Kejati Sumut Geledah Kantor Inalum Terkait Dugaan Korupsi Tahun 2019

Kejati Sumut Geledah Kantor Inalum Terkait Dugaan Korupsi Tahun 2019

Kejati Sumut pada 13 November 2025 melakukan penggeledahan di kantor PT Inalum di Kuala Tanjung, Kabupaten Batu Bara.

Kejati Sumut Geledah Kantor Inalum Terkait Dugaan Korupsi Tahun 2019

Operasi ini dilakukan oleh tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) sebagai bagian dari penyidikan dugaan korupsi terkait penjualan aluminium Inalum tahun 2019 kepada PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) Tbk.

Berikut ini rangkuman berbagai informasi kriminal menarik lainnya dan bermanfaat yang bisa menambah wawasan Anda ada di Info Kriminal Hari Ini.

Kronologi Penggeledahan

Pada Kamis, 13 November 2025, penggeledahan dimulai sekitar pukul 10.30 pagi dan berakhir menjelang sore, sekitar pukul 16.00 WIB.

Tim Pidsus Kejati Sumut memasuki berbagai ruangan strategis di gedung Inalum, mulai dari direktorat keuangan, layanan strategis, produksi, pengembangan bisnis, human capital, hingga departemen logistik dan pengadaan.

Bahkan gudang arsip perusahaan turut disisir untuk mencari dokumen penting. Menurut Plh Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan.

Semua ruang yang digeledah dipilih dengan pertimbangan bahwa kemungkinan besar di sana terdapat alat bukti yang krusial terkait dugaan korupsi.

Keputusan menggeledah dipastikan legal karena didukung surat dari Pengadilan Negeri Medan (Nomor 14/Pen.Pid.Sus.TPK-GLD/2025) dan diperkuat dengan Surat Perintah Penggeledahan dari Kepala Kejati Sumatera Utara.

Hal ini menunjukkan bahwa Kejati Sumut serius dalam menindak dugaan korupsi yang melibatkan perusahaan negara.

Bukti Dokumen yang Diamankan

Hasil penggeledahan tak hanya sebatas pemeriksaan ruangan kosong. Tim penyidik berhasil menggenggam sejumlah dokumen penting yang diduga memiliki korelasi langsung dengan praktik korupsi penjualan aluminium pada tahun 2019.

Dokumen yang diamankan termasuk surat pengiriman produk aluminium, catatan penjualan, dan laporan keuangan Inalum.

Semua dokumen ini diyakini bisa menjabarkan alur transaksi yang mencurigakan. Mulai dari perencanaan penjualan hingga tahap penerimaan pembayaran dari pihak swasta, yakni PT PASU Tbk.

Tim penyidik menyebut bahwa konten dokumen tersebut dapat menjadi alat bukti krusial dalam membongkar dugaan tindak pidana korupsi.

Indra Ahmadi Hasibuan menegaskan bahwa pihaknya akan mendalami setiap lembar dokumen agar proses penyidikan semakin terang dan pihak-pihak yang bertanggung jawab bisa terbongkar secara menyeluruh.

Baca Juga: ATM Eks Kakanwil Kemenkumham Dibobol di Medan, Kerugian Capai Rp 706 Juta

Dugaan Modus Korupsi

Dugaan Modus Korupsi

Akar kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam penjualan aluminium Inalum ke PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) Tbk pada tahun 2019.

Modul penjualan dan harga yang dipakai dalam transaksi tersebut kini menjadi sorotan utama Jaksa.

Dugaan tidak hanya soal harga yang merugikan, tetapi juga kemungkinan manipulasi alur penjualan agar pihak swasta mendapat keuntungan lebih besar.

Kejati Sumut meyakini bahwa transaksi aluminium tahun 2019 memiliki celah kejanggalan yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

Karena itu, penggeledahan tidak sebatas formalitas, melainkan langkah konkret untuk mengejar jejak dokumen perencanaan, persetujuan, serta perhitungan keuangan dalam transaksi itu.

Dugaan manipulasi dalam struktur biaya ataupun pemilihan pembeli swasta adalah bagian yang kini disorot penyidik.

Proses Penanganan Kasus

Tim Kejati Sumut menyatakan bahwa penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan mendalam.

Mereka belum menghentikan operasi setelah geledah sebaliknya. Tim akan terus menganalisis dokumen-dokumen yang telah diamankan untuk menetapkan siapa saja pihak bertanggung jawab.

Indra menjelaskan bahwa meski saat ini belum ada nama tersangka yang diumumkan, penyidik bertekad mengungkap siapa sebenarnya yang terlibat dalam dugaan tindak pidana tersebut.

Langkah ini sejalan dengan upaya Kejaksaan untuk menegakkan akuntabilitas di perusahaan BUMN. Dengan menemukan dan mengolah bukti.

Kejati Sumut menunjukkan bahwa korporasi negara tidak kebal dari pengawasan hukum dan dapat menjadi objek penyidikan korupsi serius.

Kesimpulan

Tindakan Kejati Sumut menggeledah kantor PT Inalum adalah langkah berani dan strategis dalam menegakkan hukum atas dugaan korupsi penjualan aluminium tahun 2019.

Penggeledahan di ruang-ruang strategis dan penyitaan dokumen menunjukkan betapa seriusnya penyidik mengejar bukti.

Dugaan penyimpangan dalam transaksi dengan PT PASU Tbk memasang alarm bagi integritas BUMN dan tata kelola industri aluminium di Indonesia.

Ikuti perkembangan Info Kriminal terupadate setiap harinya agar selalu mendapat kabar terbaru dan akurat seputar dunia kriminal hanya di Info Kriminal Hari Ini.


Sumber Informasi Gambar:

  • Gambar Utama dari www.detik.com
  • Gambar Kedua dari metrodaily.jawapos.com
Home
Telegram
Youtube
Search