Seorang pencuri motor melakukan aksi konyol dengan sembunyi di kolong memakai sarung, membuat polisi tertawa terbahak.

Dalam dunia kejahatan, terkadang ada kisah yang justru mengundang tawa alih-alih ketegangan. Salah satunya pencuri motor di Sampang, Madura, yang mencoba bersembunyi dengan cara tak terduga. Aksinya justru membuat polisi terheran dan menahan tawa, membuktikan bahwa strategi sederhana kadang menjadi bumerang.
Berikut ini Info Kriminal Hari Ini akan mengungkap rangkaian kejadian dari upaya bersembunyi hingga tindakan brutal yang merenggut nyawa.
Strategi Sembunyi Yang Menggelikan
Seorang pria berinisial S (40), pelaku pencurian sepeda motor di Desa Somber, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang, berhasil ditangkap dengan cara yang cukup unik. Untuk menghindari penangkapan, ia membungkus tubuhnya dengan sarung dan bersembunyi di kolong kasur. Aksi S ini sontak membuat sejumlah petugas kepolisian yang melakukan penggerebekan tertawa.
Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, menceritakan kejadian tersebut. “Reskrim Polres Sampang berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka inisial S. Ini curanmor yang dilakukan pada malam hari,” ujarnya, dikutip dari video SCTV. Strategi persembunyian S yang tak biasa ini menjadi sorotan utama dalam proses penangkapannya.
Penggerebekan tersebut bermula ketika petugas menggeledah seluruh isi rumah pelaku. Awalnya, S tidak ditemukan, menambah ketegangan para petugas. Namun, perhatian polisi kemudian tertuju pada ranjang kasur di dalam kamar, yang pada akhirnya mengungkap keberadaan S dengan cara yang tak disangka-sangka.
Penemuan Yang Mengundang Tawa
Setelah menggeledah seisi rumah, polisi belum juga menemukan keberadaan S. Kecurigaan muncul ketika perhatian petugas teralih pada sebuah ranjang kasur di salah satu kamar. Dengan menggunakan senter, petugas mulai memeriksa kolong kasur, sebuah tempat persembunyian klasik yang sering luput dari perhatian.
Di sudut kolong, terlihat sesuatu yang terbungkus sarung, memicu rasa penasaran petugas. Setelah diamati lebih seksama, tak salah lagi, itu adalah S, bersembunyi dengan cara yang dianggap cukup “lucu” oleh polisi. Pemandangan ini sontak memecah ketegangan dan mengundang tawa dari petugas yang tengah bertugas.
Petugas yang menemukan S tidak dapat menahan tawa mereka melihat aksi persembunyian yang begitu mencolok dan tidak efektif ini. S kemudian diminta untuk menyerah dan keluar dari kolong kasur. Tanpa perlawanan, S yang bertelanjang dada akhirnya keluar dan langsung diborgol oleh polisi menggunakan kabel ties, mengakhiri petualangan singkatnya.
Baca Juga: Kepolisian Ungkap Ayah Tiri di Balik Kasus Pembunuhan Alvaro Kiano
Modus Operandi Dan Kronologi Penangkapan

Sebelum penangkapan yang mengundang tawa ini, S diketahui mencuri sepeda motor dan kemudian meminta uang tebusan senilai jutaan rupiah kepada korban. Ia berjanji akan mengembalikan sepeda motor tersebut jika uang tebusan dibayarkan. Modus operandi ini menjadi dasar bagi korban untuk melaporkan kasus pencurian yang dialaminya kepada pihak kepolisian.
Bermodal informasi laporan dari korban, petugas kepolisian segera melakukan penyelidikan. “Jadi setelah kita melakukan pemeriksaan saksi dan beberapa korban, jadi kita bisa mengungkap karena tersangka tersebut mengembalikan kepada korban sepeda motor tersebut dengan cara tebus,” jelas AKP Eko Puji Waluyo.
Dengan informasi tersebut, petugas bergerak cepat untuk menyergap rumah tersangka di Tambelangan. Proses penggerebekan ini, yang diakhiri dengan penemuan S di kolong kasur, membuktikan efektivitas penyelidikan polisi meskipun dibumbui oleh momen-momen yang tak terduga dan mengundang senyum.
Ancaman Hukuman Menanti Sang Pencuri
Setelah berhasil ditangkap, S kemudian dibawa ke Mapolres Sampang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Di hadapan penyidik, S mengakui perbuatannya mencuri satu unit sepeda motor dan menagih uang tebusan dari korban. Pengakuan ini memperkuat bukti-bukti yang telah dikumpulkan oleh pihak kepolisian.
Akibat perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal ini mengenai pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman yang menanti S tidak main-main, yaitu maksimal tujuh tahun penjara, menunjukkan keseriusan hukum terhadap tindakan kriminal pencurian.
Kisah S menjadi contoh bahwa kejahatan, meskipun terkadang diselimuti oleh aksi-aksi konyol, tetap akan berakhir di tangan hukum. Proses penegakan hukum berjalan sesuai aturan, dan setiap pelanggaran akan mendapatkan konsekuensinya. Semoga kejadian ini menjadi pelajaran bagi siapapun untuk tidak melakukan tindak kriminal.
Ikuti perkembangan Info Kriminal terupadate setiap harinya agar selalu mendapat kabar terbaru dan akurat seputar dunia kriminal hanya di Info Kriminal Hari Ini.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Utama dari liputan6.com
- Gambar Kedua dari liputan6.com