Harapan Di Balik Jeruji, Kisah Laras Faizati Dan Gema Keadilan

Harapan Di Balik Jeruji, Kisah Laras Faizati Dan Gema Keadilan

Laras Faizati Khairunnisa menjadi sorotan setelah ditetapkan tersangka penghasutan pembakaran Mabes Polri saat demonstrasi Agustus 2025.

Harapan Di Balik Jeruji, Kisah Laras Faizati Dan Gema Keadilan

Di tengah kepedihan dan tuntutan satu tahun penjara, Laras tak henti menyuarakan asa dan harapan akan keadilan. Kisahnya menjadi cerminan perjuangan mereka yang mencari kebenaran, sekaligus potret kompleksitas hukum dan kebebasan berekspresi di era digital.

Berikut ini rangkuman berbagai informasi menarik kriminal lainnya yang bisa menambah wawasan Anda hanya di Info Kriminal Hari Ini.

Jerat Hukum Dan Harapan Di Penghujung Tahun

​Laras Faizati Khairunnisa, terdakwa kasus penghasutan pembakaran Mabes Polri, menyuarakan harapannya untuk bebas dari tahanan.​ Ia menyampaikan ucapan selamat Natal dan Tahun Baru setelah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Meski dalam kondisi yang menyedihkan, Laras berharap tahun depan membawa perubahan ke arah yang lebih baik.

Momen tersebut menjadi ruang bagi Laras untuk berbagi perasaannya di hadapan para wartawan. Ia berharap tidak ada lagi kasus serupa yang menimpa dirinya dan para tahanan demonstrasi Agustus 2025. “Tidak ada lagi kasus-kasus kayak kami, enggak ada lagi Laras-Laras ke depannya,” ujarnya, menunjukkan keinginan tulusnya.

Laras pun secara terbuka mengungkapkan harapannya untuk tahun 2026. Ia berharap dapat bebas, begitu pula dengan teman-teman sesama tahanan. Pernyataan ini mencerminkan semangat dan keyakinannya akan keadilan, meskipun proses hukum masih berjalan.

Tuntutan Jaksa Dan Fakta Persidangan

Jaksa Penuntut Umum menuntut Laras dengan pidana satu tahun penjara, yang akan dikurangi masa tahanan empat bulan yang telah dijalani. Tuntutan ini didasarkan pada kesimpulan jaksa bahwa Laras terbukti sah melakukan tindak pidana penghasutan.

Fakta-fakta persidangan menguatkan dakwaan bahwa Laras melanggar Pasal 161 Ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Jaksa menegaskan perbuatan Laras telah memenuhi unsur-unsur pidana yang dimaksud dalam pasal tersebut. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Laras Faizati Khairunnisa binti Wahyu Kuncoro tersebut dengan pidana penjara selama satu tahun,” kata JPU di hadapan majelis hakim.

Dalam pertimbangannya, jaksa juga menyampaikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan hukuman. Perbuatan Laras yang dianggap meresahkan masyarakat dan menimbulkan kegaduhan menjadi faktor pemberat. Namun, beberapa hal meringankan juga dipertimbangkan oleh jaksa.

Baca Juga: BNNP Sumbar Bongkar Jaringan Ganja Raksasa di Agam, 100 Paket Siap Edar Disita!​

Menguak Alasan Di Balik Unggahan Kontroversial

Menguak Alasan Di Balik Unggahan Kontroversial

Laras dituduh menyebarkan hasutan dan kebencian terhadap Polri melalui unggahan media sosial. Jaksa mendakwa Laras dengan pasal berlapis, termasuk “dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik yang bersifat menghasut.” Dakwaan ini bermula dari empat unggahan Instagram story di akun @larasfaizati pada 29 Agustus 2025.

Salah satu unggahan yang menjadi sorotan adalah video yang dibuat Laras di kantor ASEAN, bersebelahan dengan Mabes Polri. Dalam video tersebut, Laras menunjuk ke arah gedung dan menuliskan keterangan yang diartikan jaksa sebagai ajakan untuk membakar Mabes Polri. Unggahan ini menjadi bukti kunci dalam kasusnya.

Laras menjelaskan bahwa unggahannya merupakan ekspresi kekecewaan dan kemarahan atas tewasnya Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online. Affan meninggal akibat dilindas kendaraan taktis Brimob Polda Metro Jaya pada 28 Agustus 2025. Laras mengkritik Polri yang menurutnya seharusnya melindungi masyarakat, bukan sebaliknya.

Suara Hati Dan Perjuangan Keadilan

Perempuan berusia 26 tahun ini merupakan salah satu dari tujuh orang yang ditangkap Bareskrim Polri atas dugaan provokasi daring. Ia dijerat berbagai pasal, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta KUHP tentang penghasutan. Kasus Laras menjadi contoh bagaimana ekspresi di media sosial dapat berujung pada masalah hukum yang serius.

Laras, melalui pernyataannya, tidak hanya menyuarakan kebebasan pribadinya, tetapi juga harapan bagi semua tahanan demonstrasi. Ia ingin kasus seperti yang menimpanya tidak terulang lagi di masa depan, menegaskan pentingnya keadilan dan perlindungan hak asasi manusia.

Kisah Laras Faizati Khairunnisa mengingatkan kita akan pentingnya bijak dalam berekspresi, sekaligus menyoroti peran hukum dalam menjaga ketertiban sosial. Semoga proses hukum berjalan transparan dan adil, serta membawa kejelasan bagi semua pihak yang terlibat.

Ikuti perkembangan Info Kriminal terupdate setiap harinya agar selalu mendapat kabar terbaru dan akurat seputar dunia kriminal hanya di Info Kriminal Hari Ini.


Sumber Informasi Gambar:

  • Gambar Pertama dari tempo.co
  • Gambar Kedua dari megapolitan.kompas.com
Home
Telegram
Tiktok
Instagram