Polda Metro Jaya akan segera memanggil tersangka klaster 1 dalam kasus laporan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Pemanggilan ini dijadwalkan pada Januari 2026 bersamaan dengan penyesuaian penerapan KUHP baru. Selain itu, pemeriksaan saksi dan ahli yang diajukan pihak Roy Suryo cs juga akan dilakukan untuk memastikan proses hukum transparan dan akuntabel.
Berikut ini Info Kriminal Hari Ini Akan merangkum berbagai informasi kriminal menarik lainnya dan bermanfaat yang bisa menambah wawasan anda.
Polda Metro Jaya Panggil Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
Polda Metro Jaya mengagendakan pemanggilan para tersangka dari klaster 1 kasus laporan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Pemanggilan ini dijadwalkan pada Januari 2026 sekaligus penyesuaian penerapan KUHP baru. Hal ini diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, saat dikonfirmasi.
Klaster 1 terdiri dari Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Royani (KTR), Muhammad Rizal Fadillah (MRF), Rustam Effendi (RE), dan Damai Hari Lubis (DHL), yang telah ditetapkan tersangka pada 7 November 2025. Pemanggilan ini menjadi bagian dari proses penyidikan lanjutan yang melibatkan pemeriksaan saksi dan ahli yang relevan.
Budi menambahkan, pemanggilan tersangka klaster 1 juga akan dilakukan bersamaan dengan pemeriksaan ahli dan saksi yang diajukan oleh Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma. Namun, waktu pasti pemanggilan dan pemeriksaan tersebut belum dapat dijabarkan secara rinci oleh pihak kepolisian.
Ahli dan Saksi Ikut Diperiksa Dalam Proses
Selain pemanggilan tersangka, Polda Metro Jaya juga memprioritaskan pemeriksaan ahli dan saksi yang diajukan pihak Roy Suryo cs. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan semua fakta terkait ijazah Presiden Jokowi dapat terungkap secara transparan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya menyebutkan, saksi dan ahli yang diajukan akan diperiksa seiring dengan pemanggilan tersangka. Sehingga proses hukum dapat berjalan efisien dan menyeluruh. Hal ini diharapkan dapat memperkuat proses penyidikan tanpa menunda kepastian hukum bagi semua pihak terkait.
Sementara itu, pihak penyidik masih mengkaji metode pemeriksaan yang tepat agar hasil yang diperoleh dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Rencana ini termasuk koordinasi internal Polri dan pengawasan dari pihak terkait untuk menjaga akuntabilitas proses hukum.
Baca Juga: Geger! Ribuan Pil Haram Beredar di Tangerang, Pengedar Ditangkap!
Uji Forensik Independen Masih Dibahas
Terkait pengajuan uji forensik independen terhadap ijazah Presiden Jokowi, Budi menyatakan bahwa hal tersebut masih dalam pembahasan penyidik bersama pengawasan internal Polri. Pengajuan ini diajukan oleh Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma dengan harapan hasil yang kredibel dan transparan.
Kuasa hukum Roy Suryo cs, Khozinudin, menjelaskan permintaan uji laboratorium forensik independen tersebut bertujuan agar hasilnya dapat diterima semua pihak dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Menurutnya, langkah ini penting untuk menjaga integritas proses hukum dan menghindari potensi kontroversi di kemudian hari.
Selain itu, pengajuan uji forensik ini berangkat dari pengalaman kuasa hukum dalam menangani berbagai kasus besar sebelumnya. Salah satunya, kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat yang awalnya dikabarkan sebagai peristiwa tembak-menembak, namun setelah investigasi.
Hukum Tegak, Publik Tetap Menunggu
Pemanggilan tersangka klaster 1 dan pemeriksaan saksi serta ahli menjadi bagian dari upaya Polda Metro Jaya menegakkan hukum secara adil dan transparan. Langkah ini diharapkan dapat menjawab pertanyaan publik terkait validitas ijazah Presiden Jokowi.
Selain itu, proses ini juga menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menyesuaikan prosedur hukum dengan KUHP baru. Hal ini dinilai penting agar penegakan hukum dapat berjalan sesuai ketentuan terbaru dan tetap melindungi hak-hak tersangka maupun pihak yang mengajukan laporan.
Publik dan berbagai pihak diharapkan dapat menunggu hasil penyidikan secara objektif. Keseluruhan proses ini menjadi ujian bagi penegakan hukum di Indonesia agar tetap kredibel, transparan, dan akuntabel, terutama ketika melibatkan figur publik setingkat Presiden.
Ikuti perkembangan Info Kriminal terupadate setiap harinya agar selalu mendapat kabar terbaru dan akurat seputar dunia kriminal hanya di Info Kriminal Hari Ini.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Utama dari inilah.com
- Gambar Kedua dari detik.com