KPK Resmi Tahan 2 Tersangka di Kasus Suap DJKA Wilayah Medan

KPK Resmi Tahan 2 Tersangka di Kasus Suap DJKA Wilayah Medan

Pada Senin, 1 Desember 2025, KPK menetapkan dan menahan dua tersangka baru terkait dugaan korupsi dalam proyek jalur kereta api di wilayah Medan, Sumatera Utara.

KPK Resmi Tahan 2 Tersangka di Kasus Suap DJKA Wilayah Medan

Kedua tersangka itu adalah Eddy Kurniawan Winarto (EKW), pihak swasta, dan Muhlis Hanggani Capah (MHC), Aparatur Sipil Negara (ASN) pada DJKA. MHC menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Teknik Perkeretaapian Medan untuk periode 2021 hingga Mei 2024.

Penahanan dilakukan sejak 1 Desember hingga 20 Desember 2025 di Rumah Tahanan Negara Cabang Rutan Kelas I Jakarta Timur. Berikut ini rangkuman berbagai informasi kriminal menarik lainnya dan bermanfaat yang bisa menambah wawasan Anda ada di Info Kriminal Hari Ini.

Dugaan Modus Proyek

Menurut pihak KPK, kasus ini berakar dari dugaan pengondisian paket pekerjaan dalam proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api. MHC  sebagai PPK diduga mengatur pemenang tender proyek, khususnya paket pembangunan Emplasemen dan Bangunan Stasiun Medan Tahap II (JLKAMB).

Praktik ini melibatkan koordinasi dengan tim lelang (pokja), serta aktivitas “asistensi” kepada rekanan terpilih sebelum dan saat proses tender berlangsung.

Dalam konstruksi perkara, pengondisian itu dilakukan agar rekanan tertentu yang diinginkan bisa memenangkan proyek bukan melalui proses tender terbuka yang sehat, melainkan berdasarkan “aturan di balik layar.”

Aliran Uang Suap

Penyidikan KPK mengungkap bahwa total uang dugaan suap yang mengalir ke dua tersangka mencapai sekitar Rp 12,33 miliar. Dari jumlah ini, EKW yang berasal dari kalangan swasta diduga menerima sekitar Rp 11,23 miliar antara September hingga Oktober 2022.

Sementara itu, MHC menerima sekitar Rp 1,1 miliar selama 2022 hingga 2023, baik melalui transfer maupun tunai. Uang tersebut berasal dari perusahaan rekanan proyek yang khawatir tidak akan memenangkan tender tanpa melakukan suap.

KPK menjelaskan bahwa uang tersebut diserahkan lewat rekening yang ditunjuk oleh EKW. Menandakan skema suap yang sistematis dan terorganisir untuk memuluskan pemenang proyek tertentu.

Baca Juga: Kakek di Medan Tewas Usai Duel Dengan Teman Saat Pesta Tuak

Jejak Kasus yang Lebih Besar

Jejak Kasus yang Lebih Besar

Kasus yang menjerat EKW dan MHC bukanlah satu-satunya ini merupakan pengembangan dari rangkaian penyelidikan atas korupsi proyek jalur kereta api di lingkungan DJKA yang telah berlangsung sejak sebelumnya.

Kasus ini awalnya terkuak melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada April 2023 di wilayah Jawa. Dari sana, penyidikan diperluas ke berbagai proyek di beberapa wilayah, termasuk Medan.

Seiring penyidikan berjalan, KPK sudah menetapkan sejumlah tersangka dari kalangan penyedia jasa (perusahaan) maupun ASN/pokja lelang menunjukkan bahwa praktik korupsi melibatkan banyak pihak, bukan kasus tunggal.

Harapan Penuntasan Kasus

Dengan penahanan dua tersangka baru ini, total tersangka dalam kasus korupsi proyek DJKA terus bertambah. KPK menyatakan bahwa penetapan tersangka dan penahanan dilakukan setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan intensif serta berdasarkan kecukupan alat bukti.

Para tersangka disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Termasuk pasal mengenai suap dan gratifikasi.

Penahanan ini diharapkan menjadi langkah serius bagi penegakan hukum dan memperingatkan pejabat maupun pihak swasta bahwa penyalahgunaan wewenang dalam proyek publik akan ditindak tegas.

Publik pun berharap proses penyidikan terus berjalan transparan hingga semua pihak baik penerima maupun pemberi suap diproses sesuai hukum.

Ikuti perkembangan Info Kriminal terupadate setiap harinya agar selalu mendapat kabar terbaru dan akurat seputar dunia kriminal hanya di Info Kriminal Hari Ini.


Sumber Informasi Gambar:

  • Gambar Utama dari news.detik.com
  • Gambar Kedua dari regional.kompas.com
Home
Telegram
Youtube
Search