Seorang kekasih nekat mencuri harta calon mertua senilai Rp 400 juta di Jakarta Utara, berakhir dengan pengungkapan polisi.
Seorang pria berinisial FIM (24) harus berurusan dengan hukum setelah nekat mencuri uang tunai dan perhiasan emas milik ayah kekasihnya di Jakarta Utara. Aksi pencurian ini menyebabkan kerugian fantastis mencapai sekitar Rp 400 juta. Kasus ini menyoroti bagaimana hubungan personal dapat berujung pada tindakan kriminal yang merugikan.
Berikut ini Info Kriminal Hari Ini Akan merangkum berbagai informasi kriminal menarik lainnya dan bermanfaat yang bisa menambah wawasan Anda.
Kronologi Pencurian
Aksi pencurian ini terjadi pada Selasa (10/2) pagi, saat FIM mendatangi rumah korban, Candra Arya, di kawasan Pademangan Barat, Jakarta Utara. Memanfaatkan kondisi rumah yang kosong dan listrik yang padam, FIM dengan leluasa masuk ke dalam rumah. Ia berhasil masuk karena sebelumnya telah menemukan kunci rumah korban.
FIM langsung menuju kamar korban di lantai dua dan berhasil menemukan brankas. Brankas tersebut berisi puluhan juta rupiah dan sejumlah perhiasan emas. Setelah berhasil mengambil brankas, FIM membawanya ke kontrakan untuk membongkarnya.
Di kontrakan, FIM membongkar brankas menggunakan obeng. Ia memisahkan uang sebesar Rp 60.950.000 dan perhiasan emas, lalu menyimpannya di plastik hitam di pojok kontrakan. Sementara itu, uang sebesar Rp 20 juta disembunyikan dalam kain tempat helm di dalam kotak HP di bawah rak. Brankas dan obeng kemudian dibuang ke sungai.
Modus Operandi Dan Hubungan Dengan Korban
FIM mengaku menemukan kunci rumah korban sekitar satu bulan sebelum kejadian, tepat di depan rumah. Ia merencanakan pencurian ini saat korban sedang tidak ada di rumah, yaitu ketika korban berada di toko katering yang letaknya tidak jauh dari kediamannya.
Pelaku diketahui merupakan kekasih dari anak korban, dan keduanya telah menjalin hubungan asmara selama satu tahun dua bulan. Hubungan ini memungkinkan FIM untuk sering berkunjung ke rumah korban. Ia bahkan mengetahui lokasi kamera pengawas (CCTV) di rumah tersebut, yang diduga menjadi salah satu faktor kelancaran aksinya.
Pengetahuan FIM tentang kondisi rumah dan kebiasaan korban menunjukkan adanya perencanaan matang. Ia memanfaatkan kepercayaan yang telah terjalin dari hubungannya dengan anak korban. Hal ini memperlihatkan sisi gelap dari penyalahgunaan kepercayaan dalam sebuah hubungan.
Baca Juga: Tragedi Keji di Siak, Pria Tega Bunuh Wanita Hanya Karena Pinjaman Ditolak
Barang Bukti Dan Kerugian Fantastis
Polisi berhasil menangkap FIM pada hari yang sama sekitar pukul 19.00 WIB. Setelah penggeledahan di kontrakan tersangka, polisi menemukan barang bukti berupa uang tunai dan perhiasan milik korban. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp 400 juta.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi uang tunai Rp 80.950.000. Selain itu, terdapat berbagai perhiasan emas, antara lain 6 gelang kroncong emas seberat 15 gram, 6 gelang kroncong emas seberat 14 gram, dan 3 gelang kroncong emas seberat 11 gram.
Daftar perhiasan juga termasuk 11 buah gelang kroncong emas kuning seberat taksiran 28 gram, satu kalung emas 8 gram, cincin emas 6 gram, satu cincin bermata hitam 5 gram, dan gelang rantai 22 gram. Barang-barang berharga ini menunjukkan nilai kerugian yang sangat besar bagi korban.
Pasal Yang Disangkakan Dan Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, FIM dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e KUHPidana. Pasal ini berkaitan dengan tindak pidana pencurian. Ancaman pidana penjara untuk pasal ini adalah paling lama 7 tahun.
Kapolsek Pademangan, Kompol Imanuel Sinaga, mengatakan, “Unit Reskrim mendatangi kontrakan tersangka, menangkapnya, serta menggeledah dan menemukan perhiasan emas dan uang,” Kamis (19/2/2026).
Kasus ini menjadi pelajaran penting tentang kehati-hatian dalam menjalin hubungan. Kepercayaan yang diberikan harus dibalas dengan integritas, bukan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi yang merugikan.
Ikuti perkembangan Info Kriminal terupdate setiap harinya agar selalu mendapat kabar terbaru dan akurat seputar dunia kriminal hanya di Info Kriminal Hari Ini.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari tangerangnews.com
- Gambar Kedua dari news.detik.com