Tragedi Kisah Pembuhuhan Edah di Pantura Cirebon Akhirnya Terkuak

Tragedi Kisah Pembuhuhan Edah di Pantura Cirebon Akhirnya Terkuak

Tragedi Pembuhuhan tragis terjadi di Pantura Cirebon, mengungkap kisah Edah serta jejak kekejaman yang mengejutkan dan menyedihkan warga sekitar.

Tragedi Kisah Pembuhuhan Edah di Pantura Cirebon Akhirnya Terkuak

Dua pria asal Lampung ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polresta Cirebon dan ditetapkan tersangka utama pembunuhan wanita lansia di Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon. Kasus ini mengguncang warga dan menyingkap sisi gelap kejahatan terencana. Berikut ini rangkuman berbagai informasi menarik kriminal lainnya yang bisa menambah wawasan Anda hanya di Info Kriminal Hari Ini.

Penemuan Jasad Dan Identifikasi Korban

Kasus keji ini mulai terkuak pada Kamis, 7 November, ketika mayat seorang perempuan ditemukan di semak-semak kawasan jalur Pantura Arjawinangun sekitar pukul 09.00 WIB. Penemuan ini segera memicu penyelidikan intensif oleh pihak kepolisian. Identitas korban kemudian berhasil dikonfirmasi sebagai Edah (63), seorang warga dari Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis.

Penemuan jasad Edah menjadi titik awal pengungkapan kasus pembunuhan berencana ini. Tim kepolisian bekerja keras mengidentifikasi korban dan mencari petunjuk yang mengarah pada pelaku. Berkat kerja keras tersebut, identitas korban dapat segera dipastikan.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni menjelaskan bahwa upaya identifikasi cepat ini sangat krusial dalam mempercepat proses penyelidikan. Informasi mengenai identitas korban membuka jalan untuk melacak jejak terakhir Edah sebelum kejadian tragis menimpanya.

Modus Kejahatan Dan Aksi Pencurian Berencana

Pengungkapan kasus ini mengungkap bahwa aksi pencurian yang berujung pada pembunuhan ini telah direncanakan jauh hari. Pada 27 Oktober, seorang tersangka berinisial E (40), yang berasal dari Lampung Selatan, bersama dua rekannya, termasuk satu yang masih buron, berangkat dari Lampung menuju Pulau Jawa dengan tujuan mencari target kejahatan.

Pada tanggal 6 November sekitar pukul 17.00 WIB, para pelaku berada di wilayah Ciamis dan melihat korban berdiri di pinggir jalan. Mereka lantas menawarkan tumpangan kepada Edah. Korban yang tidak menaruh curiga menerima tawaran tersebut dan masuk ke dalam mobil Avanza yang digunakan para pelaku.

Di lokasi yang sepi, para pelaku memaksa Edah meminum alkohol tradisional. Tak lama kemudian, korban mengalami kejang-kejang dan kehilangan kesadaran. Penyidik mengungkapkan bahwa setelah Edah tak sadarkan diri, perhiasan miliknya kemudian diambil oleh para pelaku.

Baca Juga: Pelaku Pencurian Ponsel di Mampang Ditangkap Warga dan Polisi

Ancaman Hukuman Dan Jejak Kejahatan Serupa

Tragedi Kisah Pembuhuhan Edah di Pantura Cirebon Akhirnya Terkuak

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian. Ancaman pidana maksimal untuk kejahatan ini adalah 15 tahun penjara. Ini menunjukkan keseriusan pihak berwenang dalam menindak pelaku kejahatan keji semacam ini.

Pihak kepolisian juga berhasil mengungkap fakta mengejutkan bahwa salah satu pelaku ternyata pernah terlibat dalam kasus serupa di Magelang, Jawa Tengah. Informasi ini mengindikasikan pola kejahatan berulang dan menunjukkan adanya residivis dalam kelompok ini.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap tawaran dari orang tak dikenal, terutama saat bepergian. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan mencegah terulangnya tragedi serupa.

Pembunuhan Keji Dan Pembuangan Jasad

“Melihat korban tak lagi bernyawa, para pelaku membawa jasad korban dan membuangnya di wilayah Arjawinangun, guna menghilangkan jejak kejahatan mereka” ungkapnya, Sabtu (29/11/2025). Proses pembuangan jasad ini dilakukan setelah memastikan korban telah meninggal dunia.

Saat ini, satu tersangka masih dalam pengejaran pihak berwajib. Sementara itu, dua tersangka lainnya, yaitu DP (26) yang merupakan mahasiswa asal Bandar Lampung dan E (40) dari Lampung Selatan, telah berhasil diamankan oleh petugas. Mereka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan keji mereka.

Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting. Barang bukti tersebut antara lain satu unit mobil Toyota Avanza yang digunakan dalam aksi kejahatan, satu unit ponsel milik korban, serta tas dan pakaian milik korban. Barang bukti ini akan menjadi bagian integral dalam persidangan.

Ikuti perkembangan Info Kriminal terupadate setiap harinya agar selalu mendapat kabar terbaru dan akurat seputar dunia kriminal hanya di Info Kriminal Hari Ini.


Sumber Informasi Gambar:

  1. Gambar Pertama dari cirebon.tribunnews.com
  2. Gambar Kedua dari detik.com
Home
Telegram
Youtube
Search