Bali Tegas! 69 WNA Buronan Interpol Ditolak Masuk Indonesia

Bali Tegas! 69 WNA Buronan Interpol Ditolak Masuk Indonesia

Bali kembali menunjukkan sikap tegas dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara dengan menolak masuk 69 warga negara asing yang terindikasi sebagai buronan Interpol.

Bali Tegas! 69 WNA Buronan Interpol Ditolak Masuk Indonesia

Penolakan tersebut dilakukan sepanjang periode pengawasan keimigrasian terbaru dan menjadi bagian dari penguatan sistem selektif yang diterapkan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Bali sebagai destinasi internasional dengan lalu lintas wisatawan tinggi menjadi perhatian khusus aparat karena rawan disusupi individu bermasalah lintas negara.

Berikut ini Akan merangkum berbagai informasi kriminal menarik lainnya dan bermanfaat yang bisa menambah wawasan anda.

Penolakan WNA di Bandara Ngurah Rai

Secara keseluruhan, sepanjang tahun 2025, Imigrasi Ngurah Rai menolak masuk sebanyak 1.326 WNA ke Bali melalui jalur bandara internasional tersebut.

Angka ini menunjukan tren peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 1.178 orang. Dari total penolakan tersebut, terdapat berbagai alasan, termasuk paspor tidak memenuhi syarat masa berlaku, masuk daftar cekal internasional, serta berbagai alasan administratif lainnya.

Selain itu, terdapat 1.221 orang (baik WNA maupun WNI) yang ditunda keberangkatannya dari Bali ke luar negeri. Penundaan ini merupakan bagian dari upaya imigrasi untuk melakukan pemeriksaan lanjutan dan memastikan tidak ada masalah hukum yang membayangi individu tersebut sebelum mereka meninggalkan wilayah Indonesia.

Kebijakan penundaan dan penolakan masuk tersebut dilakukan dengan pertimbangan keamanan nasional. Kepatuhan terhadap undang‑undang imigrasi serta perlindungan publik.

Upaya Menjaga Keamanan Bali

Penolakan masuk terhadap WNA berstatus buronan Interpol dan pelaku kriminal merupakan bagian dari strategi lebih luas untuk menjaga ketertiban dan keamanan di Bali. Terutama di tengah arus wisatawan asing yang terus meningkat.

Bali sendiri merupakan salah satu provinsi di Indonesia dengan jumlah kunjungan turis asing yang terbesar. Menjadikannya target potensial bagi pihak‑pihak yang ingin menyalahgunakan kebijakan visa atau mencoba lolos dari sistem hukum negara asal mereka.

Winarko menegaskan bahwa tindakan ini bukan hanya soal menjaga citra Bali sebagai destinasi wisata dunia. Melainkan juga bentuk perlindungan terhadap masyarakat lokal dan wisatawan lain dari potensi ancaman kejahatan.

“Ini upaya kami menjaga kedaulatan negara dan mendukung pariwisata Bali yang aman, tertib, dan berorientasi pada pelestarian budaya serta kearifan lokal,” ujarnya menekankan bahwa pendekatan pencegahan menjadi lebih utama dibanding tindakan represif setelah pelanggaran terjadi.

Baca Juga: BNNP Sumbar Bongkar Jaringan Ganja Raksasa di Agam, 100 Paket Siap Edar Disita!​

Kerja Sama Internasional Dalam Menangani Buronan

Kerja Sama Internasional Dalam Menangani Buronan

Kasus penolakan 69 WNA juga memperlihatkan pentingnya kerja sama lintas negara, khususnya dengan Interpol dan otoritas hukum negara lain. Sistem Interpol Red Notice secara efektif digunakan oleh aparat imigrasi di Bali untuk memblokir masuknya individu yang dicari oleh pihak berwenang di negara lain.

Kolaborasi semacam ini menjadi kunci dalam penanganan buronan internasional. Di mana informasi intelijen dan data kriminal dibagikan secara real time guna mencegah pelaku kriminal lintas batas negara masuk dan beroperasi di wilayah lain.

Kolaborasi tersebut bukan hanya melibatkan Interpol secara global. Tetapi juga kerja koordinatif antara kepolisian, imigrasi, dan perwakilan negara asal pelaku yang bersangkutan.

Langkah ini menjadi bagian integral dari upaya bersama menjaga ruang perjalanan internasional yang aman serta menindaklanjuti permintaan penegakan hukum dari negara-negara lain yang mencari tersangka pelanggaran hukum serius.

Tanggapan Pemerintah Indonesia

Respons pemerintah Indonesia terhadap fenomena ini cukup tegas. Pihak imigrasi dan kepolisian tidak hanya fokus pada penolakan individu yang bermasalah pada saat kedatangan. Tetapi juga melakukan langkah kerja sama dengan lembaga internasional seperti Interpol dan biro‑biro imigrasi negara lain.

Hal ini menjadi penting karena banyak pelaku kriminal lintas negara yang mencoba menggunakan pariwisata sebagai celah untuk memasuki wilayah Indonesia.

Pernyataan dari otoritas imigrasi nasional menegaskan bahwa Indonesia bukan tempat perlindungan bagi buronan asing atau pelaku kriminal internasional, dan sistem pengawasan imigrasi terus diperkuat.

Proses evaluasi dokumen, pemeriksaan intelijen terhadap daftar merah (Red Notice). Serta koordinasi dengan polisi internasional merupakan bagian dari rangkaian upaya untuk mencegah buronan global masuk dan lolos dari penegakan hukum.

Penolakan masuk terhadap 69 WNA buronan Interpol ini menunjukkan keseriusan pemerintah Indonesia dalam menegakkan aturan keimigrasian dan hukum internasional.

Langkah ini juga memberi pesan jelas bahwa meskipun Bali tetap membuka diri bagi wisatawan global. Tidak akan ada toleransi terhadap individu yang diduga kuat memiliki catatan kejahatan serius di luar negeri.

Ikuti perkembangan Info Kriminal terupadate setiap harinya agar selalu mendapat kabar terbaru dan akurat seputar dunia kriminal hanya di Info Kriminal Hari Ini.


Sumber Informasi Gambar:

  • Gambar Utama dari news.detik.com
  • Gambar Kedua dari kompas.com
Home
Telegram
Tiktok
Instagram