Polisi Tanggeung berhasil menangkap tiga pelaku pengeroyokan kurir paket di Cianjur yang menyebabkan korban mengalami luka serius.
Motif pengeroyokan terungkap terkait kesalahpahaman pengiriman paket COD yang dianggap menyinggung keluarga pelaku. Dua tersangka ditangkap di rumah masing-masing, sedangkan satu pelaku sempat melarikan diri sebelum berhasil diamankan.
Berikut ini Info Kriminal Hari Ini akan merangkum berbagai informasi kriminal menarik lainnya dan bermanfaat yang bisa menambah wawasan.
Tiga Pelaku Pengeroyokan Kurir Ditangkap Polisi
Polsek Tanggeung berhasil meringkus tiga pelaku pengeroyokan terhadap seorang kurir paket yang mengalami luka serius hingga bersimbah darah. Korban, Abdul Qudus (24), mengalami penganiayaan di Kampung Cinangka, Desa Mekarmulya, Kecamatan Pasirkuda, Kabupaten Cianjur, Kamis (29/1/2026).
Kapolsek Tanggeung, AKP Dedi Suryaman, menyebut bahwa kasus ini bermula dari laporan resmi korban. Tim penyidik langsung melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap pelaku pengeroyokan yang menyebabkan korban mengalami cedera serius.
Polisi menetapkan tiga tersangka yakni RZ (19), AR (18), dan NR (28). Dua pelaku ditangkap di rumah masing-masing pada Kamis sore, sementara NR sempat melarikan diri namun berhasil diamankan pada malam hari.
Detik-Detik Pengeroyokan Kurir Terungkap
Menurut AKP Dedi, insiden terjadi akibat kesalahpahaman terkait pengiriman dan pembayaran paket Cash on Delivery (COD). Pelaku merasa tersinggung saat korban mengirim pesan melalui WhatsApp kepada ibu pelaku mengenai paket yang dikirim.
Ibu pelaku memasang paket dengan sistem COD, tetapi tidak ada orang di rumah saat kurir datang. Pesan yang dikirim korban justru dianggap menyinggung keluarga pelaku, memicu kemarahan hingga terjadi penganiayaan.
Korban kemudian dikeroyok oleh ketiga tersangka, yang menyebabkan luka serius di kepala dan tubuh. Peristiwa ini menimbulkan keprihatinan publik sekaligus menjadi perhatian aparat kepolisian untuk menindak tegas kasus kekerasan terhadap kurir.
Baca Juga: Jakarta Barat Mencekam! Tawuran Berdarah Tewaskan Pelajar 16 Tahun, 10 Pelaku Berhasil Diciduk!
Pelaku Ditangkap, Proses Hukum Berjalan
Dedi menjelaskan, dua pelaku RZ dan AR ditangkap di rumah masing-masing, sedangkan NR sempat melarikan diri sebelum berhasil diamankan. Polisi memastikan ketiga pelaku kini berada dalam tahanan Polsek Tanggeung untuk proses hukum lebih lanjut.
Penyidik juga telah memeriksa bukti-bukti terkait pengeroyokan, termasuk rekaman percakapan korban dan saksi mata di lokasi. Polisi menegaskan tindakan hukum akan dijalankan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Kapolsek menambahkan, pihaknya akan menjerat pelaku dengan Pasal KUHP tentang penganiayaan berat, mengingat korban mengalami luka serius. Hal ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar menyelesaikan konflik secara damai dan tidak melakukan kekerasan.
Imbauan Kepada Masyarakat dan Kurir
AKP Dedi mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga komunikasi yang baik dengan petugas kurir, terutama terkait paket COD. Kesalahpahaman kecil tidak boleh diselesaikan dengan kekerasan yang dapat berujung pada tindak pidana.
Selain itu, pengemudi dan kurir paket diminta tetap waspada saat mengantar paket, serta melapor ke pihak berwenang jika mendapat perlakuan yang mengancam keselamatan. Polisi siap memberikan perlindungan hukum bagi korban penganiayaan.
Polres Cianjur juga menyediakan layanan pengaduan masyarakat untuk melaporkan kasus penganiayaan atau tindakan kekerasan terhadap pekerja jasa pengiriman. Hal ini bertujuan memastikan keselamatan tenaga kurir serta menciptakan lingkungan kerja yang aman dan nyaman bagi semua pihak.
Ikuti perkembangan Info Kriminal setiap harinya agar selalu mendapat kabar terbaru dan akurat seputar dunia kriminal hanya di Info Kriminal Hari Ini.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Utama dari detik.com
- Gambar Kedua dari detik.com