Kasus kekerasan seksual kembali mencoreng dunia pendidikan dan keluarga di Indonesia, memicu keprihatinan dan tuntutan perlindungan lebih ketat.

Kali ini, seorang ayah tiri berinisial IS, 56 tahun, di Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut, Jawa Barat, ditangkap oleh pihak kepolisian. Pelaku diduga telah menyetubuhi anak tirinya sejak tiga tahun lalu, yang kini mengakibatkan korban hamil sembilan bulan. Kasus tragis ini terungkap setelah kecurigaan dari pihak sekolah korban.
Berikut ini rangkuman berbagai informasi kriminal menarik lainnya dan relevan yang bisa menambah wawasan Anda ada di Info Kriminal Hari Ini.
Kronologi Terungkapnya Kejahatan
Peristiwa memilukan ini bermula dari kecurigaan teman-teman sekolah korban. Mereka melihat adanya perubahan fisik yang signifikan pada korban, menyerupai kondisi sedang hamil. Kecurigaan ini kemudian disampaikan kepada wali kelas korban, yang segera mengambil tindakan.
Wali kelas, yang merasa prihatin, melakukan pendekatan persuasif terhadap korban untuk mencari tahu kebenaran di balik perubahan fisiknya. Berkat pendekatan tersebut, korban akhirnya bersedia untuk dibawa melakukan pemeriksaan medis. Ini menjadi langkah awal terkuaknya kejahatan yang tersembunyi.
Setelah pemeriksaan dilakukan oleh bidan, terkonfirmasi bahwa korban memang sedang hamil dengan usia kandungan antara 8 hingga 9 bulan. Pengakuan mengejutkan kemudian keluar dari korban kepada wali kelasnya, bahwa ayah tirinya telah menyetubuhinya sejak tahun 2022, tepatnya saat korban masih duduk di kelas 8 SMP.
Perbuatan Keji Berlangsung Sejak Korban SMP
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, perbuatan keji yang dilakukan oleh tersangka IS ini telah berlangsung sejak korban masih di bangku kelas 8 SMP, pada tahun 2022. Ini berarti korban telah mengalami penderitaan selama beberapa tahun terakhir.
Perbuatan bejat tersebut tidak berhenti sampai di situ. Tersangka terus melancarkan aksinya hingga korban kini duduk di kelas 2 SMA pada tahun 2025. Perbuatan ini dilakukan di rumah pelaku, tempat yang seharusnya menjadi lingkungan aman bagi korban.
Lamanya waktu kejahatan ini berlangsung menunjukkan betapa rentannya posisi korban dan kurangnya pengawasan. Lingkungan rumah yang seharusnya menjadi tempat perlindungan, justru menjadi lokasi terjadinya kekerasan seksual yang berulang.
Baca Juga: Pria di Jatinegara Tega Membakar Istri, Polisi Tingkatkan Ancaman Hukuman
Penangkapan Pelaku Dan Proses Hukum

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut, AKP Joko Prihatin, menyatakan bahwa pelaku IS telah berhasil diamankan. Penangkapan ini dilakukan untuk proses hukum lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pihak kepolisian bergerak cepat setelah menerima laporan.
Kasus ini ditangani secara khusus oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Garut, mengingat sensitivitas dan kerentanan korban. Pelaku IS secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana tersebut. Ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menangani kasus pelecehan seksual terhadap anak.
Polisi juga telah mengumpulkan barang bukti, termasuk pakaian korban, yang akan digunakan dalam proses persidangan. Tindakan cepat dan sigap dari pihak kepolisian diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan efek jera bagi pelaku.
Ancaman Hukuman Berat Bagi Pelaku
Menindaklanjuti laporan dari pihak sekolah, pihak kepolisian menjerat tersangka IS dengan pasal berlapis. Pelaku dikenakan Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat 1 dan 2, serta Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman yang menanti tersangka IS adalah pidana penjara maksimal 15 tahun. Hukuman ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan keadilan bagi korban yang telah menderita akibat perbuatan keji pelaku.
Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh elemen masyarakat akan pentingnya perlindungan anak dan kewaspadaan terhadap potensi kekerasan dalam keluarga. Kerjasama antara sekolah, masyarakat, dan aparat penegak hukum sangat krusial dalam mencegah dan menindak kasus serupa.
Ikuti perkembangan Info Kriminal terupadate setiap harinya agar selalu mendapat kabar terbaru dan akurat seputar dunia kriminal hanya di Info Kriminal Hari Ini.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Utama dari news.detik.com
- Gambar Kedua dari prfmnews.pikiran-rakyat.com