Tim gabungan Bareskrim Polri dan Bea Cukai Lhokseumawe menangkap kurir ganja di Aceh setelah menemukan barang bukti yang disembunyikan di semak-semak.
Namun, rencana tersebut gagal total. Petugas yang telah melakukan pengintaian sejak menerima laporan masyarakat langsung bergerak dan mengamankan pelaku. Dari lokasi kejadian, polisi menemukan enam kilogram ganja kering yang disimpan dalam sebuah tas dan kini masih memburu jaringan lain yang diduga terlibat.
Info Kriminal Hari Ini akan mengulas penangkapan kurir narkoba di Aceh yang gagal menjalankan transaksi setelah polisi menemukan ganja disembunyikan di semak-semak.
Pengintaian Polisi Berbuah Penangkapan Kurir Ganja
Penangkapan berlangsung di Kilometer 2 Desa Blang Puuk, Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, pada Minggu, 26 Juli 2026 sekitar pukul 17.30 WIB. Operasi dipimpin Kombes Handik Zusen bersama Kombes Kavin Leleury setelah aparat menerima informasi mengenai rencana pengiriman ganja menuju Kota Lhokseumawe.
Tim gabungan kemudian melakukan pemantauan di lokasi yang diduga menjadi titik transaksi. Saat melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan menunggu seseorang, petugas langsung mendekati dan mengamankannya.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan bahwa pria tersebut diketahui bernama Herizal Hasballah. Polisi menduga Herizal berperan sebagai kurir yang bertugas menyerahkan ganja kepada penerima.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
🔥 Rasakan Serunya Nonton Live Streaming Sepak Bola Setiap Saat!
Nonton semua pertandingan tanpa batas lewat
LIVE STREAMING GRATIS di
Aplikasi Shotsgoal.
📲 DOWNLOAD SEKARANG
Ganja Disembunyikan di Semak agar Tak Menarik Perhatian
Saat petugas melakukan pemeriksaan, Herizal sempat membantah membawa narkotika. Meski begitu, tim tidak langsung percaya dan memilih menyisir area di sekitar lokasi tempat tersangka berdiri.
Hasil pencarian membuktikan dugaan petugas. Di balik semak-semak, polisi menemukan sebuah tas abu-abu merek Elgini yang berisi enam paket ganja kering dengan total berat sekitar enam kilogram.
Setelah polisi menunjukkan barang bukti tersebut, Herizal akhirnya mengakui bahwa tas itu memang miliknya. Ia sengaja menyembunyikan ganja di semak agar warga tidak curiga sambil menunggu seseorang bernama Bagek yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Pelaku mengaku hanya bertugas mengantarkan paket tersebut kepada penerima yang telah ditentukan.
Baca Juga:Â Waspada! Maling Pecah Kaca Mobil Gentayangan di Bekasi, Korban Dibuat Kaget Saat Belanja
Kurir Mengaku Sudah Tiga Kali Antar Ganja
Dari hasil pemeriksaan, Herizal mengaku memperoleh ganja dari seseorang bernama Sipon yang juga berstatus DPO. Ia menerima upah sebesar Rp200 ribu setiap kali berhasil mengantarkan paket narkotika.
Pengakuan tersangka membuat penyidik menemukan fakta lain. Herizal ternyata bukan pemain baru dalam jaringan tersebut. Ia mengaku sudah tiga kali menjalankan tugas sebagai kurir untuk mengirim ganja kepada Bagek.
Informasi itu menjadi dasar bagi penyidik untuk memperluas penyelidikan dan memburu para pemasok maupun penerima barang haram tersebut.
Residivis Narkoba yang Pernah Kabur dari Penjara
Penyelidikan juga mengungkap latar belakang Herizal. Ia merupakan mantan narapidana kasus ganja seberat tiga kilogram yang sebelumnya menjalani hukuman delapan tahun penjara di Lapas Lambaro, Banda Aceh.
Namun, sebelum masa hukumannya berakhir, Herizal melarikan diri dari lembaga pemasyarakatan sekitar November 2018. Fakta tersebut memperlihatkan bahwa pelaku kembali terlibat dalam jaringan peredaran narkotika setelah kabur dari penjara.
Riwayat kriminal tersebut menjadi salah satu perhatian penyidik dalam mengembangkan kasus dan memetakan jaringan yang masih aktif beroperasi di Aceh.
Polisi Terus Kejar Jaringan dan Ladang Ganja
Dalam operasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa enam kilogram ganja kering, satu unit telepon seluler, serta satu sepeda motor yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas pelaku.
Bareskrim Polri menegaskan penyelidikan belum berhenti pada penangkapan Herizal. Tim kini memburu dua orang yang masuk daftar pencarian orang sekaligus menelusuri asal-usul ganja tersebut hingga ke lokasi penanamannya.
Nilai ekonomi barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai lebih dari Rp24 juta. Polisi juga memperkirakan pengungkapan kasus ini berhasil mencegah penyalahgunaan narkotika yang dapat berdampak pada lebih dari 18 ribu jiwa.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa jaringan peredaran narkoba masih terus mencari berbagai cara untuk mengelabui aparat. Berkat informasi masyarakat dan kerja sama lintas instansi, upaya penyelundupan tersebut akhirnya berhasil digagalkan sebelum barang haram itu sampai ke tangan penerima.