Waspada! Menolak Pembayaran Tunai Ternyata Bisa Berujung Pidana

Waspada! Menolak Pembayaran Tunai Ternyata Bisa Berujung Pidana

Menolak pembayaran tunai bisa berujung pidana, Ketahui aturan hukum, sanksi, dan pengecualiannya agar tidak salah langkah.

Waspada! Menolak Pembayaran Tunai Ternyata Bisa Berujung Pidana

Di tengah maraknya transaksi digital, tidak sedikit pelaku usaha maupun penyedia jasa yang menolak pembayaran tunai. Namun, tahukah Anda bahwa tindakan tersebut ternyata dapat berujung pada sanksi pidana? Aturan hukum di Indonesia telah mengatur kewajiban menerima uang tunai sebagai alat pembayaran yang sah.

Artikel Info Kriminal Hari Ini akan mengulas dasar hukum, potensi sanksi, serta pengecualian yang perlu diketahui agar masyarakat dan pelaku usaha tidak terjerat masalah hukum.

Penolakan Pembayaran Tunai Di Gerai Roti’O Jadi Sorotan

Jagat media sosial tengah dihebohkan oleh sebuah video yang memperlihatkan penolakan pembayaran tunai di salah satu gerai Roti’O di Jakarta. Peristiwa tersebut memicu perdebatan publik mengenai hak konsumen dan kewajiban pelaku usaha dalam menerima alat pembayaran yang sah. Video tersebut menjadi viral setelah diunggah oleh akun TikTok @arlius_zebua pada Jumat, 19 Desember 2025.

Dalam rekaman singkat itu, terlihat seorang pria memprotes kebijakan gerai Roti’O yang menolak uang tunai dari seorang nenek yang hendak membeli roti. Kejadian ini langsung menyulut reaksi warganet yang menilai kebijakan tersebut tidak ramah terhadap kelompok tertentu, khususnya lansia.

Kronologi Kejadian Di Halte Transjakarta Monas

Berdasarkan keterangan akun pengunggah, peristiwa itu terjadi di salah satu gerai Roti’O yang berada di kawasan Halte Transjakarta Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat. Dalam video, pria tersebut mempertanyakan kebijakan pembayaran yang dinilai menyulitkan masyarakat yang tidak memiliki akses ke layanan digital.

“Makanya aku bilang, cash itu harus kalian terima, masa harus QRIS. Nenek-nenek itu kan enggak ada QRIS-nya, gimana?” ucap pria tersebut dalam video yang beredar luas.

Unggahan tersebut memancing simpati publik, terutama karena melibatkan seorang lansia yang dinilai menjadi korban dari kebijakan pembayaran yang tidak inklusif. Banyak warganet menilai bahwa digitalisasi transaksi seharusnya tidak mengesampingkan hak konsumen untuk menggunakan uang tunai.

Baca Juga: Tragedi Brutal di Lampung, Buruh Tani Dibacok Usai Minum Tuak

Reaksi Publik Dan Somasi Terbuka

Reaksi Publik Dan Somasi Terbuka 700

Selain mengunggah video, akun @arlius_zebua juga menyampaikan somasi terbuka kepada PT Sebastian Citra Indonesia, selaku pengelola dan pihak yang bertanggung jawab secara hukum atas operasional dan transaksi penjualan Roti’O. Somasi tersebut ditujukan khususnya terkait kejadian di gerai Halte Monas.

Langkah somasi ini menuai beragam tanggapan. Sebagian publik mendukung langkah tersebut sebagai bentuk pembelaan terhadap konsumen, sementara lainnya menilai perlu adanya klarifikasi resmi dari pihak perusahaan.

Hingga kini, peristiwa tersebut masih menjadi bahan diskusi hangat di berbagai platform media sosial. Kasus ini juga kembali membuka diskursus mengenai batasan kebijakan internal perusahaan dalam menerapkan sistem pembayaran non-tunai di ruang publik.

Aturan Hukum Dan Hak Konsumen Atas Pembayaran Tunai

Di Indonesia, uang rupiah yang dikeluarkan oleh negara merupakan alat pembayaran yang sah. Penolakan terhadap uang tunai dalam transaksi jual beli dapat berimplikasi hukum jika tidak didasarkan pada ketentuan yang jelas.

Bank Indonesia telah menegaskan bahwa setiap pihak dilarang menolak rupiah sebagai alat pembayaran, kecuali dalam kondisi tertentu yang diatur oleh undang-undang.

Polemik Penolakan Uang Tunai Dan Perlindungan Hak Konsumen

Penolakan pembayaran tunai memicu perdebatan karena uang rupiah merupakan alat pembayaran yang sah. Kebijakan non-tunai dinilai berpotensi merugikan konsumen, khususnya lansia, sehingga perlindungan hak konsumen perlu menjadi perhatian utama pelaku usaha.

Ikuti terus Info Kriminal setiap harinya agar selalu mendapat kabar terbaru dan akurat seputar dunia kriminal hanya di Info Kriminal Hari Ini.


Sumber Informasi Gambar:

1.Gambar Pertama dari rri.co.id
2.Gambar Kedua dari wartabanjar.com

Home
Telegram
Tiktok
Instagram