Polisi menangkap empat pelaku pengeroyokan dan pembacokan di Jalan Pertanian Raya dan Jalan Adhyaksa, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan.
Keempat tersangka berperan berbeda, mulai dari membawa senjata tajam hingga merusak sepeda motor korban. Korban mengalami luka bacok di punggung dan tangan dan kini menjalani perawatan medis. Penangkapan ini mengungkap aksi tawuran yang direncanakan lewat media sosial.
Berikut ini Info Kriminal Hari Ini akan merangkum berbagai informasi kriminal menarik lainnya dan bermanfaat yang bisa menambah wawasan Anda.
Empat Pelaku Pengeroyokan di Lebak Bulus Ditangkap Polisi
Kepolisian berhasil menangkap empat pelaku pengeroyokan dan pembacokan yang terjadi di Jalan Pertanian Raya dan Jalan Adhyaksa, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, pada Jumat (27/3) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Kasus ini sempat menggegerkan warga setempat karena aksi kekerasannya terjadi di jalan umum.
Kapolsek Cilandak, Kompol Gusprihatin Zen, menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja keras jajaran Polsek Cilandak. “Dalam kasus ini, kami mengamankan empat orang tersangka,” ujar Gusprihatin dalam konferensi pers di Polsek Cilandak pada Kamis.
Keempat pelaku berinisial AIL (17), MTA (16), AW (18), dan satu pelaku masih di bawah umur. Penanganan terhadap pelaku di bawah umur mengacu pada Sistem Peradilan Pidana Anak, sehingga hak-hak anak tetap dijaga selama proses hukum berlangsung.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
🔥 Ayo Rasakan Serunya Piala Dunia 2026!
Nonton semua pertandingan tanpa batas lewat
LIVE STREAMING GRATIS di
Aplikasi Shotsgoal.
📲 DOWNLOAD SEKARANG
Detik-Detik Pengeroyokan dan Pembacokan
AIL berperan sebagai pelaku pengeroyokan sekaligus menyimpan senjata tajam jenis celurit. Sementara MTA diduga membacok korban CF (22) menggunakan sajam jenis corbek serta merusak sepeda motor korban. AW juga ikut serta melakukan perusakan terhadap kendaraan korban.
Korban CF mengalami luka bacok di punggung dan tangan. Saat ini korban telah mendapat perawatan medis. “Pelaku mengejar korban menggunakan sepeda motor, lalu membacok punggung sebanyak tiga kali dan tangan satu kali. Setelah itu, kedua pelaku kabur ke arah selatan,” jelas Gusprihatin.
Selain laporan pengeroyokan, polisi juga menerima laporan kasus perusakan motor pada lokasi berbeda, yaitu Jalan Adhyaksa, yang terjadi pada hari yang sama. Penyelidikan menunjukkan bahwa kedua kasus saling terkait karena melibatkan kelompok yang sama.
Baca Juga: Breaking! Polisi Belawan Ringkus Sindikat Jual Bayi, Ini Kronologinya
Motif dan Pola Kelompok Pelaku
Dari hasil penyelidikan, para pelaku ternyata memiliki peran berbeda dalam aksi mereka. Ada yang membawa senjata tajam, ada yang membacok korban, dan ada yang merusak kendaraan. Keempatnya merupakan bagian dari kelompok yang terlibat tawuran.
Polisi menemukan bahwa para pelaku saling mengenal dan berkoordinasi melalui media sosial sebelum melakukan aksinya. “Para pelaku ini merupakan bagian dari kelompok yang terlibat tawuran. Mereka saling mengenal dan melakukan aksi setelah janjian melalui media sosial,” kata Kapolsek Cilandak.
Modus seperti ini menunjukkan bahwa tawuran dan aksi kriminal di jalanan kerap direncanakan sebelumnya. Polisi menegaskan akan terus memantau aktivitas kelompok semacam ini agar tidak membahayakan warga.
Barang Bukti dan Proses Hukum
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit sepeda motor Vario, senjata tajam jenis celurit, cocor bebek, dan balok kayu. Semua bukti ini menjadi kunci dalam proses penyidikan kasus pengeroyokan dan perusakan tersebut.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 262 juncto Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman bagi mereka mencapai lima hingga tujuh tahun penjara, tergantung peran masing-masing dalam kejadian tersebut.
Kapolsek Cilandak menegaskan bahwa pihaknya akan menyerahkan seluruh proses hukum kepada pengadilan. Penegakan hukum diharapkan memberikan efek jera sekaligus melindungi masyarakat dari aksi kekerasan jalanan yang membahayakan.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari antaranews.com
- Gambar Kedua dari antaranews.com