Jakarta Barat Mencekam! Tawuran Berdarah Tewaskan Pelajar 16 Tahun, 10 Pelaku Berhasil Diciduk!​

Tawuran berdarah di Jakarta Barat menewaskan pelajar 16 tahun

Tawuran berdarah di Jakarta Barat menewaskan pelajar 16 tahun, sementara polisi berhasil menangkap sepuluh pelaku remaja.

Tawuran berdarah di Jakarta Barat menewaskan pelajar 16 tahun

Sebuah tawuran tragis kembali mengguncang Jakarta Barat, meninggalkan duka bagi keluarga korban dan kekhawatiran warga. Peristiwa di Kebon Jeruk menewaskan seorang pelajar berusia 16 tahun. Kepolisian Metro Jakarta Barat bertindak cepat dan mengamankan sepuluh pelaku, sebagian besar masih anak di bawah umur yang kini berhadapan dengan hukum.

Berikut ini Info Kriminal Hari Ini Akan merangkum berbagai informasi kriminal menarik lainnya dan bermanfaat yang bisa menambah wawasan Anda.

Kronologi Tawuran Maut di Kebon Jeruk

Aksi tawuran berdarah ini terjadi pada Rabu (21/1/2026) malam, sekitar pukul 19.00 WIB, di belakang Perumahan Green Garden, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Insiden ini mengakibatkan tewasnya seorang pelajar berusia 16 tahun berinisial BMA. Kepergian BMA menambah daftar panjang korban kekerasan remaja yang terjadi di wilayah ibu kota.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Twedi Aditya menjelaskan bahwa tawuran tersebut berlangsung sangat singkat, hanya sekitar lima hingga sepuluh menit. Namun, dalam waktu yang begitu singkat, dampak yang ditimbulkan sangat fatal. Para pelaku menggunakan senjata tajam yang telah dipersiapkan sebelumnya, menunjukkan tingkat perencanaan dalam aksi kekerasan ini.

Twedi dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (30/1/2026) menyampaikan, “Untuk korban, BMA, ini meninggal dunia usia 16 tahun. Untuk pelaku yang berhasil diamankan, yang pertama ini tersangka FS usia 19 tahun.” Korban BMA mengalami sabetan senjata tajam jenis ‘corbek’ di bagian leher dan tangan. Luka-luka serius tersebut menjadi penyebab utama meninggalnya pelajar muda itu.

Penangkapan 10 Pelaku, Mayoritas Anak Berhadapan Hukum

Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan sepuluh pelaku yang terlibat dalam tawuran maut ini. Dari jumlah tersebut, sembilan di antaranya berstatus sebagai anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), menunjukkan dominasi keterlibatan remaja dalam tindak kekerasan ini. Hanya satu pelaku yang berusia dewasa, yaitu FS (19 tahun).

Para ABH yang diamankan meliputi MHI (16), R (17), AKF (15), MFA (16), MY (17), MDA (16), MDPB (17), MRA (15), dan SDR (16). Usia mereka yang masih sangat muda menimbulkan keprihatinan serius tentang masa depan dan pembinaan karakter remaja di perkotaan. Keterlibatan mereka dalam tindak kriminal serius mengindikasikan masalah sosial yang lebih dalam.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari para pelaku, termasuk tiga unit sepeda motor, tujuh bilah senjata tajam berbagai jenis, pakaian yang digunakan korban dan tersangka, serta sembilan unit telepon genggam. Barang bukti ini akan digunakan untuk memperkuat proses penyidikan dan penuntutan terhadap para tersangka.

Baca Juga: Polri Bersama Kemenkes Dan BPOM Siap Tegakkan Aturan Gas N₂O

Pemicu Tawuran, Saling Tantang di Media Sosial

 Pemicu Tawuran, Saling Tantang di Media Sosial​

Kombes Twedi Aditya mengungkapkan bahwa tawuran ini dipicu oleh aksi saling tantang di media sosial. Provokasi daring ini terjadi sehari sebelum kejadian, menjadi katalisator bagi konflik fisik antara dua kelompok. Satu kelompok terdiri dari tujuh orang, sedangkan kelompok lainnya berjumlah sembilan orang.

Fenomena saling tantang melalui media sosial menjadi masalah serius yang kerap memicu tawuran di kalangan remaja. Platform daring yang seharusnya menjadi sarana komunikasi positif, justru disalahgunakan untuk merencanakan dan memprovokasi tindakan kekerasan. Hal ini menyoroti perlunya pengawasan lebih ketat terhadap aktivitas remaja di media sosial.

Pihak kepolisian terus mendalami motif sebenarnya di balik saling tantang ini. Upaya pencegahan tawuran tidak hanya harus berfokus pada penindakan, tetapi juga pada edukasi tentang bahaya penggunaan media sosial untuk hal-hal negatif. Pendidikan karakter dan kesadaran hukum perlu ditingkatkan di kalangan remaja.

Proses Hukum Dan Pendampingan ABH

Terhadap para pelaku, polisi menjerat mereka dengan pasal-pasal dalam KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, termasuk Pasal 262 ayat 4, Pasal 466 ayat 3, Pasal 307 ayat 1, dan Pasal 472 huruf b. Proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk mempertimbangkan status mereka sebagai anak berhadapan dengan hukum.

Selama proses pemeriksaan, semua ABH didampingi oleh berbagai pihak terkait. Pendampingan ini meliputi keluarga, Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta, Balai Pemasyarakatan (Bapas), serta Pos Bantuan Hukum Jakarta Barat. Pendampingan ini penting untuk memastikan hak-hak anak terpenuhi selama proses hukum.

Langkah pendampingan ini menunjukkan komitmen untuk memberikan perlindungan dan keadilan bagi anak-anak yang berhadapan dengan hukum. Selain penindakan, aspek pembinaan dan rehabilitasi juga perlu diperhatikan agar mereka tidak kembali mengulangi perbuatannya dan dapat kembali ke jalan yang benar.

Ikuti perkembangan Info Kriminal terupdate setiap harinya agar selalu mendapat kabar terbaru dan akurat seputar dunia kriminal hanya di Info Kriminal Hari Ini.


Sumber Informasi Gambar:

  1. Gambar Pertama dari news.detik.com
  2. Gambar Kedua dari berita7.co.id
Home
Telegram
Tiktok
Instagram