Suasana mencekam terjadi di kawasan Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Jumat malam, 10 Oktober 2025.
Seorang pria berinisial AS (35) menjadi sasaran amuk massa setelah diteriaki maling oleh mantan rekan kerjanya, D.
Akibatnya, AS dikejar dan dipukul oleh warga hingga terpaksa melarikan diri ke atap rumah warga untuk menyelamatkan diri.
Dibawah ini anda bisa melihat berbagai informasi menarik lainnya seputaran Info Kriminal Hari Ini.
Kronologi Kejadian
Peristiwa terjadi pada Jumat malam, 10 Oktober 2025, di kawasan Jalan Ancol Selatan, Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara. AS (35) datang ke lokasi untuk mencari seseorang yang memiliki utang kepadanya, namun orang yang dimaksud tidak berada di tempat.
Saat itu, AS bertemu dengan D, mantan rekan kerjanya, yang kemudian terlibat cekcok. Dalam perkelahian singkat tersebut, AS sempat memukul D, yang kemudian berteriak “maling!”, memicu reaksi warga sekitar.
Teriakan itu membuat warga yang mendengar langsung berbondong-bondong mengejar AS. Dalam upaya melarikan diri, AS memanjat tembok dan naik ke atap rumah warga.
Massa yang emosi terus mengejar, memukul AS di atas genteng, hingga situasi menjadi tegang dan membahayakan keselamatan semua pihak. Polisi segera dikerahkan untuk menenangkan kerumunan dan mengevakuasi AS agar tidak terjadi cedera lebih parah.
Aksi Panik di Atap Rumah
Proses Hukum Berlanjut
Setelah insiden di Sunter Agung, Tanjung Priok, polisi langsung memanggil kedua belah pihak, AS dan D, untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Aparat kepolisian memastikan semua saksi diperiksa dan bukti rekaman video diamankan sebagai bahan penyelidikan.
Meski kedua pihak telah sepakat menyelesaikan masalah secara kekeluargaan dan membuat surat pernyataan damai, proses hukum tetap berjalan untuk memastikan tidak ada unsur kekerasan yang luput dari penanganan hukum.
Selain itu, polisi mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan menyerahkan setiap permasalahan kepada pihak berwenang. Penanganan kasus ini menekankan prinsip hukum yang adil, dengan tujuan mencegah kejadian serupa terjadi kembali.
Proses hukum yang berlanjut juga menjadi pengingat bagi warga bahwa kesalahpahaman tidak boleh diselesaikan dengan kekerasan, melainkan melalui prosedur hukum yang berlaku.