Ditreskrimum Polda Banten berhasil menangkap pasangan suami istri yang menjadi pelaku perdagangan orang dengan modus lowongan pekerjaan di restoran.
Korban wanita dijanjikan pekerjaan, namun dipaksa bekerja sebagai pekerja seks komersial dan dipromosikan melalui aplikasi MiChat. Pelaku dijerat Pasal 2 Jo Pasal 10 Jo Pasal 17 UU No. 21 Tahun 2007 dan/atau Pasal 455 KUHP dengan ancaman penjara 3-15 tahun.
Berikut ini, Info Kriminal Hari Ini akan menyoroti kepolisian yang berhasil mengungkap tuntas kasus ini, membawa titik terang pada peristiwa yang sempat menggegerkan publik.
Polda Banten Ungkap TPPO Modus Lowongan Palsu
Ditreskrimum Polda Banten berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus lowongan pekerjaan. Pelaku merupakan sepasang suami istri berinisial FA, 26, dan AB, 26, yang kini telah ditangkap. Kasus ini menarik perhatian publik karena korban direkrut dengan janji pekerjaan yang menjanjikan namun justru dieksploitasi secara seksual.
Kabidhumas Polda Banten, Kombes Maruli Ahiles Hutapea, menjelaskan bahwa kedua pelaku menawarkan pekerjaan di restoran kepada para korban wanita. Namun, setelah berada di bawah kendali pelaku, korban justru dipaksa bekerja sebagai pekerja seks komersial dan dipromosikan melalui aplikasi MiChat.
Menurut Maruli, praktik ini sudah berlangsung sekitar satu tahun. Korban dipatok tarif antara Rp250 ribu hingga Rp300 ribu per layanan, dengan sistem target yang ditegakkan oleh pelaku. Kasus ini menunjukkan modus operandi yang sistematis dan terencana oleh pasangan tersebut.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
Ayo Nikmati Keseruan Nonton Bola, Akses Tanpa Batas, dengan cara LIVE STREAMING GRATIS aplikasi Shotsgoal. Segera download!
Cara Kerja Pelaku dan Sasaran Korban
Maruli menambahkan bahwa para korban dijanjikan upah hingga Rp10 juta apabila target harian terpenuhi. Setiap korban diwajibkan melayani hingga lima orang per hari, sesuai ketentuan yang ditetapkan pelaku. Skema ini menunjukkan bahwa kasus ini tidak hanya bersifat eksploitasi individu, tetapi juga terstruktur secara profesional.
Pelaku menggunakan iming-iming pekerjaan formal untuk menarik korban agar percaya dan bersedia mengikuti arahan mereka. Janji upah besar dan pekerjaan di restoran menjadi alat perekrutan, padahal tujuan sebenarnya adalah eksploitasi seksual.
Pola ini semakin memperlihatkan pentingnya kesadaran masyarakat dalam mengenali modus-modus perdagangan orang. Penyebaran lowongan kerja palsu atau tidak resmi harus diwaspadai sebagai potensi ancaman TPPO.
Baca Juga: Akhir Pelarian! Kakak Tiri Pembunuh Bocah Cipatat KBB Diciduk di Cianjur
Perlindungan dan Penanganan Korban
Saat ini, para korban telah mendapatkan pendampingan dan penanganan oleh pihak kepolisian. Maruli menegaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan dinas terkait untuk memberikan perlindungan dan pelayanan pemulihan bagi korban. Langkah ini mencakup bantuan psikologis, medis, hingga pendampingan hukum agar korban dapat pulih secara fisik dan mental.
Pendampingan ini penting untuk memulihkan korban dari trauma akibat eksploitasi seksual yang dialami. Selain itu, upaya rehabilitasi diharapkan dapat membantu mereka kembali mandiri dan terhindar dari risiko eksposur kembali terhadap praktik ilegal.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap indikasi praktik TPPO. Partisipasi publik menjadi kunci dalam pencegahan dan pemberantasan perdagangan orang di tingkat lokal maupun nasional.
Pelaku TPPO Terancam Penjara
Atas perbuatannya, FA dan AB dijerat dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang sesuai Pasal 2 Jo Pasal 10 Jo Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 dan/atau Pasal 455 KUHP. Ancaman hukuman pidana bagi pelaku berkisar minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Penegakan hukum yang tegas ini bertujuan memberikan efek jera bagi pelaku TPPO dan mencegah praktik serupa terjadi di wilayah lain. Polda Banten menegaskan komitmennya untuk terus memberantas jaringan perdagangan orang di Provinsi Banten dan sekitarnya.
Selain itu, publik diingatkan agar tidak tergiur janji pekerjaan yang mencurigakan, serta selalu memastikan legalitas perekrutan pekerja. Kesadaran kolektif masyarakat menjadi langkah awal dalam memutus rantai TPPO.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari metrotvnews.com
- Gambar Kedua dari metrotvnews.com