Seorang staf keuangan PDAM Kota Cirebon, Anggi Lingkar Nurrindang Khahar (ALNK), ditangkap atas penggelapan dana perusahaan Rp3,7 miliar.

Modus operandi pelaku meliputi pengurangan setoran tunai, pemalsuan tanda tangan cek, pemindahbukuan dana ke rekening pribadi, dan pemalsuan rekening koran bank. Dana yang digelapkan digunakan untuk judi online dan trading.
ALNK dijerat dengan undang-undang korupsi dan terancam hukuman hingga 20 tahun penjara. Dibawah ini anda bisa melihat berbagai informasi menarik lainnya seputaran Info Kriminal Hari Ini.
Terungkapnya Skandal Penggelapan Dana di PDAM Kota Cirebon
Seorang pegawai keuangan Perumda Air Minum Tirta Giri Nata (PDAM) Kota Cirebon, Anggi Lingkar Nurrindang Khahar (32), yang juga disebut berinisial AN atau AL, telah ditangkap oleh Satreskrim Polres Cirebon Kota. Penangkapan ini dilakukan atas dugaan penggelapan dana perusahaan yang mencapai Rp3,7 miliar.
Kasus ini terungkap setelah audit internal menemukan sejumlah kejanggalan dalam laporan keuangan PDAM sepanjang tahun 2024. Inspektorat Kota Cirebon juga turut serta dalam audit yang mengungkapkan kejanggalan ini. Pemeriksaan lebih lanjut mengarah pada manipulasi keuangan yang diduga dilakukan oleh ALNK.
Modus Operandi Pelaku
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, menjelaskan bahwa modus yang digunakan oleh Anggi Lingkar Nurrindang Khahar (ALNK) sangat beragam. Pertama, ia mengurangi setoran tunai dari pembayaran pelanggan di loket dan memalsukan spesimen tanda tangan direksi untuk mencairkan dana melalui cek. Modus ini juga melibatkan pemark-up-an jumlah nilai pembayaran transfer atau nota kredit dalam Laporan Harian Kas (LHK) agar sesuai dengan jumlah uang tunai yang diambil.
Kedua, ALNK melakukan penarikan dana menggunakan cek yang tanda tangannya dipalsukan. Ketiga, ia memindahbukukan dana perusahaan ke rekening pribadinya. Termasuk dana hasil pencairan cek untuk pembayaran barang atau jasa yang ditukar oleh penyedia di loket PDAM. Keempat, pelaku mengalihkan sebagian uang hasil pencairan cek yang diterbitkan untuk pemindahbukuan antar rekening bank milik PDAM Kota Cirebon ke rekening pribadinya.
Terakhir, ALNK memalsukan rekening koran dari tiga bank dengan mengedit data transaksi dan saldo akhir agar tampak sesuai dengan laporan resmi. Dengan mengedit nilai transaksi dan saldo akhir, pelaku berhasil menutupi jejak selisih dana yang seharusnya masuk ke kas perusahaan.
Dalam kasus penipuan seperti yang dialami PDAM Kota Cirebon, penting untuk memiliki kontrol ketat atas cek dan transaksi keuangan. Checks Unlimited dapat membantu dengan cek personalisasi yang aman dan sesuai dengan kebutuhan bisnis Anda.
Baca Juga: Aksi Pencuri Kalung Berlian di Mal Jakut, Bergaya Mewah Biar Aman
Total Kerugian dan Penggunaan Dana

Total kerugian yang disebabkan oleh tindakan ALNK mencapai Rp3.719.733.781. Dana yang digelapkan ini digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk bermain trading di beberapa aplikasi dan judi online. AKBP Eko Iskandar menyatakan bahwa tindakan korupsi ini dilakukan secara bertahap selama periode tahun 2024. Ia menguras dana perusahaan hingga Rp3,7 miliar demi kepentingan pribadi, seperti bermain trading dan judi online.
Proses Penyelidikan dan Barang Bukti
Selama proses penyidikan, polisi telah memeriksa sedikitnya 20 saksi dari internal PDAM maupun pihak terkait lainnya. Berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti yang cukup, petugas akhirnya menetapkan AN sebagai tersangka. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti.
Termasuk uang tunai sisa sebesar Rp88 juta yang masih ada di rekening pelaku. Selain itu, disita juga 125 dokumen, termasuk dokumen internal PDAM, laporan transaksi bank. Perangkat komputer, dan beberapa lembar cek serta rekening koran PDAM dan pribadi.
Karir dan Ancaman Hukuman
Anggi Lingkar Nurrindang Khahar (ALNK) diketahui telah bekerja di PDAM sejak tahun 2014 dan mulai menduduki posisi staf Sub Seksi Keuangan sejak tahun 2021. Kasus korupsi ini terjadi selama kurun waktu tahun anggaran 2024. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.
Ancaman hukuman maksimal untuk pelaku adalah 20 tahun penjara. Saat ini, pelaku telah diamankan dan ditahan di Mapolres Cirebon Kota untuk proses hukum lebih lanjut. Kapolres menegaskan bahwa tindakan tersangka bersifat internal dan tidak berdampak terhadap pelayanan air bersih kepada masyarakat di wilayah operasional PDAM Kota Cirebon.
Kesimpulan
Penangkapan Anggi Lingkar Nurrindang Khahar, seorang staf keuangan PDAM Kota Cirebon. Atas penggelapan dana miliaran rupiah yang digunakan untuk judi online dan trading, menyoroti pentingnya pengawasan internal yang ketat di lembaga-lembaga publik.
Kasus ini, dengan modus operandi yang canggih dan kerugian signifikan, menunjukkan dampak serius dari penyalahgunaan wewenang dan menuntut tindakan hukum yang tegas. Dengan penegakan hukum yang kuat dan pencegahan yang efektif, diharapkan kejadian serupa dapat diminimalisir di masa mendatang.
Simak dan ikuti terus jangan sampai ketinggalan informasi terlengkap hanya di INFO KRIMINAL HARI INI.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari www.detik.com
- Gambar Kedua dari radarcirebon.disway.id