Di Medan, seorang abang dan adik dijatuhi hukuman 5 tahun penjara setelah terbukti membuang bayi hasil hubungan inses melalui ojek online.
Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis terhadap adik-kakak bernama Najma Hamida (21) dan Reynaldi (25) yang membuang bayi hasil hubungan inses atau sedarah melalui jasa ojek online (ojol). Keduanya terbukti bersalah dan divonis 5 tahun penjara.
Berikut ini rangkuman berbagai informasi menarik kriminal lainnya yang bisa menambah wawasan Anda hanya di Info Kriminal Hari Ini.
Abang Adik di Medan Divonis 5 Tahun karena Kelalaian yang Sebabkan Kematian
Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Najma Hamida dan Reynaldi atas kasus pembuangan bayi hasil hubungan inses mereka. Putusan ini dibacakan oleh hakim Pintauli Tarigan di ruang Cakra 7 pada Kamis, 18 Desember 2025, dan mengacu pada Pasal 359 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Yang menegaskan bahwa kelalaian yang menyebabkan kematian dapat dipidana.
Dalam pertimbangan hakim, tindakan Najma dan Reynaldi dianggap mengandung kelalaian serius karena membahayakan nyawa bayi yang masih lahir, serta menimbulkan akibat fatal. Vonis ini tidak hanya menjadi hukuman bagi pelak.
Tetapi juga menegaskan kepatuhan terhadap hukum dan norma sosial terkait perlindungan anak dan pelarangan hubungan sedarah. Sekaligus memberikan peringatan bagi masyarakat mengenai konsekuensi hukum dari tindakan yang membahayakan kehidupan orang lain.
Penemuan Mayat Bayi via Ojol Gegerkan Medan
Kasus ini sempat menghebohkan publik setelah seorang pengemudi ojek online (ojol) bernama Yusuf menemukan mayat bayi dalam sebuah tas hitam. Bayi malang tersebut kemudian diantarkan oleh Yusuf ke Masjid Jamik, yang terletak di Jalan Ampera III, Medan Timur, untuk penanganan awal.
Peristiwa ini memicu perhatian luas karena melibatkan dugaan pembuangan bayi hasil hubungan inses dan menunjukkan tindakan kelalaian yang berakibat fatal. Kejadian ini menjadi awal dari penyelidikan polisi yang akhirnya mengarah pada penangkapan dan persidangan Najma Hamida dan Reynaldi.
Kasus ini menyoroti risiko sosial dan hukum dari tindakan membahayakan anak. Serta pentingnya kesadaran masyarakat terhadap perlindungan anak dan tanggung jawab moral dalam keluarga.
Baca Juga : Polisi Ungkap Jaringan Peredaran 2.463 Dolar Palsu di Tangerang
Temukan Mayat Bayi Setelah Paket Tak Diambil
seorang pengemudi ojek online (ojol), awalnya diminta oleh pengorder untuk menitipkan sebuah paket kepada marbot masjid. Namun, setiba di lokasi, tidak ada seorang pun di tempat. Setelah menunggu cukup lama dan merasa curiga, Yusuf bersama warga sekitar memutuskan untuk membuka tas tersebut.
Betapa mengejutkannya, tas itu ternyata berisi mayat bayi. Penemuan ini memicu kepanikan dan perhatian luas dari warga. Serta menjadi titik awal terungkapnya kasus pembuangan bayi hasil hubungan inses di Medan.
Insiden ini menyoroti betapa tindakan kelalaian dan kejahatan terhadap anak dapat menimbulkan trauma sosial dan menjadi perhatian serius bagi hukum, masyarakat, dan lembaga perlindungan anak.
Polisi Tangkap Abang Adik Pelaku Pembuangan Bayi di Medan
Setelah penemuan mayat bayi oleh seorang ojol di Masjid Jamik, Polrestabes Medan segera melakukan penyelidikan intensif. Petugas berhasil menangkap Najma Hamida di sebuah kos di Jalan Selebes, Medan Belawan, sebagai pelaku pertama yang terlibat dalam kasus ini.
Tak lama kemudian, Reynaldi, abang Najma, ditangkap di kawasan Pasar VII, Medan Marelan, pada 9 Mei 2025. Penangkapan keduanya mengungkap fakta bahwa bayi malang tersebut merupakan korban dari hubungan sedarah antara abang dan adik ini.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan kelalaian serius yang berakibat kematian. Serta menegaskan tindakan cepat aparat kepolisian dalam menangani kasus kriminal yang menyasar anak-anak dan perlindungan masyarakat.
Ikuti terus Info Kriminal setiap harinya agar selalu mendapat kabar terbaru dan akurat seputar dunia kriminal hanya di Info Kriminal Hari Ini.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari detikNews
- Gambar Kedua dari detikNews