Kasus kematian seorang wanita di Makassar menggemparkan publik setelah diduga tewas akibat dicekoki obat anti nyeri oleh selingkuhannya.
Peristiwa tragis ini terjadi di sebuah kamar hotel dan kini tengah ditangani pihak kepolisian. Korban berinisial MH (40) ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa dengan dugaan overdosis obat. Kasus ini memunculkan sorotan luas karena motifnya berkaitan dengan hubungan asmara terlarang.
Berikut ini Info Kriminal Hari Ini akan merangkum berbagai informasi kriminal menarik lainnya dan bermanfaat yang bisa menambah wawasan Anda.
Kronologi Kejadian di Hotel Makassar
Peristiwa tragis ini bermula pada Minggu, 17 Mei 2026, saat korban MH (40) check-in di sebuah hotel di Jalan Sungai Saddang Baru, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar. Saat itu, korban datang bersama seorang pria yang kemudian diketahui sebagai selingkuhannya.
Di dalam kamar hotel, keduanya sempat menginap bersama. Berdasarkan keterangan polisi, pelaku kemudian memberikan obat anti nyeri yang telah dihancurkan dan dilarutkan ke dalam air minum. Obat tersebut diduga diberikan saat korban tertidur dan kemudian diminumkan oleh pelaku.
Sehari setelah kejadian itu, korban tidak menunjukkan aktivitas hingga akhirnya ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri. Beberapa hari kemudian, pihak hotel mulai curiga karena korban tidak keluar kamar meski masa sewa telah berakhir.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
🔥 Ayo Rasakan Serunya Piala Dunia 2026!
Nonton semua pertandingan tanpa batas lewat
LIVE STREAMING GRATIS di
Aplikasi Shotsgoal.
📲 DOWNLOAD SEKARANG
Penemuan Korban
Pada Rabu, 20 Mei 2026, karyawan hotel akhirnya memeriksa kamar korban setelah merasa ada kejanggalan. Dari luar jendela, korban terlihat sudah tidak bergerak di atas tempat tidur. Kondisinya membuat pihak hotel langsung melapor ke pihak berwajib.
Saat pintu kamar dibuka, korban ditemukan dalam keadaan terlentang dengan darah di area hidung dan mulut. Polisi yang datang ke lokasi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara untuk menyelidiki penyebab kematian.
Hasil awal pemeriksaan menunjukkan dugaan korban meninggal akibat overdosis obat anti nyeri. Obat tersebut diduga diberikan oleh pelaku yang merupakan pria selingkuhannya sendiri.
Baca Juga: Bejat! Ayah di Bekasi Tega Cabuli Anak Kandung Dengan Alasan Edukasi
Penangkapan Pelaku
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku berinisial Erick Balthasar (40) pada Kamis malam, 21 Mei 2026, di kediamannya di Makassar. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan setelah polisi mengumpulkan sejumlah bukti.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku memberikan obat kepada korban. Polisi juga menemukan bahwa pelaku sempat mencari informasi terkait efek overdosis obat di internet setelah kejadian tersebut. Hal ini memperkuat dugaan keterlibatannya dalam kematian korban.
Motif sementara yang diungkap kepolisian adalah rasa cemburu. Pelaku disebut tidak terima setelah mengetahui korban menjalin hubungan dengan pria lain, meskipun keduanya sama-sama masih memiliki pasangan resmi.
Motif Cemburu dan Proses Hukum
Polisi menyatakan bahwa motif utama dalam kasus ini adalah kecemburuan dalam hubungan terlarang antara korban dan pelaku. Emosi yang tidak terkendali diduga menjadi pemicu tindakan fatal yang berujung pada kematian korban.
Saat ini pelaku telah diamankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di kepolisian. Jenazah korban sendiri telah dibawa ke RS Bhayangkara untuk dilakukan autopsi guna memastikan penyebab pasti kematian.
Pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya unsur lain dalam kasus ini. Proses hukum akan terus berlanjut untuk mengungkap secara lengkap kronologi serta tanggung jawab pelaku dalam peristiwa tersebut.
Jangan sampai ketinggalan! Info Kriminal Hari Ini akan menghadirkan kabar terbaru dan mengejutkan seputar dunia kriminal setiap harinya.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari news.detik.com
- Gambar Kedua dari hukumonline.com