Peristiwa pencurian sepeda motor di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, berubah menjadi aksi dramatis kejar-kejaran di jalan tol.
Dua pelaku yang mencoba kabur justru disergap oleh prajurit TNI setelah berkendara ugal-ugalan dan menabrak sejumlah kendaraan di jalur Tol Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Berikut ini Info Kriminal Hari Ini akan memberikan informasi menarik tentang kronologi lengkap dan informasi menarik seputar aksi pencurian motor yang berujung pengejaran oleh TNI di Jakarta.
Awal Kejadian Motor Hilang Dari Garasi Kos
Kisah ini bermula pada Selasa (7/10/2025) pagi. Seorang korban berinisial IP yang hendak berangkat kerja mendapati motornya raib dari garasi kos di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan. Motor yang sehari-hari ia gunakan untuk bekerja lenyap tanpa jejak.
Merasa curiga, korban segera mengecek alat pelacak GPS yang terpasang di motornya. Dari pantauan, sinyal GPS menunjukkan posisi kendaraan berada di wilayah Cideng, Jakarta Pusat. Namun, baterai alat pelacak tersebut hampir habis. IP pun segera melapor ke Polsek Metro Setiabudi untuk meminta bantuan polisi.
“Korban datang ke Polsek untuk membuat laporan. Setelah itu, karena baterai GPS hampir habis, korban berinisiatif menuju lokasi titik sinyal bersama pihak kepolisian,” ujar Kapolsek Metro Setiabudi AKBP Ardiansyah, Minggu (12/10/2025).
Aksi Kejar-Kejaran Dramatis di Tol Kebon Jeruk
Saat polisi dan korban tengah melacak keberadaan motor, informasi muncul bahwa kendaraan pelaku sedang melintas di jalur Tol Kebon Jeruk Km 5, Jakarta Barat. Di waktu bersamaan, rombongan Pergeseran Pasukan (Serpas) TNI yang dipimpin Komandan Yonif 848/Spc Letkol Inf Dewa Gede Mahendra tengah melewati jalur yang sama.
Menurut Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, mobil berwarna silver yang dikendarai pelaku tampak melaju ugal-ugalan dan menabrak beberapa kendaraan di depannya. “Prajurit kami melihat mobil tersebut menabrak beberapa kendaraan lain dan langsung melakukan pengejaran,” kata Wahyu kepada wartawan, Rabu (8/10).
Aksi kejar-kejaran pun tak terelakkan. Mobil pelaku melaju zigzag mencoba kabur dari kejaran prajurit dan pengguna jalan lain. Namun upaya itu gagal setelah kendaraan pelaku terhenti karena kemacetan dan dikepung oleh massa yang sudah mengetahui perbuatannya.
Baca Juga: Duel Berdarah di Kintamani Dua Tewas, Satu Kritis Polisi Buru Pelaku
Disergap Prajurit TNI Dua Maling Diselamatkan Dari Amukan Massa
Begitu kendaraan berhenti, massa yang geram langsung mengepung mobil pelaku. Dua orang di dalamnya, berinisial SP (39) dan DI (29), panik tak bisa kabur. Saat situasi mulai memanas, prajurit TNI turun tangan untuk mencegah amukan warga.
“Prajurit segera mengamankan pelaku agar tidak terjadi tindakan main hakim sendiri. Setelah situasi terkendali, keduanya diserahkan ke kepolisian,” jelas Brigjen Wahyu.
Dari hasil pemeriksaan awal di lokasi, ditemukan tiga unit sepeda motor hasil curian di dalam mobil Grand Max silver tersebut. Selain itu, petugas juga menyita sebilah pisau yang diduga digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.
Polsek Metro Setiabudi kemudian berkoordinasi dengan Polsek Kembangan untuk proses hukum lebih lanjut. Barang bukti berupa tiga motor dan satu mobil dibawa ke kantor polisi.
Polisi Pastikan Pelaku Jaringan Pencurian Motor
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, polisi memastikan bahwa kedua pelaku merupakan bagian dari jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi lintas wilayah Jakarta.
Kapolsek Metro Setiabudi, AKBP Ardiansyah, mengungkapkan bahwa modus pelaku cukup terencana. “Pelaku menyasar motor yang diparkir di rumah kos atau tempat sepi. Setelah berhasil mencuri, kendaraan dibawa menggunakan mobil untuk mengelabui petugas,” ujarnya.
Polisi juga menemukan indikasi bahwa para pelaku telah beberapa kali melakukan pencurian dengan cara serupa. Penyelidikan pun diperluas untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain atau penadah barang curian.
Pelaku Terancam 7 Tahun Penjara
Kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Kembangan. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan/atau Pasal 380 Jo 55 Jo 56 KUHP mengenai persekongkolan kejahatan.
“Ancaman hukuman maksimalnya adalah 7 tahun penjara,” tegas AKBP Ardiansyah.
Sementara itu, pihak TNI menegaskan bahwa tindakan prajurit di lapangan murni untuk membantu penegakan hukum dan menjaga keamanan masyarakat. “Begitu situasi terkendali, seluruh barang bukti dan tersangka langsung diserahkan ke kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata Brigjen Wahyu menegaskan.
Simak dan ikuti informasi menarik lainnya tentang Info Kriminal Hari Ini yang akan memberikan berita-berita terupdate dan tentunya terpercaya.