Dua pria asal Gunungkidul, Yogyakarta, berinisial SW dan NAP, nekat curi seekor kambing milik tetangganya demi modal bermain judi online.
Kejadian ini terungkap setelah korban menyadari kehilangan kambing betina peranakan Etawa berusia 2,5 tahun dari kandangnya pada Minggu pagi, 22 Juni 2025. Aksi pencurian ini menjadi sorotan karena motifnya yang dipicu kecanduan judi online.
Info Kriminal Hari Ini akan memberikan ulasan mengenai penangkapan dua pria di Gunungkidul yang nekat curi kambing tetangga untuk modal bermain judi online, yuk simak lebih lanjut!
Kronologi Kejadian Pencurian
Kapolsek Patuk, AKP Mursidiyanto, menjelaskan bahwa korban, Hartoyo, mengetahui kambingnya hilang saat hendak memberi makan ternak. Awalnya, kandang berisi delapan ekor kambing, namun saat dihitung tinggal tujuh ekor. Hartoyo dan istrinya sempat mencari kambing tersebut, namun tidak membuahkan hasil.
Merasa menjadi korban pencurian, Hartoyo melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Patuk. Dari penyelidikan, polisi mendapat informasi adanya kendaraan truk engkel yang berhenti lama di sekitar kandang pada dini hari sekitar pukul 02.30 WIB. Truk tersebut ternyata disewa oleh pelaku untuk membawa kambing hasil curian.
Penangkapan Pelaku dan Pengakuan Motif
Polisi berhasil mengamankan SW warga Wukirsari, Baleharjo, Wonosari dan NAP warga Doga, Nglanggeran, Patuk, yang juga tetangga korban. Keduanya mengakui perbuatannya dan menjelaskan bahwa uang hasil penjualan kambing digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan bermain judi online (judol).
Kambing peranakan Etawa tersebut dijual di Pasar Hewan Munggi, Semanu, dengan harga Rp 1.155.000. Uang hasil penjualan dibagi rata oleh kedua pelaku, namun sudah habis digunakan untuk berjudi, hanya tersisa Rp 10.000.
Dampak Kecanduan Judi Online
Motif pencurian ini berkaitan erat dengan kecanduan judi online yang dialami kedua pelaku. Judi online yang mudah diakses melalui smartphone membuat mereka sulit mengendalikan diri dan akhirnya nekat melakukan pencurian untuk mendapatkan modal tambahan.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat tentang bahaya kecanduan judi online yang dapat memicu tindakan kriminal dan merusak kehidupan sosial.
Baca Juga: Sindikat Judi Online Higgs Domino Beromzet Rp3,6 M Digulung Polda Riau!
Proses Hukum dan Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan adalah tujuh tahun penjara.
Polisi terus mendalami kasus ini dan mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya tindak kriminal terkait judi online.
Reaksi Masyarakat dan Upaya Pencegahan
Kejadian ini mengejutkan warga Gunungkidul yang selama ini dikenal sebagai daerah agraris dan masyarakatnya ramah. Banyak warga berharap agar pemerintah dan aparat keamanan lebih intensif melakukan sosialisasi dan pengawasan terhadap bahaya judi online.
Selain itu, upaya rehabilitasi bagi para pecandu judi juga menjadi penting agar tidak terjerumus ke tindakan kriminal seperti pencurian.
Pentingnya Kesadaran dan Dukungan Masyarakat
Kasus ini mengingatkan pentingnya peran keluarga dan lingkungan dalam mencegah kecanduan judi online. Edukasi tentang dampak negatif judi serta penyediaan fasilitas konseling dan rehabilitasi menjadi solusi jangka panjang.
Masyarakat juga diharapkan dapat saling mengawasi dan memberikan dukungan kepada mereka yang berisiko agar tidak melakukan tindakan merugikan diri sendiri dan orang lain.
Kesimpulan
Dua pria di Gunungkidul, SW dan NAP, nekat mencuri kambing tetangga demi modal bermain judi online yang sudah membuat mereka kecanduan. Uang hasil penjualan kambing senilai Rp 1,1 juta habis untuk berjudi, dan keduanya kini diamankan polisi dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
Kasus ini menjadi peringatan serius tentang dampak buruk judi online yang dapat memicu kriminalitas. Diperlukan sinergi antara aparat, pemerintah, dan masyarakat untuk melakukan pencegahan dan rehabilitasi agar kejadian serupa tidak terulang.
Buat kalian yang ingin mendapatkan berita viral seputaran kriminal di Indonesia, kalian bisa kunjungi Info Kriminal Hari Ini, yang dimana akan selalu memberikan informasi menarik lainnya, yang pasti berita ter-update, terviral, dan terbaru.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari detik.com
- Gambar Kedua dari klikdokter.com