Majelis Hakim PN Jakarta Timur menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada Edi Hendra Saputra atas kasus pembunuhan suami selingkuhannya.

Peristiwa ini bermula dari perselingkuhan Edi dengan Ira Alfia Syanti yang memicu pertikaian berdarah di bengkel mebel Ciracas, Jakarta Timur. Dibawah ini anda bisa melihat berbagai informasi menarik lainnya seputaran Info Kriminal Hari Ini.
Awal Mula Asmara Terlarang
Kasus pembunuhan ini bermula pada Oktober 2024, ketika Edi Hendra Saputra, seorang kernet bus, bertemu dengan Ira Alfia Syanti, seorang penumpang di rute bus Jakarta–Prabumulih, Sumatera Selatan. Keduanya kemudian berkenalan dan bertukar nomor telepon. Hubungan tersebut berlanjut menjadi asmara.
Edi baru mengetahui bahwa Ira sudah menikah dan memiliki dua anak setelah mereka berpacaran. Meskipun demikian, perselingkuhan di antara mereka tetap berlanjut. Untuk bisa lebih dekat dengan Ira, Edi meminta dicarikan pekerjaan di Jakarta. Ira kemudian menawarkannya pekerjaan sebagai sopir di tempat ia dan suaminya bekerja, di Jakarta Timur.
Terungkapnya Perselingkuhan dan Ancaman
Pada pertengahan Januari 2025, Robait Rizki, suami Ira, mengetahui perselingkuhan istrinya dengan Edi. Setelah itu, Ira memberitahu Edi bahwa suaminya berniat untuk menghabisinya.
Merasa terancam, Edi mempersiapkan sebilah pisau badik bergagang kayu berwarna cokelat. Senjata itu disiapkannya sebagai upaya berjaga-jaga jika Robait benar-benar menyerangnya.
Kronologi Tragis Pembunuhan
Peristiwa pembunuhan terjadi pada Jumat malam, 31 Januari 2025, di sebuah rumah mebel tempat Edi dan Ira bekerja. Saat itu, Ira mendatangi Edi yang sedang berada di dapur. Edi kemudian mendengar percakapan telepon antara Ira dengan ibunya, di mana Ira dituduh oleh Robait membawa uang arisan Rp20 juta dan memukuli anak-anaknya.
Ira sempat berbicara dengan Robait selama 15 menit, sementara Edi memperhatikan. Setelah itu, Robait menghampiri Edi dan memukulnya. Edi membalas pukulan tersebut hingga Robait tersungkur. Dalam keadaan tersungkur, Edi mengeluarkan pisau badik yang sudah disiapkan di pinggang dan menusukkannya ke perut Robait beberapa kali.
Rekan-rekan kerja Robait datang dan melihat kejadian itu. Robait sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong. Anak korban juga berusaha menolong ayahnya dan terluka di jari kelingkingnya. Setelah kejadian penusukan, Edi dan Ira melarikan diri dari lokasi. Polisi kemudian menangkap pelaku di wilayah Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, pada Minggu, 2 Februari 2025.
Baca Juga: Terkuak Motif Awal di Balik Kasus Bocah Dianiaya di Jaksel
Vonis dan Implikasi Hukum

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara kepada Edi Hendra Saputra. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 20 tahun penjara. Edi dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan terhadap Robait Rizki.
Dalam kasus lain dengan vonis serupa, Tiromsi Sitanggang juga divonis 18 tahun penjara karena pembunuhan berencana terhadap suaminya, meskipun jaksa menuntut hukuman mati. Hal ini menyoroti kompleksitas permasalahan rumah tangga, perselingkuhan, dan tindak kekerasan yang dapat berujung pada tragedi. Putusan hakim diharapkan memberikan pelajaran hukum mengenai konsekuensi serius dari tindakan kriminal yang didasari oleh emosi dan konflik pribadi.
Pelajaran dari Tragedi Asmara Terlarang
Kasus Edi Hendra Saputra menyoroti dampak serius dari perselingkuhan dan bagaimana konflik pribadi dapat memicu tindak kekerasan yang fatal. Peristiwa ini tidak hanya mengakibatkan hilangnya nyawa Robait Rizki, tetapi juga membawa konsekuensi hukum yang berat bagi Edi serta meninggalkan trauma mendalam bagi keluarga korban, termasuk anaknya. Pentingnya penyelesaian konflik secara damai dan menjaga integritas dalam hubungan rumah tangga menjadi pelajaran berharga dari kasus ini.
Kesimpulan
Kasus ini berakhir dengan vonis 18 tahun penjara bagi Edi Hendra Saputra oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, karena terbukti bersalah membunuh Robait Rizki, suami dari selingkuhannya, Ira Alfia Syanti. Konflik yang berawal dari perselingkuhan dan rasa terancam berujung pada tindak kekerasan fatal.
Semoga informasi ini bisa membantu anda dan kunjungi Info Kriminal Hari Ini untuk mendapatkan berita-berita kriminal terupdate lainnya.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari detik.com
- Gambar Kedua dari kompas.com