Suasana Lebaran yang semestinya penuh kehangatan berubah mencekam ketika aksi kekerasan terjadi saat momen silaturahmi di sebuah rumah warga.
Momen Lebaran yang seharusnya penuh kebahagiaan berubah tragis di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan. Seorang tamu yang datang bersilaturahmi justru membacok tuan rumah dengan parang, membuat suasana mencekam. Insiden ini menunjukkan konflik keluarga bisa meledak kapan saja, bahkan saat momen damai.
Berikut ini Info Kriminal Hari Ini akan merangkum berbagai informasi kriminal menarik lainnya dan bermanfaat yang bisa menambah wawasan Anda.
Kronologi Dari Silaturahmi Menuju Penganiayaan
Peristiwa berdarah ini terjadi Sabtu (21/3/2026) sekitar pukul 18.30 Wita di Kampung Siloro, Desa Mangilu, Kecamatan Bungoro, Pangkep. Pria berinisial AA (56) datang ke rumah kerabatnya, MR (51), untuk bersilaturahmi di hari Idul Fitri. Keduanya duduk santai di bawah kolong rumah sambil menikmati minuman keras jenis ballo.
Obrolan kemudian memanas ketika MR menyebut AA sebagai “tukang adu domba”. Pernyataan itu membuat pelaku merasa tersinggung dan sakit hati. Emosi yang memuncak membuat AA pulang ke rumahnya, meski masih dalam keadaan emosional tinggi. Di tengah jalan, niatnya berubah dari pulang biasa menjadi balas dendam.
Tak lama kemudian, AA kembali ke rumah MR dengan sebilah parang. Kedatangannya tidak lagi untuk silaturahmi, melainkan untuk menyerang. Tanpa banyak bicara, pelaku langsung menghampiri korban dan mengayunkan parang. Aksi cepat itu mengubah suasana Lebaran menjadi penuh teriakan dan kegaduhan.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
🔥 Ayo Rasakan Serunya Piala Dunia 2026!
Nonton semua pertandingan tanpa batas lewat
LIVE STREAMING GRATIS di
Aplikasi Shotsgoal.
📲 DOWNLOAD SEKARANG
Penganiayaan Dengan Parang Dan Luka Serius
AA mengayunkan parang ke arah MR tanpa aba‑aba. Korban tidak sempat mengelak dan terkena beberapa tebasan kuat di tubuhnya. Kepala, dada kiri, punggung kanan atas, serta tangan MR mengalami luka robek yang dalam. Darah segera membasahi tubuh korban.
Warga yang mendengar keributan berlari ke lokasi dan berhasil melerai peristiwa. MR yang terluka parah dilarikan ke Puskesmas Bontoa untuk pertolongan pertama. Di fasilitas kesehatan itu, dokter menyatakan korban mengalami trauma dan membutuhkan perawatan lanjutan. Kondisi MR disebut stabil, namun tetap membutuhkan pemantauan ketat.
AA sempat diamankan warga sebelum diserahkan ke polisi. Barang bukti parang dan keterangan saksi yang cukup membuat pelaku segera dibawa ke Polres Pangkep untuk pemeriksaan. Polisi juga menggali apakah ada konflik lama yang menjadi pemicu utama penganiayaan ini.
Baca Juga: Modus Penyewa! Mobil Rental di Bogor Dibawa Kabur, Pemilik Langsung Lapor Polisi
Dampak Psikologis Dan Suasana Hari Lebaran
Bagi korban dan keluarganya, peristiwa ini meninggalkan luka yang tidak hanya fisik, tetapi juga psikologis. MR yang datang untuk bersilaturahmi tiba‑tiba menjadi korban kerabat sendiri. Rasa syok, takut, dan trauma bisa berlangsung lama, terlebih karena insiden terjadi di tengah momen keluarga yang seharusnya bahagia.
Warga sekitar juga merasa suasana Lebaran menjadi kurang nyaman. Suara teriakan dan kehadiran parang di pemukiman membuat suasana hari raya terasa tegang. Beberapa warga mengaku khawatir kejadian serupa bisa terulang jika konflik lama tidak diselesaikan dengan baik.
Insiden ini mengingatkan pentingnya menjaga emosi dan komunikasi saat berkumpul dengan keluarga. Canda atau kata‑kata yang dianggap remeh bisa menimbulkan luka dalam. Penyelesaian konflik lewat dialog dan komunikasi yang sehat sangat penting untuk menjaga keutuhan hubungan darah.
Penanganan Hukum Dan Ancaman Hukuman
Polres Pangkep segera mengambil alih penanganan setelah AA ditangkap. Kanit Resmob Satreskrim Polres Pangkep, Ipda Andi Dipo Alam, menjelaskan bahwa pelaku dan korban masih memiliki hubungan keluarga. Artinya, kekerasan ini terjadi di lingkaran dekat, bukan antara orang asing.
Polisi menjerat AA dengan dugaan penganiayaan berat sesuai Pasal 354 KUHP lama atau Pasal 468 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dalam aturan itu, pelaku penganiayaan berat dapat diancam hukuman penjara paling lama delapan tahun. Ancaman ini menunjukkan keseriusan negara dalam menangani kekerasan fisik yang menyebabkan luka serius.
Penyidikan masih berlanjut dengan pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti. Polisi juga akan mengevaluasi apakah terdapat unsur lain, seperti ancaman atau motif dendam panjang. Proses hukum diharapkan berjalan adil, memberikan rasa keadilan bagi korban sekaligus efek jera agar konflik tidak berakhir dalam kekerasan fisik.
Jangan sampai ketinggalan! Info Kriminal Hari Ini akan menghadirkan kabar terbaru dan mengejutkan seputar dunia kriminal setiap harinya.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari detik.com
- Gambar Kedua dari unair.ac.id