Bea Cukai dan BPOM Semarang Bongkar Sindikat Obat Ilegal!

Bea Cukai dan BPOM Semarang Bongkar Sindikat Obat Ilegal!

Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY bersama BPOM Semarang berhasil membongkar sindikat peredaran obat ilegal di Klaten senilai Rp 3,7 miliar.

Bea Cukai dan BPOM Semarang Bongkar Sindikat Obat Ilegal!

Operasi gabungan ini mengamankan ribuan butir obat keras ilegal, kosmetik tanpa izin, serta bahan baku produksi obat palsu. Pengungkapan ini menegaskan sinergi antarinstansi dalam melindungi masyarakat dari bahaya obat ilegal yang mengancam kesehatan. Dibawah ini anda bisa melihat berbagai informasi menarik lainnya seputaran Info Kriminal Hari Ini.

Skala dan Nilai Barang Bukti yang Disita

Dalam operasi ini, Bea Cukai bersama BPOM berhasil mengamankan berbagai produk ilegal dari peredaran yang luas. Sepanjang tahun 2025 hingga bulan Mei, terdapat penyitaan signifikan berupa 35.870 butir obat keras seperti Tramadol dan Piliye. Pada tahun sebelumnya, jumlah penyitaan mencapai 231.491 butir obat keras jenis Hexamer, Tramadol, dan Piliye.

Tidak hanya obat keras, Bea Cukai juga menyita 10.695 paket kosmetik ilegal dan 5.834 karton kosmetik tanpa izin edar, serta 125 paket obat dan bahan baku ilegal lainnya. Total nilai ekonomi barang ilegal ini diperkirakan mencapai Rp 3,7 miliar, menunjukkan skala besar dari sindikat ini.

Temuan Sarana Produksi dan Jaringan Distribusi

BPOM mengungkap adanya pabrik dan gudang produksi obat dan OBA ilegal yang beroperasi di rumah-rumah warga di Klaten dan Kudus. Penggerebekan dilakukan di lima lokasi berbeda di Klaten dan tiga lokasi di Kudus, mengungkap produk-produk ilegal seperti tablet putih dan kuning, kaplet Rheumakap palsu yang mengandung deksametason berbahaya jika digunakan tanpa pengawasan medis, serta berbagai merek OBA palsu yang ditambahkan bahan kimia berbahaya.

Produk ini selain beredar konvensional, juga dipasarkan secara daring melalui berbagai marketplace, sehingga jangkauan distribusi sangat luas hingga mencapai beberapa wilayah di Indonesia seperti Jawa Timur, Yogyakarta, Sumatera, Sulawesi, dan Kalimantan.

Baca Juga: Viral! Keterlibatan Anggota TNI Dalam Kasus Pengeroyokan di Depok

Dampak Kesehatan dan Risiko Bagi Konsumen

Dampak Kesehatan dan Risiko Bagi Konsumen

Obat dan OBA ilegal yang ditemukan diduga mengandung bahan kimia berbahaya, termasuk parasetamol, tadalafil, deksametason, sildenafil sitrat, dan natrium diklofenak yang tidak memenuhi standar keamanan BPOM.

Konsumsi produk ini tanpa pengawasan medis dapat menimbulkan risiko serius bagi kesehatan masyarakat, mulai dari keracunan hingga efek samping yang membahayakan sistem saraf dan organ tubuh. Bahkan 66 produk yang ditemukan sudah masuk dalam daftar peringatan publik BPOM karena potensi bahayanya bagi konsumen.

Peran Bea Cukai dan BPOM dalam Menangkal Peredaran Obat Ilegal

Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY tidak hanya melakukan operasi pengamanan di lapangan. Tetapi juga mengawasi secara ketat di pintu masuk barang seperti pelabuhan Tanjung Emas. Di pelabuhan ini, sebanyak 10.695 paket kosmetik ilegal, 5.834 karton kosmetik tanpa izin. Serta 125 paket obat dan bahan baku ilegal berhasil diamankan pada 2025.

Bea Cukai juga siap bekerja sama dengan instansi terkait termasuk BPOM untuk menindak lanjut informasi tentang bahan baku impor ilegal. Atau aktivitas mencurigakan lainnya di pelabuhan, bandara, maupun pengiriman barang. BPOM secara intensif melakukan pengawasan dan penyelidikan di lapangan melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM dan Balai Besar BPOM di Semarang dengan dukungan Kepolisian Daerah Jawa Tengah.

Selain menindak tegas pelaku, BPOM juga mengimbau masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dengan melakukan Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin edar, dan Kadaluarsa) sebelum membeli serta melaporkan produk mencurigakan.

Sanksi Hukum dan Upaya Pencegahan

Pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan obat dan OBA ilegal yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 12 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Selain itu, pelaku yang melakukan pekerjaan kefarmasian tanpa keahlian dan kewenangan dapat dikenai pidana penjara sampai 5 tahun atau denda hingga Rp 500 juta. Proses penyidikan terhadap para tersangka dan saksi terus dilakukan untuk memastikan penegakan hukum secara optimal dan memberikan efek jera.

Peningkatan pengawasan, kolaborasi lintas lembaga, dan edukasi masyarakat merupakan kunci keberhasilan pemberantasan obat ilegal. Yang lebih jauh dapat melindungi generasi penerus dari bahaya produk berbahaya ini.

Kesimpulan

Pengungkapan sindikat peredaran obat ilegal di Jawa Tengah oleh Bea Cukai dan BPOM Semarang. Mencerminkan komitmen kuat pemerintah dalam melindungi kesehatan masyarakat. Melalui operasi gabungan, ditemukan dan disita produk obat ilegal dan berbahaya senilai Rp 3,7 miliar yang diproduksi secara ilegal. Dan disebarkan luas hingga ke berbagai wilayah di Indonesia.

Sinergi antara Bea Cukai, BPOM, Kepolisian, dan instansi terkait sangat penting dalam menindaklanjuti informasi. Melakukan penindakan hukum, serta memperkuat pengawasan yang dapat mendatangkan manfaat besar untuk keamanan dan kesejahteraan masyarakat.

Masyarakat pun diimbau tetap waspada dan aktif melaporkan produk ilegal demi terciptanya lingkungan yang aman dan sehat untuk semua. Simak dan ikuti terus jangan sampai ketinggalan informasi terlengkap hanya di INFO KRIMINAL HARI INI.


Sumber Informasi Gambar:

  1. Gambar Pertama dari jateng.disway.id
  2. Gambar Kedua dari echannel.co.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Home
Telegram
Youtube
Search