Pencurian warung di Kubang Apu, Serang, terungkap setelah polisi menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam sindikat pencurian tersebut.
Aksi para pelaku membuat pemilik warung mengalami kerugian hingga sekitar Rp24,7 juta. Mereka membawa lebih dari 500 bungkus rokok dan 20 tabung LPG ukuran 3 kilogram. Polisi kini masih memburu satu pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang. Simak ulasan lengkapnya dari Info Kriminal Hari Ini.
Warung Dibobol Saat Dini Hari, Rokok Langsung Diangkut
Aksi pencurian berlangsung sekitar pukul 03.45 WIB. Para pelaku masuk ke dalam warung setelah merusak gembok. Mereka kemudian mengambil ratusan bungkus rokok dan memasukkannya ke dalam kardus agar lebih mudah dibawa keluar.
Pemilik warung baru mengetahui kejadian tersebut setelah melihat kondisi tempat usahanya berantakan. Gembok sudah rusak dan sejumlah barang dagangan menghilang. Pemilik kemudian mengecek rekaman CCTV dan melihat aktivitas para pelaku saat menjalankan aksinya.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan hasil pemeriksaan CCTV membantu polisi mengungkap rangkaian pencurian tersebut. Total kerugian korban mencapai sekitar Rp24.713.000.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
🔥 Rasakan Serunya Nonton Live Streaming Sepak Bola Setiap Saat!
Nonton semua pertandingan tanpa batas lewat
LIVE STREAMING GRATIS di
Aplikasi Shotsgoal.
📲 DOWNLOAD SEKARANG
Empat Orang Ditangkap, Satu Pelaku Masih Diburu
Polisi langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan. Pada Jumat, 4 September 2026, petugas menangkap empat tersangka berinisial AM, UH, SU, dan RI.
AM dan UH menjalankan aksi pencurian secara langsung. Keduanya membobol gembok warung dan mengambil barang-barang yang menjadi sasaran. Sementara itu, SU dan RI berperan sebagai penadah yang menerima atau membeli barang hasil pencurian.
Polisi masih mengejar satu orang lain yang diduga terlibat. Pelaku tersebut kini masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO. Penyidik juga terus menggali hubungan antara para tersangka untuk mengetahui pembagian peran dalam sindikat tersebut.
Baca Juga:Â Terbongkar! Eks Karyawan Tilap Duit Vilmei Rp600 Juta, Ternyata Dipakai Buat Ini
20 Tabung LPG Berhasil Diamankan Polisi
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Petugas menemukan 20 tabung LPG ukuran 3 kilogram berwarna hijau yang diduga berasal dari hasil pencurian.
Selain tabung gas, polisi turut menyita satu unit telepon genggam yang digunakan para pelaku. Barang bukti tersebut membantu penyidik mengembangkan kasus dan menelusuri komunikasi maupun aktivitas para tersangka.
Hasil pemeriksaan juga menunjukkan bahwa kelompok tersebut tidak hanya beraksi sekali. Polisi menemukan indikasi para pelaku sudah menjalankan pencurian sebanyak dua kali di wilayah hukum Polda Banten. Tabung gas hasil curian kemudian mereka jual kepada penadah.
Polisi Bongkar Peran Penadah dalam Kasus Ini
Keberadaan penadah menjadi bagian penting dalam pengungkapan kasus tersebut. Polisi menduga SU dan RI membantu menampung atau membeli barang yang berasal dari aksi pencurian AM dan UH.
Skema seperti ini membuat barang hasil kejahatan lebih mudah berpindah tangan. Karena itu, penyidik tidak hanya mengejar pelaku yang mengambil barang dari lokasi, tetapi juga menelusuri pihak yang menerima dan memperdagangkan barang tersebut.
Polisi masih mengembangkan penyidikan untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang terlibat. Petugas juga mencocokkan keterangan para tersangka dengan barang bukti yang sudah diamankan.
Pelaku Terancam Hukuman hingga 7 Tahun Penjara
AM dan UH menghadapi jerat Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Keduanya terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun karena diduga melakukan pencurian.
Sementara itu, SU dan RI dijerat Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penadahan. Keduanya terancam hukuman penjara paling lama empat tahun.
Polda Banten mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, terutama pemilik warung dan usaha yang menyimpan banyak barang dagangan. Polisi juga meminta warga segera melapor jika mengetahui atau menjadi korban tindak pidana melalui Call Center Polri 110.