Komplotan Pencuri Onderdil di Serang Terungkap Usai Promosikan Curian di FB

Komplotan Pencuri Onderdil di Serang Terungkap Usai Promosikan Curian di FB

Polisi berhasil membongkar komplotan pencuri yang kerap membobol toko onderdil sepeda motor di Kabupaten Serang, Banten.

Komplotan-Pencuri-Onderdil-di-Serang-Terungkap-Usai-Promosikan-Curian-di-FB

Kasus ini terkuak setelah pelaku menjual barang curiannya dengan harga murah melalui akun Facebook palsu yang menimbulkan kecurigaan masyarakat. Penangkapan kedua tersangka menjadi bukti keseriusan aparat dalam menindak kejahatan pencurian toko onderdil yang mengganggu ketenangan dan keamanan masyarakat.

Kronologi Pengungkapan Komplotan Pencuri

Dua pelaku bernama FE alias Eweng (20) dan WR (23), warga Desa Pontang Legon, Kecamatan Pontang. Ia ditangkap polisi pada 24 Juli 2025 di Desa Kebon, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang. Mereka diketahui telah melakukan pencurian di sebuah bengkel sekaligus toko onderdil sepeda motor dua kali, tepatnya pada tanggal 18 dan 21 Juli.

Polisi melakukan penangkapan setelah warga melaporkan penemuan akun Facebook yang menjual onderdil dengan harga tidak wajar dan diduga merupakan barang hasil curian.

Modus Operandi dan Peran Pelaku

Menurut Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, pelaku FE berperan sebagai eksekutor yang masuk ke dalam toko dengan merusak atap dan menguras seluruh barang. Sementara WR bertugas berjaga dan mengawasi lingkungan selama aksi berlangsung.

Barang curian diangkut menggunakan sepeda motor sehingga memungkinkan pelaku membawa banyak barang sekaligus tanpa menarik perhatian.

Jenis Barang Curian dan Kerugian Korban

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain puluhan suku cadang motor, ban, oli kemasan botol plastik, aki berbagai jenis dan merek yang biasanya digunakan oleh bengkel dan toko onderdil motor. Kerugian yang dialami pemilik toko cukup besar, sebab seluruh isi toko hampir terkuras dalam dua kali aksi pencurian.

Polisi menindaklanjuti kasus ini dengan menahan kedua tersangka dan mengamankan barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Ancam Lansia Pakai Sajam, Pemuda Sumsel Akhirnya Ditangkap Polisi

Penanganan Polisi dan Proses Hukum

Penanganan-Polisi-dan-Proses-Hukum (2)

Kasus pencurian ini dilaporkan secara resmi ke Polsek Pontang pada 23 Juli 2025. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan, polisi berhasil menangkap kedua pelaku tersebut. Mereka langsung dikenai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancam hukuman hingga 7 tahun penjara.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan melaporkan aktivitas mencurigakan agar kejahatan dapat dicegah dan ditangani dengan cepat.

Dampak Penjualan Barang Curian di Media Sosial

Salah satu penyebab cepat terungkapnya kasus ini adalah aktivitas pelaku yang menjual hasil curiannya secara online melalui Facebook dengan harga murah dan menggunakan akun palsu. Hal ini menimbulkan kecurigaan warga sekitar dan pelapor, sehingga memungkinkan polisi melakukan penyelidikan lebih dalam.

Fenomena ini menunjukkan bahwa penjualan barang curian secara daring menjadi celah untuk mengungkap pelaku kriminal yang selama ini sulit dijangkau.

Imbauan Kepada Masyarakat dan Pengusaha Toko Onderdil

Polisi meminta kepada pemilik toko onderdil untuk lebih meningkatkan sistem keamanan, seperti pemasangan CCTV dan pengawasan ketat terutama pada malam hari. Masyarakat juga dihimbau agar aktif melaporkan penjualan barang dengan harga yang mencurigakan di media sosial.

Edukasi dan kerja sama warga sangat diperlukan untuk meminimalkan aksi pencurian dan menjaga keamanan lingkungan bisnis.

Kesimpulan

Komplotan maling toko onderdil di Serang yang terdiri atas FE alias Eweng dan WR berhasil diciduk aparat kepolisian setelah mereka menjual barang curian secara online di Facebook. Keberhasilan pengungkapan kasus ini berkat kecurigaan masyarakat dan investigasi polisi yang cepat tanggap. Modus pencurian melibatkan perusakan atap toko dan pengangkutan barang dengan motor, yang merugikan pemilik toko cukup besar.

Polisi menegaskan ancaman hukuman berat sesuai KUHP untuk pelaku serta mengimbau masyarakat dan pelaku usaha meningkatkan kewaspadaan guna meminimalkan kejahatan serupa. Kasus ini juga menjadi pengingat betapa pentingnya teknologi dan partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan bersama.

Buat kalian yang ingin mendapatkan berita viral seputaran kriminal di Indonesia, kalian bisa kunjungi Info Kriminal Hari Ini, yang dimana akan selalu memberikan informasi menarik lainnya, yang pasti berita ter-update, terviral, dan terbaru.


Sumber Informasi Gambar:

  1. Gambar Pertama dari news.detik.com
  2. Gambar Kedua dari penerbitlitnus.co.id
Home
Telegram
Youtube
Search