Bawa 11 kilo sabu, pria bernama Antoni (49) warga Sukabangun 2 Palembang berhasil ditangkap polisi di Jalan Sukabangun 2 Palembang.

Dari tangan Antoni ditemukan 11 paket sabu-sabu dengan berat total 11 kilogram yang disimpan dalam tas travel bag di depan motornya. Penangkapan ini dilakukan setelah penyelidikan mendalam berkat laporan masyarakat mengenai transaksi narkoba di lokasi tersebut. Antoni mengaku dijanjikan upah Rp 10 juta oleh seorang buronan untuk mengantarkan barang haram tersebut. Dibawah ini anda bisa melihat berbagai informasi menarik lainnya seputaran Info Kriminal Hari Ini.
Penangkapan di Jalan Sukabangun 2
Palembang kembali digemparkan oleh pengungkapan kasus narkotika dalam jumlah besar. Antoni, seorang pria berusia 49 tahun warga Sukabangun 2, Kecamatan Sukarami, Palembang, berhasil ditangkap Tim Unit 1 Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel saat membawakan 11 kilogram sabu-sabu. Penangkapan dilakukan pada 27 Mei 2025 ketika Antoni sedang memarkir sepeda motornya Honda Beat dengan nomor polisi BG 2840 AED di depan Warung Pempek Roda, jalan Sukabangun II.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan penyelidikan mendalam dan langsung melakukan penyergapan.
Barang bukti berupa 11 paket sabu-sabu disimpan dalam sebuah tas travel bag warna hitam yang ditempatkan di bagian depan motor milik Antoni. Paket-paket tersebut terbagi dalam dua jenis kemasan: tiga paket dengan bungkus teh China warna hijau dan delapan paket lainnya dibungkus lakban hitam.
Peran Antoni dan Modus Operandi dalam Kasus Ini
Dalam kasus ini, Antoni berperan sebagai kurir yang mengantarkan paket sabu-sabu tersebut. Dalam pemeriksaan, Antoni mengaku mengambil barang haram itu dari seorang pengirim di sebuah warung jamu di kilomter 11 Palembang pada malam hari sebelum penangkapan. Ia mengaku diperintahkan oleh sosok berinisial Z, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Untuk mengantarkan paket itu ke warung pempek tempat ia akhirnya ditangkap.
Meski Antoni mengaku tidak mengenal pribadi Z secara dekat, ia mengungkapkan bahwa ia diiming-imingi upah sebesar Rp 10 juta bila pengiriman berhasil. Ini menjadi motivasi tersangka untuk menjalankan perintah tersebut meskipun ia sehari-hari bekerja sebagai penjual burung merpati dan bukan pelaku narkoba profesional.
Baca Juga: Viral! Wanita di Serang ini Meninggal Dunia, Suami Diduga Jadi Pelaku Utama
Jaringan dan Asal-Usul Barang Bukti

Penyelidikan yang dilakukan oleh Kepolisian Reserse Narkoba Polda Sumsel mengungkap dugaan kuat bahwa sabu-sabu ini merupakan bagian dari jaringan narkotika antarprovinsi yang berasal dari Aceh. Narkoba diduga masuk ke Indonesia melalui jalur internasional yang melibatkan perbatasan Malaysia, Thailand. Dan Tiongkok sebelum sampai ke Aceh dan kemudian dikirim ke Palembang.
Pengemasan narkotika dengan cara membungkus paket menggunakan kantong teh China dan lakban hitam merupakan modus operandi. Yang digunakan untuk menyamarkan barang haram agar tidak mudah dikenali oleh petugas keamanan. Hal ini menunjukkan bagaimana jaringan narkoba terus berinovasi dalam cara penyelundupan untuk mengelabui aparat.
Dampak Penangkapan dan Ancaman Hukum
Penangkapan Antoni membawa dampak besar bagi upaya pemberantasan narkoba di Sumatera Selatan. Barang bukti sabu-sabu seberat 11 kilogram ini diperkirakan bernilai sekitar Rp 11 miliar dan dapat merusak sekitar 110 juta jiwa jika diedarkan di masyarakat. Berhasilnya pengungkapan ini turut memberikan efek jera terhadap peredaran narkoba dalam skala besar.
Antoni kini dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Yang mengancam hukuman penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati mengingat beratnya barang bukti yang dibawa. Selain itu, polisi masih terus memburu pelaku lain yang berperan sebagai pengendali jaringan, terutama pria berinisial Z yang menjadi DPO.
Peran Masyarakat dan Kepolisian Dalam Pemberantasan Narkoba
Kasus ini menunjukkan pentingnya peran aktif masyarakat dalam mengawasi kegiatan mencurigakan di lingkungan sekitar. Laporan dari warga menjadi awal mula pengungkapan transaksi narkoba ini. Disisi lain, kinerja kepolisian yang sigap dan melakukan penyelidikan mendalam menjadi kunci keberhasilan dalam menangkap para pelaku dan menyita barang haram.
Kepolisian Sumatera Selatan berkomitmen untuk terus membongkar jaringan narkoba sampai ke akar-akarnya serta mengajak masyarakat agar lebih waspada. Dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan agar wilayah tetap aman dan terbebas dari dampak buruk narkoba.
Kesimpulan
Penangkapan Antoni, pria asal Sukabangun 2 Palembang, yang terbukti membawa 11 kilogram sabu-sabu merupakan pengungkapan besar. Sekaligus peringatan serius bagi jaringan narkotika yang beroperasi di Sumatera Selatan. Dengan nilai barang bukti yang mencapai miliaran rupiah dan potensi bahaya yang besar bagi masyarakat.
Keberhasilan ini menegaskan pentingnya kerja sama antara aparat dan masyarakat dalam memberantas narkoba. Polisi masih terus melakukan pengembangan guna menangkap pelaku lain yang mengendalikan jaringan tersebut. Penegakan hukum yang ketat diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus mengurangi peredaran narkoba di Palembang dan sekitarnya.
Simak dan ikuti terus jangan sampai ketinggalan informasi terlengkap tentang Pria Bawa 11 Kilo Sabu hanya di INFO KRIMINAL HARI INI.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari www.jpnn.com
- Gambar Kedua dari sumsel.akurat.co