Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur, baru-baru ini digemparkan oleh kasus penganiayaan kejam terhadap satwa yang dilindungi, memicu kecaman publik luas.
Dua individu telah diringkus oleh Kepolisian Resor Malaka atas dugaan keterlibatan mereka dalam aksi keji ini. Peristiwa tragis yang terjadi pada Selasa, 20 Januari 2026, ini menyoroti pentingnya perlindungan satwa dan penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan hewan.
Dapatkan rangkuman informasi menarik dan terpercaya lainnya yang memperluas wawasan Anda hanya di Info Kriminal Hari Ini.
Kronologi Penangkapan Dan Identitas Pelaku
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT, Komisaris Besar Henry Novika Chandra, mengonfirmasi penangkapan dua pelaku penganiayaan seekor kera/monyet. Para pelaku diduga menggunakan senapan angin dan kayu dalam melancarkan aksi keji tersebut, yang menyebabkan luka pada satwa malang itu.
Tim kepolisian berhasil membekuk kedua tersangka di Dusun Raihenek, Desa Rainawe, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka. Identitas para pelaku telah terungkap: JX (35), seorang petani, dan JRD (18), yang masih berstatus pelajar.
Saat ini, JX dan JRD telah diamankan di Markas Polres Malaka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik tengah mendalami keterangan dari kedua pelaku serta saksi-saksi terkait, guna mengungkap motif dan detail kejadian.
Barang Bukti Dan Proses Hukum Berkelanjutan
Sebagai bagian dari penyidikan, kepolisian juga telah mengamankan satu pucuk senapan angin yang diduga digunakan para pelaku untuk menganiaya monyet. Barang bukti ini menjadi elemen krusial dalam pembuktian tindakan kekerasan terhadap satwa.
Komisaris Besar Henry Novika Chandra memastikan bahwa proses hukum akan berjalan secara profesional dan transparan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Masyarakat diharapkan dapat mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian.
Informasi mengenai perkembangan kasus akan disampaikan kepada publik secara berkala, seiring dengan hasil penyelidikan yang dilakukan. Hal ini menunjukkan komitmen kepolisian untuk menjaga akuntabilitas dan keterbukaan dalam setiap tahapan proses hukum.
Baca Juga: Polisi Tangkap 4 Pria di Tanjung Priok Terkait Jual Beli Ganja
Komitmen Polri terhadap Perlindungan Hewan
Kasus penganiayaan monyet ini menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam menindak setiap bentuk pelanggaran hukum, termasuk yang berkaitan dengan perlindungan satwa. Kepolisian menegaskan tidak akan menoleransi segala bentuk kekerasan, baik terhadap manusia maupun hewan.
Pernyataan ini menggarisbawahi bahwa kekerasan terhadap hewan bukanlah masalah sepele dan akan ditangani dengan serius. Perlindungan terhadap satwa merupakan bagian integral dari penegakan hukum dan etika sosial di Indonesia.
Melalui penindakan tegas ini, Polri berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya memperlakukan hewan dengan baik. Perlindungan satwa merupakan tanggung jawab bersama untuk menjaga keseimbangan ekosistem dan moralitas.
Ajakan kepada Masyarakat Untuk Tidak Main Hakim Sendiri
Dalam kesempatan ini, pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri. Serahkan seluruh proses hukum kepada aparat yang berwenang, guna memastikan keadilan ditegakkan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Main hakim sendiri hanya akan memperkeruh suasana dan dapat menimbulkan masalah hukum baru. Kepercayaan terhadap institusi penegak hukum adalah kunci untuk mencapai penyelesaian kasus yang adil dan berintegritas.
Kasus ini menjadi momentum penting untuk merefleksikan nilai-nilai kasih sayang dan perlindungan terhadap seluruh makhluk hidup. Mari bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan beradab, di mana setiap bentuk kekerasan, baik terhadap manusia maupun hewan, tidak memiliki tempat.
Ikuti perkembangan terbaru dan Info Kriminal Hari Ini berbagai informasi menarik lainnya untuk menambah wawasan Anda.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari shutterstock.com
- Gambar Kedua dari m.antaranews.com