Dendam Berujung Tragedi: Pembunuhan Sadis Bocah 11 Tahun Di Rorotan

Dendam Berujung Tragedi: Pembunuhan Sadis Bocah 11 Tahun Di Rorotan

Kasus pembunuhan seorang bocah perempuan berusia 11 tahun di Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara, telah mengungkap motif yang menggemparkan publik. ​

Dendam Berujung Tragedi: Pembunuhan Sadis Bocah 11 Tahun Di Rorotan

Pelaku yang masih remaja tega menghabisi nyawa korban karena menyimpan dendam terhadap ibu korban terkait masalah utang.​ Kejadian tragis ini menyoroti dampak mengerikan dari dendam pribadi yang berujung pada tindakan keji, bahkan melibatkan anak-anak yang tak berdosa sebagai korban.

Berikut ini rangkuman berbagai informasi menarik lainnya dan relevan yang bisa menambah wawasan Anda ada di Info Kriminal Hari Ini.

Motif Dendam di Balik Kekejian

Polisi telah mengungkap bahwa motif di balik pembunuhan sadis ini adalah dendam pelaku terhadap ibu korban. Pelaku merasa kesal karena sering ditagih utang oleh ibu korban. Rasa kesal yang menumpuk ini kemudian menjadi pemicu utama tindakan keji yang menghilangkan nyawa seorang anak tak bersalah.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar, mengonfirmasi motif tersebut kepada wartawan. “Untuk motif, pelaku pernah kesal dengan ibu korban karena ditagih utangnya,” ujarnya pada Rabu (15/10/2025). Pengungkapan ini memberikan gambaran jelas mengenai latar belakang emosional pelaku yang mendorongnya melakukan kejahatan berat.

Dendam pribadi sering kali menjadi akar dari berbagai tindakan kriminal. Dalam kasus ini, dendam atas masalah utang telah merenggut nyawa seorang bocah, menunjukkan betapa destruktifnya emosi negatif tersebut jika tidak dikelola dengan baik. Insiden ini menjadi pengingat serius bagi masyarakat tentang pentingnya menyelesaikan konflik secara damai.

Modus Kejahatan Yang Licik

Pelaku menggunakan cara licik untuk memperdaya korban. Ia mengiming-imingi korban dengan janji akan membelikan baju baru. Janji tersebut berhasil menarik perhatian korban, yang kemudian bersedia mengikuti pelaku tanpa rasa curiga, percaya bahwa ia akan mendapatkan hadiah yang dijanjikan.

Setelah korban tertarik, pelaku mengajak korban ke rumahnya dengan alasan ingin mengambil uang terlebih dahulu. Modus ini dirancang untuk membawa korban ke lokasi yang sepi dan terpencil, jauh dari pengawasan orang lain. Korban yang masih polos dan tidak menduga adanya niat jahat, menurut saja ajakan pelaku.

“Modus pelaku mengiming-imingi korban akan membelikan baju, untuk itu pelaku mengajak korban ke rumah untuk mengambil uang dahulu,” jelas Kompol Onkoseno. Taktik manipulatif ini menunjukkan perencanaan jahat yang matang dari pihak pelaku dalam menjalankan aksinya.

Baca Juga: Penembak Warga Australia di Bali Segera Diadili, Proses Hukum Dimulai

Detik-Detik Pembunuhan Yang Mengerikan

Dendam Berujung Tragedi: Pembunuhan Sadis Bocah 11 Tahun Di Rorotan

Sesampainya di dalam rumah, pelaku langsung melancarkan aksinya yang keji. Korban yang tidak berdaya langsung dibekap dan dililit kabel hingga kesulitan bernapas. Tindakan brutal ini dilakukan dengan cepat, tidak memberikan kesempatan bagi korban untuk melawan atau meminta pertolongan.

“Setelah korban ikut, korban langsung dibekap dan dililit kabel sehingga sesak tidak bernapas,” tambah Kompol Onkoseno. Kekejaman pelaku tidak berhenti di situ; setelah korban meninggal dunia, pelaku bahkan mencabuli jasadnya. Perbuatan ini menambah daftar kejahatan berat yang dilakukan pelaku.

Kejadian ini menggambarkan betapa dinginnya hati pelaku dalam melakukan perbuatannya. Proses pembunuhan yang melibatkan pencekikan dan lilitan kabel menunjukkan niat untuk menghilangkan nyawa secara pasti. Ditambah dengan tindakan pencabulan, kejahatan ini semakin memperlihatkan sisi gelap kemanusiaan.

Proses Hukum Dan Perlindungan Anak

Polisi telah bergerak cepat dalam menangani kasus ini. Empat saksi telah diperiksa untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut, dan sejumlah barang bukti penting juga telah disita guna memperkuat penyelidikan. Langkah-langkah ini penting untuk memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya.

Pelaku kini dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 80 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman hukuman berat menanti pelaku atas perbuatannya. Jeratan pasal-pasal ini menunjukkan keseriusan pihak berwajib dalam menindak kejahatan terhadap anak.

Kasus ini menjadi momentum penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan perlindungan anak dan bahaya dendam yang tidak terkontrol. Penting bagi kita semua untuk lebih waspada terhadap lingkungan sekitar dan melaporkan setiap indikasi kekerasan atau kejahatan, terutama yang melibatkan anak-anak.

Ikuti perkembangan Info Kriminal terupadate setiap harinya agar selalu mendapat kabar terbaru dan akurat seputar dunia kriminal hanya di Info Kriminal Hari Ini.


Sumber Informasi Gambar:

  • Gambar Utama dari liputan6.com
  • Gambar Kedua dari detik.com
Home
Telegram
Youtube
Search