Kasus pembunuhan di Nias Utara bermula dari utang yang memicu pertengkaran, Buloo Gea alias Gambu’o kini dituntut 12 tahun penjara atas kematian Jolius Zalukhu.
Tuntutan tersebut tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Gunungsitoli. Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada terdakwa. Sidang pembacaan putusan rencananya berlangsung pada pekan ini. Simak ulasan lengkapnya dari Info Kriminal Hari Ini.
Persoalan Utang Rp1 Juta Berujung Pertengkaran
Peristiwa tersebut terjadi di Dusun 3, Desa Lukhu Lase, Kecamatan Lahewa Timur, pada Minggu, 8 Maret 2026. Sebelum kejadian, Buloo dan Jolius menjalani aktivitas bersama sejak pagi. Keduanya pergi ke sungai untuk mencari ikan di wilayah Lahewa Timur.
Sekitar pukul 16.00 WIB, keduanya kembali ke gubuk milik Buloo dan membagi hasil tangkapan. Setelah itu, Jolius pulang ke gubuknya. Ia sempat meminta Buloo datang untuk membantu mengangkat air.
Buloo kemudian berjalan menuju gubuk Jolius dan tiba sekitar pukul 19.00 WIB. Saat bertemu, Jolius bertanya apakah Buloo memiliki uang untuk membeli minuman tuak. Buloo mengaku tidak punya uang dan meminta Jolius menggunakan uangnya sendiri.
Buloo mengatakan uang pembelian itu nantinya bisa dipotong dari utang Jolius sebesar Rp1 juta. Namun, Jolius mengaku tidak memiliki uang. Ia juga menyatakan tidak mau membayar utangnya karena sedang tidak mempunyai uang.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
🔥 Rasakan Serunya Nonton Live Streaming Sepak Bola Setiap Saat!
Nonton semua pertandingan tanpa batas lewat
LIVE STREAMING GRATIS di
Aplikasi Shotsgoal.
📲 DOWNLOAD SEKARANG
Korban Mengusir Terdakwa dari Gubuk
Permintaan Buloo agar utang tersebut tetap dibayar membuat suasana semakin panas. Ia mengingatkan bahwa uang tersebut berasal dari hasil kerja kerasnya berkebun karet. Namun, Jolius tetap menolak membayar.
Menurut uraian dakwaan, Jolius kemudian meminta Buloo pergi dari gubuknya. Pertengkaran pun terjadi di antara keduanya. Situasi semakin tegang ketika Jolius mengangkat parang sambil mengancam akan membunuh Buloo jika konflik berlanjut.
Melihat kondisi tersebut, Buloo mengambil sebatang kayu sepanjang sekitar 60 sentimeter yang berada di atas tungku masak. Ia kemudian memukul wajah Jolius menggunakan kayu tersebut.
Baca Juga:Â Geger! Warung di Serang Dibobol, Ratusan Bungkus Rokok dan 20 Tabung LPG Raib
Pukulan Kayu Terus Dilayangkan hingga Korban Tewas
Jolius sempat berusaha melawan dengan mengambil parang. Namun, senjata tersebut terjatuh ketika keduanya terlibat dalam pergumulan. Buloo kemudian terus memukul korban menggunakan kayu.
Jolius akhirnya jatuh ke lantai gubuk. Meski korban sudah terjatuh, Buloo masih melanjutkan pukulannya hingga Jolius meninggal dunia. Setelah itu, Buloo meninggalkan lokasi kejadian.
Warga baru menemukan jasad Jolius pada Selasa, 10 Maret 2026 siang. Penemuan tersebut kemudian dilaporkan kepada kepolisian. Petugas langsung mendatangi lokasi dan membawa korban ke Puskesmas Lahewa Timur untuk pemeriksaan.
Polisi Amankan Terdakwa 10 Hari Kemudian
Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan untuk mengungkap kejadian tersebut. Petugas kemudian mengamankan Buloo Gea pada 20 Maret 2026.
Kasus tersebut selanjutnya bergulir ke pengadilan. Dalam dakwaan alternatif kesatu, JPU menilai perbuatan Buloo memenuhi unsur merampas nyawa orang lain sebagaimana Pasal 458 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
Jaksa Tuntut 12 Tahun, Putusan Segera Dibacakan
Setelah menjalani proses persidangan, JPU akhirnya menyampaikan tuntutan terhadap Buloo. Jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun atas perbuatannya terhadap Jolius.
Tuntutan tersebut belum menjadi putusan akhir karena majelis hakim masih memiliki kewenangan untuk menentukan hukuman berdasarkan fakta dan pertimbangan selama persidangan. Sidang putusan kasus ini rencananya berlangsung pada pekan ini di Pengadilan Negeri Gunungsitoli.
Kasus tersebut menjadi gambaran bagaimana persoalan utang yang awalnya hanya menyangkut uang Rp1 juta dapat berkembang menjadi konflik serius. Pertengkaran antara dua rekan itu akhirnya merenggut nyawa Jolius dan membawa Buloo menghadapi proses hukum dengan ancaman hukuman penjara belasan tahun.