Satu Buronan Kasus Narkoba DWP 2025 Serahkan Diri, Polisi Langsung Tindak

Satu Buronan Kasus Narkoba DWP 2025 Serahkan Diri, Polisi Langsung Tindak

Satu buronan kasus narkoba DWP 2025 menyerahkan diri ke Bareskrim, Polisi langsung menindaklanjuti proses hukum pelaku.

Satu Buronan Kasus Narkoba DWP 2025 Serahkan Diri, Polisi Langsung Tindak

Akhir pelarian satu buronan kasus narkoba DWP 2025 tuntas setelah yang bersangkutan menyerahkan diri ke Bareskrim. Langkah ini segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian dengan proses hukum yang ketat.

Penyerahan diri buronan ini menjadi sorotan publik, mengingat kasus narkoba DWP 2025 sebelumnya menimbulkan perhatian luas. Polisi menegaskan komitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan narkoba guna menegakkan hukum dan memberikan efek jera.

Dibawah ini akan membahas berita terbaru dan terviral hanya ada di .

Satu DPO Kasus Narkoba DWP 2025

Yang masuk daftar pencarian orang terkait kasus peredaran narkoba jelang gelaran Djakarta Warehouse Project (DWP) 2025 di Bali akhirnya menyerahkan diri ke Bareskrim Polri. Tersangka berinisial Tigran Denre Sonda merupakan suami dari Donna Fabiola, Langkah ini menjadi fokus aparat untuk menindaklanjuti penyidikan lebih lanjut.

Rantai Peredaran Dan Transaksi Narkoba

Hasil interogasi awal mengungkap bahwa Tigran memperoleh kokaina dari seorang warga negara Malaysia bernama Mujahid. Kedua pihak telah saling mengenal sejak akhir 2023 saat bekerja sebagai broker.

Mujahid kemudian memperkenalkan Tigran kepada seseorang berinisial J untuk memfasilitasi pembelian kokaina, Selama hampir satu tahun. Setelah J hilang kontak pada 2024, Tigran kembali berhubungan dengan Mujahid untuk membeli kokaina.

Setiap transaksi dilakukan tunai di Malaysia, dengan paket kecil yang diselipkan di dalam koper berisi baju, kemudian dibawa ke Indonesia melalui bagasi pesawat agar lolos dari pemeriksaan keamanan. Sejak 2022, Tigran diketahui menggunakan kokaina untuk konsumsi pribadi, dengan jumlah maksimal 10 paket (10 gram) per pembelian. Harga per gram berkisar antara 600 hingga 800 ringgit Malaysia, Selain kokaina, Mujahid juga mampu menyediakan narkotika jenis lain, termasuk ekstasi, MDMA, dan ketamine.

Baca Juga: Buruh Tani Lampung Tewas, Perut Dibacok Usai Minum Tuak

Sindikat Narkoba Menjelang DWP 2025

Sindikat Narkoba Menjelang DWP 2025 700

Kasus ini merupakan bagian dari pengungkapan enam sindikat pengedar narkoba menjelang DWP 2025 di Bali pada 12–14 Desember 2025. Salah satu sindikat terdiri dari lima tersangka dan dua DPO, Sindikat ini menerapkan rantai suplai berjenjang dan sistem transaksi COD (cash on delivery), dengan target peredaran narkoba pada saat acara DWP 2025.

Langkah Hukum Dan Penyidikan Lanjutan

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan subsider Pasal 112 ayat (2) jo, Pasal 132 ayat (2) UU yang sama. Penyidik Bareskrim akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan terkait lainnya serta melakukan gelar perkara.

Penyerahan diri Tigran menjadi titik penting dalam pengungkapan sindikat narkoba ini. Polisi menegaskan komitmen untuk menindak tegas semua pihak yang terlibat, sekaligus menelusuri seluruh rantai suplai guna memberikan efek jera dan menekan peredaran narkoba di Indonesia, khususnya menjelang acara berskala besar seperti DWP.

Jangan lewatkan berita terbaru tentang kriminal yang terjadi dan terviral yang akan di bahas cuman hanya ada di Info Kriminal Hari Ini.


Sumber Informasi Gambar:

  • Gambar Pertama dari cnnindonesia.com
  • Gambar Kedua dari antaranews.com
Home
Telegram
Tiktok
Instagram