Pria di Jatinegara Tega Membakar Istri, Polisi Tingkatkan Ancaman Hukuman

Pria di Jatinegara Tega Membakar Istri, Polisi Tingkatkan Ancaman Hukuman

Seorang pria di Jatinegara, Jakarta Timur, tega membakar istrinya akibat rasa cemburu, menyebabkan korban mengalami luka bakar serius dan dirawat intensif.

Pria di Jatinegara Tega Membakar Istri, Polisi Tingkatkan Ancaman Hukuman

Pelaku merupakan residivis dengan catatan kriminal sebelumnya, sehingga polisi meningkatkan ancaman hukuman sebagai efek jera. Penyelidikan mendalam terus dilakukan untuk mengungkap fakta dan motif kejadian, sementara masyarakat serta keluarga korban menuntut tindakan tegas.

Dapatkan update terkini seputar kriminalitas di Info Kriminal Hari Ini.

Pria Residivis di Jatinegara Tega Membakar Istri

Seorang pria bernama Yance alias AA (26) di Jatinegara, Jakarta Timur, tega membakar istrinya sendiri CAU (24). Aksi kejam ini menimbulkan luka bakar serius pada korban yang kini dirawat intensif di RS Hermina Jatinegara. Kejadian berlangsung pada Selasa siang, 14 Oktober 2025.

Yance memang dikenal kerap membuat kerusuhan, termasuk pernah merusak gerobak pedagang bubur ayam saat sedang mabuk. Ia menjalani hukuman penjara enam bulan pada 2024 atas kasus pengeroyokan tersebut. Warga sekitar berharap polisi segera menindak tegas pelaku agar kejadian serupa tidak terulang lagi.

Polisi menyatakan pelaku memang tersangkut kasus lain selain pembakaran ini. Ia sebelumnya sempat buron tetapi akhirnya berhasil ditangkap. Ancaman hukuman pun diperberat karena status residivis yang melekat pada pelaku, sebagai bentuk efek jera.

Alasan itu Muncul Karena Rasa Cemburu

Polisi mengungkap bahwa motif pelaku membakar istrinya adalah rasa cemburu yang membara. Yance menuduh CAU melakukan perselingkuhan berdasarkan keterangan dari adiknya yang melihat korban berjalan dengan pria lain. Tuduhan itu tak terbukti namun membuat pelaku gelap mata dan nekat membakar istrinya.

Dalam klarifikasi polisi, pelaku sempat menanyakan tuduhan tersebut kepada istrinya namun korban tidak memberi jawaban yang memuaskan. Karena emosi dan rasa cemburu, pelaku membeli bensin dan menyiramkan ke tubuh istrinya sebelum menyalakan api.

Kanit PPA Polres Metro Jakarta Timur AKP Sri Yatmini menjelaskan bahwa pelaku menyiram bensin ke muka, dada, dan seluruh tubuh korban hingga mengalami luka bakar parah. Korban saat ini dalam kondisi kritis dan menjalani perawatan intensif. Pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka yang kasusnya terus didalami.

Baca Juga: Polisi Bekuk Pelaku Curanmor di Tangerang dan Jakarta Barat

Peningkatan Sanksi Bagi Pelaku

Peningkatan Sanksi Bagi Pelaku

Yance dijerat Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Ancaman hukuman untuk pelaku ini paling rendah 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Karena pelaku merupakan residivis.

Kasubnit Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Timur, Ipda Robby Sidiq, menambahkan bahwa selain pembakaran, pelaku juga pernah vonis 6 bulan penjara atas pengeroyokan anggota TNI. Pelaku juga memiliki catatan perusakan gerobak pedagang pada 2024 lalu saat mabuk, yang membuat warga resah.

Pihak kepolisian berkomitmen menegakkan hukum seberat-beratnya pada kasus kekerasan rumah tangga ini agar memberikan efek jera bagi pelaku dan memperhatikan perlindungan korban. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku kekerasan serupa di lingkungan masyarakat.

Harapan atas Penegakan Hukum

Warga sekitar Jatinegara mengekspresikan ketakutan dan kecemasan karena ulah residivis Yance yang sudah meresahkan sebelumnya. Mereka menuntut kepolisian bergerak cepat menindak tegas agar keamanan dan ketertiban kembali pulih. Kasus ini juga menjadi sorotan media dan masyarakat luas.

Keluarga korban berharap pelaku benar-benar mendapat hukuman maksimal dan tidak bisa mengulangi perbuatannya. Banyak yang menyoroti pentingnya penanganan serius terhadap kasus kekerasan dalam rumah tangga agar tidak ada lagi korban serupa yang menderita.

Lembaga perlindungan perempuan dan anak mendesak agar aparat penegak hukum memperketat pengawasan terhadap pemantauan kasus kekerasan dan memberikan pendampingan optimal kepada korban. Kasus ini diharapkan menjadi momentum perbaikan sistem perlindungan hukum di Indonesia.

Ikuti perkembangan Info Kriminal terupadate setiap harinya agar selalu mendapat kabar terbaru dan akurat seputar dunia kriminal hanya di Info Kriminal Hari Ini.


Sumber Informasi Gambar:

  1. Gambar Pertama dari news.detik.com
  2. Gambar Kedua dari news.detik.com
Home
Telegram
Youtube
Search