Buron 5 Tahun, Penipu Perumahan Syariah Rp7,5M Akhirnya Tertangkap!

Buron 5 Tahun, Penipu Perumahan Syariah Rp7,5M Akhirnya Tertangkap!

Setelah menghilang dan buron selama lima tahun, seorang tersangka penipuan dalam proyek perumahan syariah akhirnya berhasil ditangkap aparat kepolisian.

Buron 5 Tahun, Penipu Perumahan Syariah Rp7,5M Akhirnya Tertangkap!

Tika Wulandari, yang juga dikenal dengan nama Prita Wulan Kencana atau Tata, menjadi buronan yang paling dicari setelah diduga menipu ratusan korban dengan total kerugian mencapai Rp7,5 miliar.

Penangkapan ini sekaligus menjadi kabar lega bagi para korban yang selama ini menanti keadilan. akan membahas kronologi penangkapan buron penipuan perumahan syariah dan dampaknya bagi para korban.

Modus Penipuan Perumahan Syariah Fiktif

Kasus penipuan yang melibatkan Tika Wulandari berawal dari tawaran investasi perumahan syariah yang sangat menjanjikan. Sebagai pengembang PT Buroq Nur Syariah (PT BNS), Tika menawarkan program perumahan yang katanya berbasis prinsip syariah, sehingga menarik minat banyak masyarakat terutama yang menginginkan hunian dengan skema pembiayaan halal.

Namun, modus yang dipakai ternyata sangat licik. Para korban diminta membayar uang muka atau DP sebagai tanda jadi pembelian rumah. Namun, rumah yang dijanjikan tidak pernah dibangun. Alih-alih mengembalikan dana atau menyelesaikan proyek, Tika malah kabur membawa uang para konsumen tersebut.

“Para korban sudah bayar DP, tapi rumahnya tidak kunjung dibangun. Tersangka kemudian menghilang” ujar AKP M Kurniawan Azwar, Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau.

Awalnya, polisi menerima laporan dari 215 korban dengan total kerugian mencapai Rp4,1 miliar. Namun, setelah penyelidikan lebih lanjut, jumlah korban terus bertambah hingga mencapai 430 orang dengan total kerugian diperkirakan Rp7,5 miliar.

Pelarian Selama Lima Tahun

Setelah kasus ini terbongkar, Tika langsung menghilang dan menjadi daftar pencarian orang (DPO). Selama lima tahun buron, ia diduga berpindah-pindah tempat di wilayah Jabodetabek untuk menghindari penangkapan. Tidak hanya berpindah lokasi, Tika juga hidup secara sembunyi-sembunyi tanpa menggunakan identitas resmi.

“Selama buron, tersangka bekerja serabutan agar tidak mudah terlacak” tambah Kurniawan.

Polisi pun melakukan pengintaian selama tiga hari sebelum akhirnya menangkap Tika pada Minggu malam, 1 Juni 2025, di sebuah rumah di Depok, Jawa Barat. Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras Tim Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Lubuklinggau.

Pengakuan Tersangka

Dalam pemeriksaan awal, Tika mengaku bahwa uang hasil penipuan yang dikumpulkan selama bertahun-tahun digunakan untuk menutup kebutuhan finansial yang lain sebuah praktik yang biasa disebut “gali lubang tutup lubang”.

“Berdasarkan keterangan tersangka, uang hasil penipuan digunakan untuk gali lubang tutup lubang” jelas Kasat Reskrim.

Pengakuan ini mengindikasikan bahwa Tika memang sengaja menjalankan bisnis investasi bodong dengan skema piramida yang pada akhirnya tidak dapat bertahan tanpa terus merekrut korban baru.

Baca Juga: Viral, Polisi Bongkar Peredaran Narkoba Senilai Miliaran di Jakarta

Dampak Penipuan Terhadap Korban

Buron Penipuan Perumahan Syariah

Kasus penipuan perumahan syariah ini memberikan dampak yang sangat besar bagi para korban. Mereka tidak hanya kehilangan uang secara materi, tetapi juga kehilangan kepercayaan terhadap skema investasi syariah yang sebenarnya sangat dibutuhkan masyarakat.

Banyak korban yang menabung berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun untuk bisa membeli rumah dengan cara yang dianggap halal dan terjangkau. Namun, mereka justru dirugikan oleh tindakan oknum yang tidak bertanggung jawab.

Seorang korban yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, “Kami merasa sangat kecewa dan tertipu. Uang yang kami kumpulkan selama ini hilang begitu saja, dan rumah yang dijanjikan tidak pernah ada.”

Kondisi ini memunculkan keprihatinan luas, terutama di kalangan masyarakat menengah ke bawah yang mengandalkan skema pembiayaan syariah untuk memiliki rumah.

Tuntutan Hukum dan Proses Selanjutnya

Tika Wulandari saat ini resmi ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal penipuan dan penggelapan sesuai Pasal 372 dan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kedua pasal tersebut mengancam pelaku dengan hukuman penjara minimal 4 tahun, bahkan bisa lebih berat jika terbukti bersalah di pengadilan.

“Kasus ini akan kami proses secara hukum. Tersangka akan dibawa ke Lubuklinggau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut” ujar AKP Kurniawan.

Penegakan hukum yang tegas diharapkan mampu memberikan efek jera dan sekaligus memberikan keadilan kepada para korban.

Pelajaran Dari Kasus Penipuan Perumahan Syariah

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat luas untuk lebih berhati-hati dalam berinvestasi, terutama yang menjanjikan keuntungan atau rumah dengan skema yang terkesan mudah dan murah. Investasi perumahan syariah memang sebuah alternatif yang sangat baik jika dijalankan dengan jujur dan transparan.

Namun, masyarakat juga harus memastikan terlebih dahulu legalitas dan rekam jejak pengembang, serta melibatkan pihak-pihak resmi seperti notaris dan bank syariah dalam setiap transaksi pembelian properti.

Pemerintah dan aparat penegak hukum juga diharapkan dapat memperketat pengawasan terhadap pengembang perumahan dan investasi agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

Kesimpulan

Penangkapan Tika Wulandari setelah buron lima tahun merupakan babak penting dalam pengungkapan kasus penipuan perumahan syariah yang merugikan ratusan korban hingga Rp7,5 miliar. Modus yang digunakan berupa perumahan fiktif dengan iming-iming skema syariah menarik banyak korban yang berharap memiliki rumah halal.

Namun, janji palsu dan kaburnya tersangka telah menciptakan luka mendalam bagi para korban. Kasus ini mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada dan teliti dalam berinvestasi serta mengedepankan legalitas demi keamanan dan keadilan bersama. Aparat kepolisian kini terus mengawal proses hukum agar keadilan dapat ditegakkan dan efek jera bisa diberikan kepada pelaku penipuan.

Simak dan ikuti terus Info Kriminal Hari Ini agar Anda tidak ketinggalan informasi seputar kriminal lainnya yang akan terupdate setiap hari.


Sumber Informasi Gambar:

  1. Gambar Pertama dari palembang.inews.id
  2. Gambar Kedua dari musianapedia.pikiran-rakyat.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Home
Telegram
Youtube
Search