Tok! Kurir 22 Kg Sabu Divonis Seumur Hidup di PN Medan

Tok! Kurir 22 Kg Sabu Divonis Seumur Hidup di PN Medan

​​Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan telah menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup kepada Hendrik, seorang kurir sabu seberat 22 kilogram​.

Tok! Kurir 22 Kg Sabu Divonis Seumur Hidup di PN Medan

Putusan ini disampaikan dalam persidangan yang digelar di PN Medan pada 10 Desember 2025. ​Selain Hendrik, terdapat juga dua kurir lain, Vernando Simanjuntak dan Eric Ambalagen, yang turut divonis pidana penjara seumur hidup dalam kasus sabu 22 kg di Medan pada tanggal 12 Mei 2022.

Berikut ini rangkuman berbagai informasi kriminal menarik lainnya dan bermanfaat yang bisa menambah wawasan Anda ada di Info Kriminal Hari Ini.

Kronologi Penangkapan

Kasus ini bermula pada 11 Mei 2025, ketika aparat di Medan mendapatkan informasi tentang peredaran sabu di kawasan Jalan Aksara, depan Supermarket Irian, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung.

Aparat kemudian melihat Hendrik mengendarai sepeda motor dengan membawa bungkusan plastik. Saat digeledah, ditemukan 22 bungkus plastik teh Cina merek Guanyinwang yang berisi sabu‑sabu, dengan total berat bersih 22 kilogram.

Dalam pemeriksaan, Hendrik mengaku bahwa narkoba itu miliknya dan akan dikirim ke daerah Jalan Gatot Subroto, Medan, atas perintah seseorang bernama “Joko Pelawi”, yang saat ini masih dalam penyelidikan polisi.

Penemuan dan pengakuan tersebut kemudian menjadi dasar dakwaan terhadapnya sesuai dengan pasal dalam Undang‑Undang Narkotika.

Pertimbangan Hakim dan Alasannya

Dalam amar putusannya, majelis hakim menegaskan bahwa tindakan Hendrik memenuhi unsur pidana seperti yang tercantum dalam Pasal 114 ayat (2) Undang‑Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu membawa dan mengedarkan narkotika golongan I dalam jumlah besar.

Hakim menyebut bahwa perbuatan terdakwa tidak hanya menyalahi hukum. Tetapi juga bertentangan dengan program pemerintah untuk memberantas peredaran narkoba. Karena itu, vonis seumur hidup dijatuhkan sebagai bentuk hukuman yang setimpal.

Meskipun jaksa menilai bahwa hukuman mati paling tepat. Majelis hakim menilai ada beberapa pertimbangan termasuk sikap sopan terdakwa selama persidangan yang membuat hukuman mati dirasa tak perlu dijatuhkan.

Hakim memberi waktu 7 hari kepada penasehat hukum terdakwa maupun jaksa untuk menentukan sikap. Apakah menerima putusan atau mengajukan banding.

Baca Juga: KPK Resmi Tahan 2 Tersangka di Kasus Suap DJKA Wilayah Meda

Hukuman Seumur Hidup Dalam Kasus Narkoba

Hukuman Seumur Hidup Dalam Kasus Narkoba

Putusan terhadap Hendrik menjadi bagian penting dari upaya sistemik untuk memberantas peredaran narkotika di Medan dan sekitarnya. Hukuman seumur hidup bagi kurir besar semacam ini diharapkan bisa menjadi efek jera bagi pelaku lain. Di tengah masih maraknya kasus narkoba dengan barang bukti besar. Keputusan hakim menunjukkan bahwa negara dan aparat penegak hukum serius menindak tegas.

Namun, vonis ini juga memunculkan perdebatan apakah hukuman seumur hidup sudah cukup sebagai deterrent. Ataukah hukuman mati lebih sesuai terhadap pelaku peredaran narkoba skala besar? Pertanyaan ini penting, karena keputusan semacam ini akan mempengaruhi strategi hukum dan kebijakan nasional dalam perang melawan narkoba.

Sebagai masyarakat, keputusan ini mengingatkan kita bahwa keterlibatan sebagai kurir narkoba terutama dengan jumlah besar membawa risiko hukum yang sangat berat. Serta, bahwa upaya penegakan hukum terus berjalan meskipun tuntutan mati tidak dikabulkan. Hukuman seumur hidup tetap menunjukkan komitmen terhadap pemberantasan narkoba.

Reaksi Beragam Terhadap Putusan

Putusan vonis seumur hidup terhadap Hendrik mendapat perhatian luas publik dan media. Banyak pihak menilai bahwa hukuman seumur hidup terhadap kurir narkoba dengan barang bukti besar seperti 22 kg sabu adalah langkah tegas dalam upaya penegakan hukum dan pemberantasan narkoba.

Namun, ada juga pihak yang menyoroti bahwa hukuman mati sempat dituntut. Sehingga vonis seumur hidup dianggap terlalu “lunak” oleh sebagian masyarakat yang berharap efek jera maksimal. Berita terkait menunjukkan bahwa kasus ini dianggap serius, mengingat berat barang bukti dan potensi penyalahgunaan narkoba di masyarakat luas.

Walaupun demikian, majelis hakim jelas menggambarkan bahwa hukum diharapkan tidak hanya menghukum pelaku. Tapi juga memberi ruang keadilan dalam arti bahwa putusan harus mempertimbangkan kondisi, sikap selama persidangan, dan asas proporsionalitas.

Ikuti perkembangan Info Kriminal terupadate setiap harinya agar selalu mendapat kabar terbaru dan akurat seputar dunia kriminal hanya di Info Kriminal Hari Ini.


Sumber Informasi Gambar:

  • Gambar Utama dari .cna.id
  • Gambar Kedua dari news.detik.com
Home
Telegram
Tiktok
Instagram