Sungguh memilukan, buruh pabrik di Cikande tewas akibat ulahnya sendiri setelah memperkosa gadis 13 tahun yang dicekoki minuman keras.
Seorang pria berinisial MI (20), warga Desa Gembor Udik, Cikande, Kabupaten Serang, ditangkap polisi atas kasus pemerkosaan anak di bawah umur. Pelaku, buruh pabrik, melakukan aksi bejatnya setelah mencekoki korban dengan minuman keras. Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melapor ke Satreskrim Polres Serang.
Berikut ini Info Kriminal Hari Ini Akan merangkum berbagai informasi kriminal menarik lainnya dan bermanfaat yang bisa menambah wawasan Anda.
Awal Mula Kejadian Dan Modus Pelaku
Peristiwa tragis ini bermula pada Jumat, 2 Februari 2026, ketika MI menghubungi korban, seorang gadis berusia 13 tahun, melalui aplikasi pesan. Pelaku, yang bekerja di Kawasan Industri Modern Cikande, kemudian mengajak korban keluar dan menjemputnya sekitar pukul 22.00 WIB. Pertemuan ini menjadi awal dari niat jahat pelaku.
MI membawa korban berkeliling dan sempat duduk-duduk di kawasan Industri Modern Cikande. Setelah itu, pelaku mengajak korban ke sebuah tempat kos di Desa Tambak, Cikande. Tempat kos ini kemudian menjadi lokasi di mana korban mengalami perbuatan keji tersebut, jauh dari pengawasan dan bantuan.
Modus operandi pelaku adalah dengan memanfaatkan kerentanan korban. Setelah berhasil membawa korban ke tempat sepi, ia mulai melancarkan niatnya. Situasi yang terisolasi dan jauh dari keramaian membuat korban semakin tidak berdaya menghadapi ancaman dari pelaku.
Pesta Miras Dan Pemerkosaan
Setibanya di kos, korban mendapati tiga orang lain sudah berada di lokasi, satu wanita dan dua pria. Menurut Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady, Jumat, 6 Februari 2026, tersangka menyiapkan anggur merah dan memaksa korban meminumnya, langkah yang menjadi kunci pelaksanaan aksinya.
Setelah dicekoki minuman keras, korban merasa pusing dan berada dalam kondisi setengah sadar. Kondisi tidak berdaya inilah yang kemudian dimanfaatkan oleh MI untuk melakukan pemerkosaan. Pelaku dengan sengaja membuat korban kehilangan kesadaran penuh agar tidak dapat melawan dan melindungi dirinya.
Perbuatan keji ini menunjukkan betapa tidak bertanggung jawabnya pelaku yang tega merusak masa depan seorang anak di bawah umur. Pemanfaatan miras sebagai alat untuk melumpuhkan korban adalah tindakan yang sangat tercela dan menambah bobot kejahatan yang dilakukan.
Baca Juga: 6 Kg Sabu Senilai Rp 9 Miliar Gagal Edar, Polisi Bekuk Pengedar di Gilimanuk
Laporan Dan Penangkapan Pelaku
Setelah kejadian yang mengerikan itu, korban berhasil kembali ke rumahnya. Dengan keberanian, ia memberanikan diri untuk memberitahukan peristiwa yang dialaminya kepada pihak keluarga. Laporan korban menjadi titik terang untuk mengungkap kejahatan ini dan membawa pelaku ke jalur hukum.
Keluarga korban yang syok dan marah dengan kejadian tersebut, segera melaporkan peristiwa tersebut ke Satreskrim Polres Serang. Petugas kepolisian langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi, serta melakukan visum untuk memperkuat bukti.
Pelaku, MI, berhasil diamankan oleh personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang di Kawasan Industri Modern Cikande pada Rabu, 4 Februari 2026. Penangkapan ini merupakan hasil kerja cepat kepolisian dalam merespons laporan dan melindungi korban.
Proses Hukum Dan Ancaman Pidana
Saat ini, tersangka MI telah ditahan di rutan Polres Serang dan menjalani pemeriksaan penyidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pihak kepolisian telah menetapkannya sebagai tersangka. Proses hukum akan terus berjalan untuk memastikan keadilan bagi korban.
Pelaku dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b dan/atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal-pasal ini menunjukkan keseriusan hukum dalam menindak kasus kekerasan seksual terhadap anak.
Pemberian hukuman yang setimpal diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan menjadi peringatan bagi siapa pun yang berniat melakukan kejahatan serupa. Penegakan hukum yang tegas adalah kunci untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak.
Ikuti perkembangan Info Kriminal terupdate setiap harinya agar selalu mendapat kabar terbaru dan akurat seputar dunia kriminal hanya di Info Kriminal Hari Ini.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari news.detik.com
- Gambar Kedua dari rri.co.id