Dua Bos Sritex Didakwa Karena Manipulasi Kondisi Keuangan Perusahaan

Dua Bos Sritex Didakwa Karena Manipulasi Kondisi Keuangan Perusahaan

Dua eksekutif Sritex didakwa atas manipulasi kondisi keuangan perusahaan, Kasus ini soroti dugaan kecurangan laporan finansial.

Dua Bos Sritex Didakwa Karena Manipulasi Kondisi Keuangan Perusahaan

Dua bos Sritex resmi didakwa karena diduga melakukan manipulasi kondisi keuangan perusahaan. Kasus ini menimbulkan perhatian publik karena terkait integritas laporan finansial dan tata kelola perusahaan.

Proses hukum kini berjalan di pengadilan, sementara pihak terkait menunggu putusan yang akan menentukan nasib kedua eksekutif tersebut. Dibawah ini akan membahas berita terbaru dan terviral hanya ada di .

Dua Bos Sritex Didakwa Manipulasi Keuangan Rp 1,3 Triliun

Eks pemimpin PT Sri Rejeki Isman (Sritex), yakni Iwan Setiawan dan Iwan Kurniawan Lukminto, atas dugaan memperkaya diri atau orang lain sebesar Rp 1,3 triliun melalui manipulasi kondisi keuangan perusahaan. Sidang dakwaan digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah, Senin (22/12/2025).

Jaksa menyebut, dilakukan agar perusahaan terlihat sehat secara finansial sehingga dapat mengajukan kredit ke beberapa bank daerah.

Modus Manipulasi Laporan Keuangan

Menjerat kakak-beradik eks pimpinan Sritex bersama sejumlah pejabat keuangan, termasuk Direktur Keuangan Allan Moran Severino, GM Keuangan Christanto Kusuma Nugraha, dan Manajer Accounting Istanto Christian, atas rekayasa laporan keuangan selama 2019–2021. Modus mereka meliputi penambahan transaksi untuk menciptakan kesan lonjakan penjualan ke perusahaan afiliasi.

Selain itu, mereka memodifikasi pembelian riil dengan harga rendah agar nilai utang Sritex tampak berkurang. Manipulasi juga mencakup pengaturan aliran kas seolah dari perusahaan afiliasi untuk menutupi utang Sritex kepada sindikasi bank asing, termasuk Citigroup Global Market Asia, DBS Bank Ltd, dan Bank HSBC Indonesia, senilai US$ 350 juta.

Baca Juga: Pria Bunuh Adik Ipar Pakai Kapak Hendak Serang Mantan Istri

Kredit Modal Kerja Sebagai Sumber Dugaan Kerugian

Kredit Modal Kerja Sebagai Sumber Dugaan Kerugian 700

Hasil manipulasi laporan digunakan untuk mengajukan fasilitas kredit modal kerja (KMK) ke tiga bank daerah. Rincian pencairan: Bank Jateng Rp 502,7 miliar, BJB Rp 671,7 miliar, DKI Rp 180 miliar, Total nilai dugaan pengayaan mencapai Rp 1,3 triliun, yang kini menjadi fokus dakwaan jaksa di persidangan.

Dampak Dan Proses Hukum

Dakwaan ini menyoroti tata kelola perusahaan dan integritas laporan keuangan. Kasus ini juga menjadi perhatian publik karena terkait dengan pengajuan kredit dan pengelolaan dana perusahaan yang besar.

Persidangan saat ini masih berlangsung, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan bukti dari pihak kejaksaan. Jika terbukti bersalah, terdakwa bisa menghadapi hukuman berat sesuai peraturan tindak pidana korupsi, termasuk pengembalian kerugian negara dan sanksi pidana.

Kasus ini menjadi peringatan bagi perusahaan publik dan manajemen keuangan agar transparan, akuntabel, dan sesuai prosedur, sekaligus menegaskan peran aparat penegak hukum dalam menjaga integritas sistem keuangan nasional.

Modus Manipulasi Keuangan Dan Pengajuan Kredit Bermasalah

Kakak-beradik eks pimpinan Sritex didakwa memanipulasi laporan keuangan perusahaan untuk memperoleh kredit dari tiga bank daerah, merugikan negara Rp 1,3 triliun. Jangan lewatkan berita terbaru tentang kriminal yang terjadi dan terviral yang akan di bahas cuman hanya ada di Info Kriminal Hari Ini


Sumber Informasi Gambar:

  • Gambar Pertama dari tempo.co
  • Gambar Kedua dari tempo.co
Home
Telegram
Tiktok
Instagram