Polisi Polda Metro Jaya mengamankan seorang remaja 18 tahun yang diduga menjadi bandar obat keras di Jakarta Selatan.
Dari tangan tersangka, petugas menyita ratusan butir obat keras yang diperjualbelikan secara ilegal melalui modus toko pulsa. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya aparat memberantas peredaran narkotika di ibu kota. Selain itu, pengungkapan kasus juga melibatkan kolaborasi masyarakat yang aktif melaporkan aktivitas mencurigakan.
Berikut ini Info Kriminal Hari Ini akan merangkum berbagai informasi kriminal menarik lainnya dan bermanfaat yang bisa menambah wawasan Anda.
Peredaran Obat Keras di Jagakarsa dan Depok Digagalkan Polisi
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengamankan seorang remaja berusia 18 tahun yang diduga terlibat dalam peredaran obat keras ilegal. Penangkapan terjadi di toko pulsa Jalan Nangka, Kelurahan Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan, setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai praktik peredaran terselubung tersebut.
Kepala Unit 2 Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba, Kompol Denny Simanjuntak, menyebutkan bahwa dari tangan tersangka berinisial MI (18) berhasil disita 454 butir obat keras. Penangkapan pertama dilakukan pada Rabu, 11 Maret 2026, sekitar pukul 21.00 WIB.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai penjualan obat keras disamarkan sebagai usaha penjualan pulsa. Tim Opsnal Unit 2 Subdit 3 kemudian melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dimaksud untuk memastikan dugaan tersebut.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
Ayo Rasakan Serunya Piala Dunia 2026! Nonton Semua Pertandingan Tanpa Batas, lewat LIVE STREAMING GRATIS di Aplikasi Shotsgoal. Ayo Download Sekarang!
Penangkapan Kedua di Depok
Pada penangkapan kedua, petugas kembali mengamankan dua pria berinisial B (30) dan ML (20) di sebuah rumah kontrakan kawasan Cimanggis, Kota Depok. Dalam penggeledahan, polisi berhasil menyita obat-obatan daftar G dan psikotropika sebanyak 2.400 butir, serta uang tunai hasil penjualan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat tentang aktivitas penjualan obat keras yang disamarkan sebagai usaha sembako di sebuah ruko. Namun, saat didatangi, ruko tersebut dalam keadaan tertutup sehingga petugas perlu menelusuri lokasi lain.
Tim penyidik kemudian mendapatkan informasi lanjutan bahwa peredaran obat keras dilakukan di rumah kontrakan di Jalan Benda Kramat, Cisalak, Cimanggis. Dari lokasi ini, petugas menyita tambahan 1.897 butir obat daftar G, menunjukkan jaringan peredaran yang cukup luas.
Baca Juga: Bukber Berubah Jadi Tragedi! Siswa SMAN 5 Bandung Tewas Secara Tragis!
Jumlah Tersangka dan Bukti Disita
Dengan pengungkapan di dua lokasi berbeda, Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran obat keras ilegal. Total tiga tersangka berhasil diamankan, yakni MI (18), ML (20), dan B (30), serta barang bukti sebanyak 2.351 butir obat keras daftar G.
Keberhasilan pengungkapan ini tak lepas dari dukungan masyarakat yang memberikan informasi akurat, sejalan dengan program Jaga Jakarta yang bertujuan menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif. Kolaborasi antara aparat dan masyarakat menjadi kunci keberhasilan pengungkapan kasus ini.
Ketiga tersangka beserta barang bukti kini telah dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menyatakan kasus ini masih dalam proses penyidikan untuk menelusuri jaringan yang lebih luas.
Modus Operandi dan Ancaman Hukum
Para pelaku menggunakan modus usaha sehari-hari, seperti penjualan pulsa dan sembako, untuk menyamarkan transaksi obat keras ilegal. Strategi ini membuat aktivitas mereka sulit terdeteksi, namun tetap berhasil digagalkan berkat kejelian petugas dan laporan masyarakat.
Kompol Denny menekankan bahwa obat keras daftar G dan psikotropika memiliki efek yang membahayakan, termasuk memicu perilaku berisiko seperti tawuran dan ketergantungan. Oleh karena itu, penindakan tegas terhadap peredaran obat-obatan ini sangat penting bagi keamanan publik.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan kegiatan mencurigakan. Informasi dari warga sangat membantu aparat menindak pelaku peredaran obat ilegal dan menjaga keamanan lingkungan, terutama bagi generasi muda yang menjadi target penyalahgunaan obat keras.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari antaranews.com
- Gambar Kedua dari sinpo.id