Kejari Karo kembali menambah tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembuatan profil dan website desa di Kabupaten Karo.

Penetapan tersangka ini menandai perkembangan penting dalam penyidikan dugaan penyalahgunaan anggaran yang terjadi di beberapa desa di Kabupaten Karo selama tahun anggaran 2020–2023.
Berikut ini rangkuman berbagai informasi kriminal menarik lainnya dan bermanfaat yang bisa menambah wawasan Anda ada di Info Kriminal Hari Ini.
Kabar Penetapan Tersangka Baru
Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo kembali menambah tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembuatan profil dan website desa di Kabupaten Karo.
Penetapan ini menegaskan keseriusan Kejari dalam mengusut dugaan penyimpangan anggaran desa yang terjadi selama tahun anggaran 2020–2023.
Kepala Kejari Karo, Darwis Burhansyah, menyatakan bahwa pengembangan proses penyidikan telah mengarah pada dua individu baru yang sebelumnya belum ditetapkan sebagai tersangka.
Salah satu dari tersangka baru tersebut adalah seorang direktur perusahaan kontraktor yang terlibat dalam kegiatan profil desa. Ia diyakini memainkan peran kunci dalam proyek, mulai dari perencanaan hingga eksekusi.
Sementara tersangka lainnya berfungsi sebagai penghubung antara pihak desa dan kontraktor, memperlancar komunikasi dalam proses pelaksanaan proyek. Penetapan ini muncul setelah pemeriksaan saksi yang intensif dan analisis bukti yang mendalam oleh tim penyidik.
Modus Dugaan Manipulasi Anggaran
Dalam konferensi pers, Kejari Karo mengungkap dugaan manipulasi yang menjadi akar masalah proyek ini. Menurut penyidik, ada mark-up dalam laporan anggaran biaya (RAB), di mana jumlah peralatan atau durasi kerja yang dilaporkan melebihi realitas lapangan.
Dugaan fiktifitas pekerjaan muncul ketika dana telah dicairkan oleh desa, tetapi beberapa aktivitas yang diklaim tidak benar-benar dijalankan sesuai kontrak kerja.
Fakta hukum menunjukkan bahwa sebagian pekerjaan disubkontrakkan tanpa pengawasan yang memadai. Subkontraktor yang ditunjuk dianggap kurang transparan dalam pertanggungjawaban.
Sementara beberapa desa melakukan pembayaran penuh meskipun pekerjaan belum selesai atau dilaporkan dengan angka yang dilebih-lebihkan.
Hasil audit juga memperlihatkan adanya selisih antara laporan anggaran dan real cost, menunjukkan potensi kerugian negara yang signifikan.
Baca Juga: Mahasiswa Deli Serdang Tewas Dibunuh Teman Sendiri Usai Ngeganja Bersama
Status Hukum Tersangka

Salah satu dari tersangka baru telah ditahan oleh penyidik Kejari Karo dan ditempatkan di Rutan Klas I A Medan, Tanjung Gusta. Penahanan dilakukan karena risiko tersangka melarikan diri, merusak barang bukti.
Atau mengulangi perbuatan jika tidak diberi tindakan tegas. Masa tahanan awal ditetapkan selama 20 hari, sambil proses penyidikan dilanjutkan dengan pendalaman bukti dan saksi.
Tersangka yang ditahan dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 2 ayat (1) jo.
Pasal 18 dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor, bersama dengan pasal tambahan yang mengatur tentang keterlibatan sindikasi dan kerja sama jahat (pasal 55 KUHP).
Dugaan peranannya dalam memanipulasi anggaran dan menyalurkan dana proyek desa dianggap sangat serius karena melibatkan pengelolaan anggaran publik yang seharusnya dimanfaatkan untuk pembangunan desa.
Sementara itu, tersangka lainnya yang berperan sebagai penghubung belum berhasil ditahan karena beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik.
Jaksa penyidik berencana untuk melayangkan kembali panggilan resmi dan, jika diperlukan, melakukan penjemputan paksa demi kelangsungan proses hukum.
Dampak Kerugian Negara dan Bukti Audit
Kejari Karo menyebut laporan audit sebagai dasar kuat untuk menetapkan tersangka baru. Berdasarkan temuan tim audit, kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai sekitar Rp 1,36 miliar.
Jumlah ini berasal dari real cost yang dihitung berdasarkan apa yang seharusnya dikerjakan dan apa yang sebenarnya dilaksanakan oleh para pelaksana proyek. Audit juga menyoroti item-item yang tidak sesuai dengan kontrak awal serta bukti dokumen yang dipalsukan atau dilebih-lebihkan.
Tidak hanya itu, penyidik Kejari Karo telah mewawancarai lebih dari 170 saksi serta seorang ahli untuk memperkuat konstruksi kasus. Keterangan para saksi dan hasil analisis ahli memperjelas alur kerja kontraktor.
Subkontraktor, dan peran perangkat desa dalam kegiatan tersebut. Bukti-bukti ini kemudian dirangkai sebagai dasar untuk menetapkan tersangka baru sesuai dengan ketentuan pidana korupsi.
Ikuti perkembangan Info Kriminal terupadate setiap harinya agar selalu mendapat kabar terbaru dan akurat seputar dunia kriminal hanya di Info Kriminal Hari Ini.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Utama dari news.detik.com
- Gambar Kedua dari www.sumutberita.com