Kasus pembunuhan pegawai Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, kembali menjadi sorotan publik.
Pelaku bernama Aditya Hanafi (27) diduga membunuh rekannya yang juga pegawai BPS dengan motif keuangan dan pinjaman online. Kini Aditya terancam hukuman mati akibat tindakannya yang brutal dan perencanaan keji yang dilakukan secara sistematis. Berikut ini Info Kriminal Hari Ini akan memberikan ulasan lengkap kejadian dan langkah hukum yang menanti Aditya.
Kronologi Pembunuhan dan Penemuan Mayat
KLP alias Tiwi (30), pegawai BPS di Halmahera Timur, ditemukan tewas mengenaskan pada 31 Juli 2025 di rumah dinasnya di Kota Maba. Mayat korban ditemukan dalam kondisi membusuk oleh polisi setelah laporan warga setempat yang curiga.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa Tiwi diduga meninggal sejak 19 Juli 2025 setelah dibekap dan dicekik menggunakan bantal oleh Aditya. Pelaku juga sempat melakukan tindakan cabul kepada korban dan mengikat tangan serta menutup mulutnya agar tidak berteriak.
Motif Keuangan: Pinjam Utang dan Judi Online
Aditya diduga membunuh korban karena masalah keuangan. Ia berusaha meminjam uang dari korban namun ditolak, sehingga pelaku nekat mengambil uang korban secara paksa. Dari rekening korban, Aditya menguras sekitar Rp 39 juta dan juga mengajukan pinjaman online (pinjol) atas nama korban senilai Rp 50 juta.
Pelaku menggunakan uang hasil kejahatan tersebut untuk membayar utang dan membeli tiket pesawat orang tuanya.
Hubungan Dekat Pelaku dan Korban
Aditya dan korban merupakan rekan kerja sekaligus tinggal serumah di rumah dinas BPS Halmahera Timur. Aditya juga menikah dengan Almira Fajriyanti Marsaoly yang merupakan teman serumah korban.
Namun pada saat pembunuhan, Almira telah cuti menikah dan berada di Ternate. Pelaku memiliki akses duplikat kunci rumah korban sehingga dapat melakukan aksinya secara rahasia.
Baca Juga: ATM Eks Kakanwil Kemenkumham Dibobol di Medan, Kerugian Capai Rp 706 Juta
Penangkapan dan Pengakuan Pelaku
Polisi yang mendapat laporan dan bukti kuat berhasil melacak Aditya hingga akhirnya menyerahkan diri di Polda Maluku Utara. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya meski awalnya mencoba berkelit.
Polisi menyebut pembunuhan telah direncanakan dan dilakukan dengan matang pada pagi hari 19 Juli 2025. Saat ini Aditya telah ditahan dan berkas penyidikan tengah dilengkapi sebelum diserahkan ke Kejaksaan.
Ancaman Hukuman Mati dan Proses Hukum Selanjutnya
Hukum pidana Indonesia memberikan ancaman hukuman mati bagi pelaku pembunuhan berencana, apalagi yang melibatkan tindakan kekerasan berat dan kejahatan tambahan seperti pencabulan dan tindakan penipuan menggunakan identitas korban.
Kepolisian Maluku Utara bersama Kejaksaan berkomitmen menuntaskan kasus ini dengan tegas dan transparan. Status tersangka saat ini sudah resmi, dan persidangan kemungkinan akan memproses tuntutan pidana maksimal.
Reaksi Keluarga dan Komunitas Pegawai BPS
Keluarga korban sangat terpukul atas peristiwa tersebut. Ayah korban menceritakan harapan terakhir almarhumah yang ingin membangun perpustakaan sebelum pindah tugas.
Komunitas pegawai BPS juga merasa kehilangan dan mengharapkan keadilan ditegakkan. Mereka berharap kasus ini menjadi peringatan agar waspada dan saling menjaga di lingkungan kerja.
Kesimpulan
Aditya Hanafi, pelaku pembunuhan pegawai BPS Karya Listyanti Pertiwi alias Tiwi di Halmahera Timur Maluku Utara, kini menghadapi ancaman hukuman mati atas kejahatan yang direncanakan dan dilakukan dengan brutal. Modusnya terkait utang dan judi online yang gagal dibayar, sehingga pelaku menghabisi korban dan menguras rekening milik korban hingga puluhan juta rupiah.
Hubungan serumah dan kerja memudahkan pelaku menjalankan aksinya secara rahasia sebelum akhirnya diamankan polisi. Proses hukum tengah berjalan untuk memberikan efek jera dan keadilan. Kasus ini menjadi duka mendalam sekaligus pelajaran penting bagi masyarakat dan lingkungan kerja untuk saling waspada dan menjaga keharmonisan.
Buat kalian yang ingin mendapatkan berita viral seputaran kriminal di Indonesia, kalian bisa kunjungi Info Kriminal Hari Ini, yang dimana akan selalu memberikan informasi menarik lainnya, yang pasti berita ter-update, terviral, dan terbaru.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari news.detik.com
- Gambar Kedua dari brindonews.com