Dua pria berinisial HW dan FTR diamankan polisi setelah diduga melakukan onani di dalam bus TransJakarta rute 1A, membuat penumpang heboh.
Polisi mengungkap kedua pelaku ternyata berteman dan janjian pulang kerja bersama. Aksi asusila ini terjadi pada Kamis (15/1/2026) sekitar pukul 18.20 WIB di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara. Kedua tersangka kini dijerat pasal tindak pidana asusila di muka umum dan terancam hukuman penjara maksimal satu tahun sesuai KUHP.
Berikut ini Info Kriminal Hari Ini Akan merangkum berbagai informasi kriminal menarik lainnya dan bermanfaat yang bisa menambah wawasan anda.
Polisi Tangkap Dua Pria Tersangka Onani di Bus TransJakarta
Polisi menetapkan dua pria berinisial HW dan FTR sebagai tersangka dugaan masturbasi di dalam bus TransJakarta rute 1A. Kasus ini menjadi sorotan publik setelah penumpang menyadari perilaku asusila kedua pelaku saat perjalanan pada Kamis, 15 Januari 2026, sekitar pukul 18.20 WIB.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar menjelaskan bahwa kedua pelaku ternyata berteman dan telah berkomunikasi serta janjian untuk pulang kerja bersama menggunakan bus yang sama. “Iya, teman, dan janjian,” kata Onkoseno saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (17/1/2026).
Menurut Onkoseno, kedua pelaku sudah saling mengenal sekitar tiga hari sebelum kejadian. Polisi menegaskan bahwa perilaku kedua tersangka termasuk kategori tindak pidana asusila di muka umum, yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana maksimal satu tahun penjara.
Detik-Detik Peristiwa di Dalam Bus
Peristiwa bermula ketika korban menaiki bus TransJakarta setelah beraktivitas, berdiri bersama penumpang lainnya. Korban awalnya tidak menyadari adanya tindakan yang mengarah pada pelecehan. Saat itu, suasana bus tampak normal sebelum insiden terjadi.
Beberapa saat kemudian, korban merasakan adanya cairan mengenai bagian belakang pakaiannya. Korban sempat mengira cairan tersebut berasal dari pendingin udara, namun situasi berubah saat penumpang lain menyadari kejanggalan dan berteriak, menarik perhatian penumpang lainnya.
Korban akhirnya menyadari dirinya menjadi korban dugaan tindakan asusila. Petugas kondektur TransJakarta bersama sejumlah penumpang langsung mengamankan HW dan FTR. Kedua tersangka kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga: Penangkapan 2 Perampok Spesialis Rumah Kosong di Makassar
Polisi Ungkap Hubungan Kedua Pelaku
Kasat Reskrim Onkoseno menjelaskan bahwa kedua tersangka bukan orang asing satu sama lain. Mereka berteman dan telah membuat janji untuk pulang kerja bersama pada hari kejadian. Janji tersebut dilakukan di Halte Busway Pantai Indah Kapuk (PIK).
“Pada tanggal 15 Januari 2026 sekitar pukul 18.00 WIB, kedua pelaku sudah kenal kurang lebih tiga hari dan sudah komunikasi. Mereka janjian pulang kerja bareng,” ujar Onkoseno. Fakta ini menunjukkan bahwa tindakan keduanya bukanlah spontan, melainkan direncanakan bersama.
Polisi menegaskan bahwa meskipun keduanya teman, hal tersebut tidak menghapus unsur pidana dari perbuatan mereka. Saat ini, kedua tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal asusila di muka umum sesuai KUHP.
Sanksi Hukum dan Proses Kasus
Kedua tersangka terancam pidana penjara maksimal satu tahun karena perbuatannya di tempat umum. Polisi menekankan bahwa proses hukum akan dijalankan hingga persidangan, sehingga pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan pengadilan.
Selain penahanan, polisi juga mengimbau masyarakat dan penumpang TransJakarta untuk waspada serta melaporkan setiap tindakan asusila atau pelecehan seksual di transportasi umum. Hal ini untuk menjaga keselamatan dan kenyamanan penumpang lainnya.
Kasus ini menjadi peringatan penting bahwa tindak asusila di ruang publik akan ditindak tegas. Polisi menegaskan komitmen mereka untuk menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari praktik-praktik pelecehan seksual di tempat umum.
Ikuti perkembangan Info Kriminal terupadate setiap harinya agar selalu mendapat kabar terbaru dan akurat seputar dunia kriminal hanya di Info Kriminal Hari Ini.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Utama dari news.detik.com
- Gambar Kedua dari era.id