekonomian daerah.
Aparat kepolisian mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan tindakan kriminal agar keamanan dan kenyamanan di jalan raya tetap terjaga.
Kesimpulan
Penangkapan tujuh anggota ormas di Tangerang terkait kasus pemalakan sopir truk menunjukkan komitmen aparat kepolisian dalam memberantas praktik premanisme yang meresahkan masyarakat. Dengan peran masing-masing pelaku yang telah terungkap dan barang bukti yang kuat, proses hukum terhadap mereka berjalan dengan lancar.
Penindakan tegas ini diharapkan menjadi peringatan bagi kelompok serupa agar tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum. Selain itu, masyarakat diimbau untuk aktif melaporkan tindakan kriminal agar keamanan dan ketertiban di jalan raya tetap terjaga demi kelancaran aktivitas ekonomi dan sosial di wilayah Tangerang.
Buat kalian yang ingin mendapatkan berita viral seputaran kriminal di Indonesia, kalian bisa kunjungi Info Kriminal Hari Ini, yang dimana akan selalu memberikan informasi menarik lainnya, yang pasti berita ter-update, terviral, dan terbaru.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari indopers.net
- Gambar Kedua dari news.detik.com