Pendidikan tercoreng, guru SD diduga cabuli puluhan anak di bawah umur, Kasus ini menggemparkan masyarakat dan ditangani aparat.
Sebuah kasus tragis menimpa dunia pendidikan di wilayah [nama daerah], di mana seorang guru SD diduga melakukan percobaan pencabulan terhadap puluhan anak di bawah umur. Peristiwa ini memicu keprihatinan luas dari masyarakat sekaligus menyoroti perlunya pengawasan ketat terhadap pendidik di lingkungan sekolah.
Aparat kepolisian kini tengah menindaklanjuti kasus ini untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan, sekaligus melindungi hak dan keselamatan para korban. Simak detik-detik kejadian dan berbagai tanggapan publik di Info Kriminal Hari Ini.
Kasus Kekerasan Seksual Anak Di Pangandaran Mencuat
Kabupaten Pangandaran kembali diguncang kasus kekerasan seksual terhadap anak. Beberapa pelaku berusia paruh baya, termasuk seorang guru ngaji, menjadi sorotan publik karena aksi bejatnya menimpa anak di bawah umur yang masih sekolah.
Kasus ini tidak hanya meninggalkan trauma mendalam bagi para korban, tetapi juga menimbulkan keprihatinan luas dari masyarakat setempat. Seperti yang terjadi di Kecamatan Mangunjaya, seorang guru ngaji berinisial AA (50) dilaporkan mencabuli tujuh anak di bawah umur.
Pelaku berdalih bahwa tindakannya merupakan bagian dari proses pembelajaran ilmu agama. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa aksi tersebut adalah bentuk pelecehan seksual yang serius.
Guru Ngaji AA Ditangkap Polisi
Guru ngaji AA (50) akhirnya ditangkap oleh Unit PPA Satreskrim Polres Pangandaran setelah orang tua salah satu korban melapor. Kasatreskrim Polres Pangandaran, AKP Idas Wardias, menjelaskan bahwa laporan muncul ketika salah satu korban merasakan sakit di area kemaluan dan mengadukan hal tersebut kepada orang tua.
Selanjutnya, laporan diteruskan ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti. Penyelidikan polisi mengungkap bahwa pelaku melakukan pelecehan seksual dengan cara meraba-raba hingga ke area kemaluan anak-anak. Meski demikian, pelaku tidak melakukan hubungan intim.
Aksinya dilakukan tanpa iming-iming materi, melainkan dengan dalih menurunkan ilmu agama kepada korban. Hal ini menambah keparahan kasus karena pelaku memanfaatkan posisi kepercayaan sebagai guru ngaji.
Baca Juga: Terciduk CCTV! Detik-Detik Nenek Penjaga Warung Jadi Korban Pencurian, Pelaku Terekam Jelas!
Dampak Dan Trauma Korban
Para korban mengalami dampak psikologis yang cukup serius akibat tindakan pelaku. Trauma yang dialami bisa mempengaruhi perkembangan mental dan sosial anak di kemudian hari.
Masyarakat setempat menyatakan keprihatinan mendalam atas kasus ini, terutama karena melibatkan figur yang seharusnya menjadi panutan dalam pendidikan agama dan moral anak-anak. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap pendidik dan pengajar, baik di sekolah formal maupun lembaga pendidikan agama.
Perlindungan anak harus menjadi prioritas utama agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
Proses Hukum Dan Ancaman Hukuman
Pelaku AA dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Ia disangkakan Pasal 82 Ayat 1 Jo Pasal 76E UU No. 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 dan Jo Pasal 64 KUHPidana.
Ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara, sebagai bentuk penegakan hukum dan perlindungan terhadap hak anak. Pihak kepolisian menegaskan akan menindak tegas pelaku agar proses hukum berjalan transparan dan adil.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat dan lembaga pendidikan untuk meningkatkan pengawasan, serta menanamkan kesadaran tentang bahaya kekerasan seksual terhadap anak. Perlindungan anak, terutama di lingkungan belajar, harus menjadi prioritas utama agar generasi muda dapat tumbuh aman dan terlindungi.
Jangan lewatkan berita terbaru tentang kriminal yang terjadi dan terviral yang akan di bahas cuman hanya ada di Info Kriminal Hari Ini.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari news.detik.com
- Gambar Kedua dari bantulkab.go.id