Satreskrim Tanjung Priok Bongkar Dua Kasus Penggelapan Kendaraan

Satreskrim Tanjung Priok Bongkar Dua Kasus Penggelapan Kendaraan

Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap dua kasus penggelapan kendaraan bermotor yang merugikan masyarakat di wilayah Jakarta Utara.

Satreskrim-Tanjung-Priok-Bongkar-Dua-Kasus-Penggelapan-Kendaraan

Pengungkapan ini menunjukkan keseriusan aparat kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat dan memastikan pelaku kejahatan ditindak sesuai hukum yang berlaku.

Berikut ini Info Kriminal Hari Ini akan memberikan informasi menarik tentang pengungkapan dua kasus penggelapan kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat di Jakarta Utara.

Kasus Pertama Dua Mobil Sewa yang Tidak Dikembalikan

Kasus pertama bermula dari laporan polisi tertanggal 21 Mei 2025, atas nama pelapor Sirajudin. Pelapor adalah pemilik usaha rental mobil yang mengalami kerugian akibat tindakan penggelapan oleh seorang pria berinisial T, berusia 40 tahun.

Menurut keterangan polisi, pelaku menyewa dua unit mobil selama lima bulan. Namun, pada bulan keenam hingga kesepuluh, T tidak membayar biaya sewa dan menolak mengembalikan kendaraan kepada pemilik. Tindakan ini menimbulkan kerugian finansial signifikan bagi pelapor.

Petugas Satreskrim berhasil menemukan dan mengamankan kedua kendaraan tersebut. Satu unit mobil diamankan di Lampung Selatan, sementara satu unit lainnya ditemukan di Madura, Jawa Timur. Barang bukti yang diamankan menjadi kunci untuk menjerat pelaku sesuai hukum.

Motor Dibawa Kabur Dengan Modus Pinjam Sementara

Kasus kedua terjadi pada 21 Juli 2025, dilaporkan oleh Agus Budhiono. Pelaku, seorang pria berinisial HW (23), diduga melakukan penggelapan satu unit motor dengan modus meminjam sementara.

Berdasarkan laporan, pelaku berpura-pura meminjam motor korban untuk keperluan fotokopi berkas pengurusan buku pelaut di Kantor Kesyahbandaran Pelabuhan Tanjung Priok. Namun, setelah ditunggu cukup lama, pelaku tidak kunjung kembali dan membawa kabur motor tersebut.

Polisi berhasil mengamankan motor hasil penggelapan tersebut, lengkap dengan STNK, BPKB, serta pelat nomor palsu yang dipasang pelaku untuk mengelabui identitas kendaraan. Kasus ini menyoroti pentingnya kehati-hatian masyarakat saat meminjamkan kendaraan kepada orang yang tidak dikenal.

Baca Juga: Tragis! Pria Di Jatinegara Jakarta Timur Tewas Dianiaya Rekan Gara-Gara Urusan Sabu

Ancaman Hukuman Untuk Kedua Pelaku

Ancaman-Hukuman-Untuk-Kedua-Pelaku

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Ancaman hukuman bagi pelaku maksimal empat tahun penjara.

AKBP Tobing menegaskan komitmen Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk terus memberikan rasa aman bagi masyarakat. “Kami memastikan setiap pelaku kejahatan ditindak sesuai hukum yang berlaku. Tindakan penggelapan kendaraan tidak akan ditoleransi dan akan diproses secara tegas,” ujarnya.

Penggunaan pasal ini menunjukkan kepolisian berupaya menegakkan hukum secara adil, sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana serupa di masa mendatang.

Komitmen Polres Tanjung Priok Dalam Melindungi Masyarakat

Kasus-kasus penggelapan kendaraan ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar selalu berhati-hati dalam melakukan transaksi atau meminjamkan kendaraan kepada orang yang belum dikenal.

Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok berupaya membangun kepercayaan masyarakat dengan melakukan patroli rutin, penindakan cepat, dan penyuluhan tentang keamanan kendaraan. Dukungan masyarakat dalam melaporkan kejadian menjadi faktor kunci keberhasilan polisi dalam mengungkap kasus kejahatan.

AKBP Tobing menambahkan, keberhasilan ini merupakan hasil kolaborasi antara aparat kepolisian dan partisipasi aktif masyarakat. “Kami berharap masyarakat tetap waspada dan segera melaporkan jika menemukan hal mencurigakan. Dengan begitu, kejahatan dapat dicegah lebih dini,” tuturnya.

Pesan Kepolisian Untuk Masyarakat

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu melakukan verifikasi dan berhati-hati ketika meminjamkan kendaraan atau melakukan transaksi sewa. Menyimpan dokumen lengkap, mencatat identitas penyewa, dan memanfaatkan sistem keamanan digital menjadi langkah-langkah penting agar terhindar dari risiko penggelapan.

Dengan pengungkapan dua kasus ini, Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok menunjukkan bahwa kejahatan tidak akan luput dari penegakan hukum. Masyarakat diharapkan tetap waspada, proaktif melaporkan kejadian, dan bekerja sama dengan aparat kepolisian untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua warga.

Simak dan ikuti informasi menarik lainnya tentang Info Kriminal Hari Ini yang akan memberikan berita-berita terupdate dan tentunya terpercaya.


Sumber Informasi Gambar:

  • Gambar Utama dari kabarsenator.com
  • Gambar Kedua dari detiksuararakyat.id
Home
Telegram
Youtube
Search