Heboh! Pria Ditangkap Polisi Usai Cetak dan Edarkan Uang Palsu

Heboh! Pria Ditangkap Polisi Usai Cetak dan Edarkan Uang Palsu

Seorang pria bernama Wiliam Eka Putra ditangkap polisi usai cetak dan edarkan uang palsu pecahan Rp100.000 di sejumlah toko.

Heboh! Pria Ditangkap Polisi Usai Cetak dan Edarkan Uang Palsu

Aksi pelaku ini terungkap setelah adanya laporan tentang peredaran uang palsu yang mengganggu transaksi di masyarakat setempat, sehingga polisi segera melakukan penyelidikan dan bertindak langsung terhadap pelaku. Info Kriminal Hari Ini akan membahas lebih dalam lagi mengenai seorang pria yang ditangkap Polisi ssai cetak dan edarkan uang palsu.

Penangkapan dan Kronologi Kejadian

Wiliam Eka Putra yang merupakan warga Desa Koto Dua Baru, Kecamatan Air Hangat Barat, Kabupaten Kerinci, ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Kerinci pada Rabu, 7 Mei 2025, di rumahnya sendiri. Penangkapan ini bermula dari laporan yang diterima oleh Satuan Intelijen dan Keamanan Polres Kerinci mengenai peredaran uang palsu di sekitar Desa Koto Dua Baru.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi menemukan bukti kuat bahwa Wiliam tidak hanya mengedarkan uang palsu. Tetapi juga mencetaknya sendiri dengan menggunakan printer pribadinya. Pelaku mulai mencetak uang palsu pada tanggal 30 April 2025 dengan menggunakan satu unit printer.

Pada percobaan awal ini, Wiliam berhasil mencetak 10 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 yang kemudian mulai dia edarkan di berbagai toko dengan tujuan berbelanja dan mendapatkan uang kembalian sebagai keuntungan.

Modus Operandi Pelaku

Modus yang digunakan Wiliam dalam mengedarkan uang palsu ini cukup terorganisir. Dia membeli barang di toko dengan menyerahkan uang palsu dan menerima uang kembalian dalam bentuk uang asli. Dengan begitu, dia memperoleh keuntungan dari selisih uang tersebut.

Polisi menyatakan saat penangkapan, mereka menemukan berbagai barang bukti yang mendukung penyidikan. Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit printer, satu pak kertas, gunting, serta sobekan uang palsu yang ditemukan di sekitar rumah pelaku. Semua barang bukti tersebut selanjutnya dibawa ke Polres Kerinci untuk proses hukum lebih lanjut.

Proses Hukum dan Tuntutan

Wiliam Eka Putra dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, khususnya Pasal 36 ayat 3 juncto Pasal 26 ayat 3 atau Pasal 36 ayat 1 juncto Pasal 26 ayat 1. Pasal ini mengatur tentang larangan mencetak dan mengedarkan uang palsu yang dapat merugikan negara dan masyarakat.

Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Very Prasetyawan, menyatakan pihak kepolisian akan terus melakukan pengembangan agar tidak ada lagi peredaran uang palsu di wilayah Kerinci. Penindakan tegas seperti ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan serupa dan menjaga stabilitas ekonomi masyarakat.

Baca Juga: Kasus Kamera Tersembunyi di Toilet Sekolah: Pelanggaran Privasi Siswa

Dampak Peredaran Uang Palsu di Kerinci

Dampak Peredaran Uang Palsu di Kerinci

Peredaran uang palsu memiliki dampak negatif signifikan terhadap perekonomian lokal dan masyarakat. Selain merugikan penjual yang menerima uang palsu, hal ini juga dapat menimbulkan ketidakpercayaan dalam transaksi jual beli sehari-hari. Masyarakat menjadi lebih waspada dan merasa dirugikan ketika menerima uang yang tidak sah, sehingga kegiatan ekonomi bisa terganggu.

Kasus yang berhasil diungkap ini menjadi perhatian penting bagi aparat kepolisian maupun instansi terkait untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran uang di wilayah mereka. Upaya edukasi kepada masyarakat tentang ciri-ciri uang asli juga menjadi langkah preventif untuk menghindarkan mereka dari menjadi korban penipuan.

Profil Pelaku

Wiliam Eka Putra diketahui berprofesi sebagai petani di desa tempat dia tinggal. Umurnya saat ini adalah 42 tahun. Penangkapan Wiliam mencuat sebagai upaya serius polisi dalam mengatasi praktik kejahatan pencetakan dan peredaran uang palsu yang merugikan banyak pihak. Dalam hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku ini mencetak uang palsu dengan alat seadanya di rumahnya sendiri tanpa adanya keterlibatan jaringan besar.

Kesimpulan

Penangkapan Wiliam Eka Putra sebagai pelaku pencetakan dan peredaran uang palsu di Kabupaten Kerinci menunjukkan keseriusan aparat kepolisian. Dalam menegakkan hukum dan menjaga stabilitas ekonomi daerah. Dengan modus yang sederhana tetapi efektif, pelaku sempat berhasil mengedarkan uang palsu ke berbagai toko di wilayahnya. Namun, aksi ini berhasil digagalkan berkat laporan masyarakat dan respons cepat polisi.

Kasus ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap uang yang diterima dan bagi pihak berwajib. Untuk terus melakukan pengawasan ketat guna mencegah peredaran uang palsu. Penindakan tegas terhadap pelaku ini juga diharapkan dapat memberi efek jera serta menjaga kepercayaan masyarakat dalam transaksi ekonomi sehari-hari di Kerinci.

Manfaatkan waktu anda untuk mengeksplorisasi ulasan meanrik lainnya mengenai berita viral dan terbaru hanya di .


Sumber Informasi Gambar:

  1. Gambar Pertama dari detik.com
  2. Gambar Kedua dari detik.com

One thought on “Heboh! Pria Ditangkap Polisi Usai Cetak dan Edarkan Uang Palsu

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Home
Telegram
Youtube
Search