Polisi berhasil membongkar sarang peredaran obat ilegal di Tangerang, menyita ratusan pil berbahaya dari pelaku.
Waspada! Peredaran obat-obatan terlarang terus mengintai masyarakat, terutama generasi muda. Baru-baru ini, kepolisian berhasil mengungkap jaringan gelap yang membahayakan kesehatan publik. Mari kita telusuri lebih dalam bagaimana aparat penegak hukum bertindak cepat untuk melindungi kita dari ancaman ini.
Berikut ini Info Kriminal Hari Ini Akan merangkum berbagai informasi kriminal menarik lainnya dan bermanfaat yang bisa menambah wawasan Anda.
Pengungkapan Jaringan Obat Ilegal
Unit Reskrim Polsek Batuceper, di bawah naungan Polres Metro Tangerang Kota, berhasil mengungkap kasus peredaran obat ilegal. Penangkapan ini dilakukan di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Kampung Anyar Dumpit, Karang Anyar, Neglasari, Kota Tangerang. Keberhasilan ini menegaskan keseriusan polisi dalam memerangi kejahatan farmasi.
Dalam operasi yang berlangsung pada Rabu, 14 Januari 2026, polisi berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial ES (23). Penangkapan ini menjadi langkah awal dalam membongkar jaringan peredaran obat terlarang yang meresahkan masyarakat. Pelaku kini ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri. Tujuannya adalah melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan yang tidak memenuhi standar keamanan dan tidak memiliki izin edar. Hal ini demi menjaga kesehatan dan masa depan generasi bangsa.
Barang Bukti Dan Modus Operandi
Dari tangan pelaku ES, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang cukup mengkhawatirkan. Barang bukti tersebut meliputi 648 butir pil eximer, 15 butir tramadol, dan 14 butir trinek. Jumlah ini menunjukkan skala peredaran yang cukup besar.
Selain obat-obatan terlarang, polisi juga mengamankan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp18 juta. Jumlah uang ini mengindikasikan bahwa bisnis ilegal ini sangat menguntungkan bagi pelaku. Dua unit telepon genggam yang digunakan sebagai sarana transaksi turut disita untuk penyelidikan lebih lanjut.
Jauhari menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim opsnal Polsek Batuceper melalui penyelidikan dan penggeledahan di lokasi kejadian. Peran aktif masyarakat sangat krusial dalam keberhasilan operasi ini.
Baca Juga: Polda Kalbar Pastikan Proses Hukum WN China Pelaku Penyerangan TNI
Ancaman Pidana Dan Komitmen Anti-Narkoba
Atas perbuatannya, pelaku ES dijerat dengan Pasal 435 Sub Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal ini menggarisbawahi keseriusan pemerintah dalam menindak tegas pelaku peredaran obat ilegal. Ancaman pidana yang menanti pelaku tidak main-main.
Pelaku dapat menghadapi ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. Hukuman ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan menjadi peringatan bagi siapa pun yang berniat melakukan kejahatan serupa. Penegakan hukum yang tegas adalah kunci untuk menciptakan lingkungan yang aman.
Jauhari kembali menekankan komitmen Polri untuk tidak mentolerir praktik ilegal yang merusak masa depan anak bangsa. “Peredaran obat keras tanpa izin sangat membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda,” tegasnya. Polisi akan terus berupaya memutus mata rantai peredaran obat-obatan terlarang.
Peran Serta Masyarakat Dan Himbauan Kepolisian
Polres Metro Tangerang Kota mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi berharga. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi faktor penentu dalam memberantas kejahatan. Tanpa dukungan dari masyarakat, tugas polisi akan menjadi lebih berat.
Jauhari juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga lingkungan dari peredaran narkoba dan obat-obatan ilegal. Kesadaran dan kewaspadaan kolektif sangat dibutuhkan untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan obat. Setiap individu memiliki tanggung jawab untuk menjaga komunitasnya.
Apabila menemukan aktivitas mencurigakan, masyarakat diimbau untuk segera melaporkan kepada pihak Kepolisian atau melalui layanan 110. “Bersama-sama kita wujudkan lingkungan yang aman dan sehat,” imbuhnya. Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Batuceper untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Ikuti perkembangan Info Kriminal terupdate setiap harinya agar selalu mendapat kabar terbaru dan akurat seputar dunia kriminal hanya di Info Kriminal Hari Ini.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari news.detik.com
- Gambar Kedua dari kamiparho.org