Seorang pria ditangkap di Jakarta Selatan karena diduga curi barang dari kos seorang teman yang dikenalnya melalui aplikasi pertemanan.

Pelaku terekam CCTV saat melakukan aksinya di kos kawasan Cilandak pada 28 Juli 2025, mencuri tas berisi barang berharga sebelum melarikan diri dengan sepeda motor. Hasil curiannya, yang merugikan korban hingga Rp 50 juta, digunakan untuk bersenang-senang di hotel. Pelaku kini dijerat Pasal 362 KUHP dan ditahan di Mapolsek Kalasan. Dibawah ini anda bisa melihat berbagai informasi menarik lainnya seputaran Info Kriminal Hari Ini.
Awal Mula Perkenalan dan Modus Operandi
Kasus pencurian ini bermula dari perkenalan antara pelaku dan korban melalui sebuah aplikasi pertemanan. Kepercayaan yang dibangun melalui perkenalan daring ini dimanfaatkan oleh pelaku untuk masuk ke dalam lingkaran pertemanan korban, bahkan sempat ditampung di rumah korban selama tiga bulan. Penampungan ini terjadi setelah pelaku diberhentikan dari pekerjaannya akibat dampak pandemi COVID-19.
Aksi pencurian itu sendiri terjadi pada 28 Juli 2025. Pelaku terekam jelas oleh kamera CCTV di area kos Cilandak, Jakarta Selatan, tempat ia melancarkan aksinya. Dalam rekaman video tersebut, pelaku terlihat memasuki area kos, kemudian mengunci pintu kamar yang menjadi sasarannya, dan sempat celingak-celinguk setelah mengunci pintu.
Setelah memastikan situasi aman, pelaku masuk ke kamar lain dan keluar dengan membawa sebuah tas. Segera setelah itu, pelaku berlari keluar kos dan langsung mengendarai sepeda motor yang sudah terparkir di luar gerbang, melarikan diri dari lokasi kejadian.
Proses Penangkapan Pelaku
Laporan mengenai insiden pencurian ini segera diterima oleh pihak kepolisian pada bulan Juli 2025, seperti yang dikonfirmasi oleh Kapolsek Cilandak, Kompol Febriman. Menindaklanjuti laporan tersebut, Subdit Resmob Polda Metro Jaya segera bergerak untuk memburu pelaku.
Penyelidikan intensif pun dilakukan, yang pada akhirnya mengarah pada kecurigaan terhadap seorang pria berinisial YA.Setelah teridentifikasi, pelaku berhasil terlacak dan diamankan di sebuah hotel yang berlokasi di daerah Caturtunggal, Depok, Sleman. Saat penangkapan, polisi menemukan iPad milik korban yang belum sempat dijual oleh pelaku.
Keberadaan barang bukti ini semakin memperkuat posisi pelaku dalam kasus pencurian tersebut. Penangkapan ini menunjukkan efektivitas kerja sama antara unit kepolisian dalam melacak dan menangkap pelaku kejahatan, terutama yang melibatkan teknologi seperti CCTV.
Baca Juga: Terungkap! Fakta Mengejutkan Motif Kematian Prada Lucky Anggota TNI
Kerugian dan Dampak Pada Korban

Tindak pencurian yang dilakukan oleh pelaku YA ini menimbulkan kerugian materiil yang tidak sedikit bagi kedua temannya, yang telah memberikan tumpangan dan kepercayaan padanya. Aditya Rizky, salah satu korban, kehilangan handphone, laptop, dan iPad. Sementara itu, Angga Tri Putra, korban lainnya, harus merelakan handphone dan laptopnya raib.
Total kerugian yang diderita oleh kedua korban diperkirakan mencapai Rp 50 juta. Kedua korban ini diketahui merupakan mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan di Yogyakarta. Mereka menampung pelaku YA, bahkan sempat menampung keluarga pelaku, karena didasari oleh hubungan pertemanan yang baik.
Kehilangan barang-barang berharga ini tentu sangat berdampak pada aktivitas perkuliahan dan keseharian mereka, mengingat barang-barang tersebut merupakan alat penting untuk belajar dan berkomunikasi. Kepercayaan yang dikhianati juga meninggalkan luka emosional bagi para korban.
Pemanfaatan Hasil Kejahatan
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa pelaku YA menggunakan uang hasil penjualan barang curian tersebut untuk bersenang-senang. Ia diketahui menginap di hotel dan menghabiskan uang tersebut untuk berfoya-foya dengan perempuan. Pemanfaatan hasil kejahatan ini menunjukkan motif pelaku yang tidak hanya didorong oleh kebutuhan mendesak, melainkan juga oleh keinginan untuk menikmati gaya hidup mewah tanpa bekerja keras.
Beberapa barang curian, seperti laptop milik Angga, tidak ditemukan saat penangkapan karena ditinggalkan oleh pelaku di teras rumah dengan alasan barangnya besar dan tidak bagus untuk dijual. Hal ini mengindikasikan bahwa pelaku cukup selektif dalam memilih barang yang akan dijual, demi memaksimalkan keuntungan dari aksi pencuriannya.
Ancaman Hukum dan Proses Selanjutnya
Atas perbuatannya, pelaku YA dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian. Pasal ini mengatur bahwa barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain. Dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
Saat ini, pelaku YA harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Kalasan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. Proses hukum selanjutnya akan menentukan nasib pelaku, termasuk kemungkinan persidangan dan vonis hukuman yang akan dijatuhkan.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam berinteraksi dengan orang yang baru dikenal melalui aplikasi daring. Terutama jika sudah melibatkan ranah personal seperti tempat tinggal.
Kesimpulan
Kasus pencurian yang dilakukan oleh seorang pria terhadap teman online-nya di Jakarta Selatan menyoroti risiko kepercayaan dalam interaksi daring. Pelaku memanfaatkan kebaikan korban untuk melakukan pencurian, menyebabkan kerugian materiil signifikan. Penangkapan cepat oleh polisi dan proses hukum yang sedang berjalan menunjukkan komitmen dalam memberantas kejahatan. Simak dan ikuti terus jangan sampai ketinggalan informasi terlengkap hanya di INFO KRIMINAL HARI INI.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari news.detik.com
- Gambar Kedua dari megapolitan.okezone.com