Jaksa Tuntut Pengacara Ronald Tannur Dengan Hukuman 14 Tahun Penjara

Jaksa Tuntut Pengacara Ronald Tannur Dengan Hukuman 14 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) tuntut Lisa Rachmat, pengacara terdakwa pembunuhan Ronald Tannur, dengan hukuman penjara selama 14 tahun.

Jaksa-Tuntut-Pengacara-Ronald-Tannur-Dengan-Hukuman-14-Tahun-Penjara

Ia juga terkena kasus dugaan suap untuk mengatur putusan perkara kliennya di Pengadilan Negeri (PN) dan Mahkamah Agung (MA). Tuntutan ini menjadi sorotan publik karena melibatkan praktik korupsi yang mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

Info Kriminal Hari Ini akan memberikan ulasan lengkap mengenai tuntutan untuk pengacara Ronald Tannur yang dijatuhi hukuman 14 tahun penjara, yuk simak lebih lanjut!

Kronologi Kasus Suap Pengacara Ronald Tannur

Kasus bermula dari upaya Lisa Rachmat untuk mengurus perkara pembunuhan yang menjerat Ronald Tannur di PN Surabaya. Untuk melancarkan vonis bebas, Lisa diduga menyuap tiga hakim PN Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, dengan total uang mencapai Rp4,67 miliar.

Selain itu, suap juga diberikan kepada hakim di MA sebesar Rp5 miliar agar putusan bebas tersebut dikuatkan pada tingkat kasasi. Dalam proses suap ini, Lisa diduga dibantu oleh mantan pejabat MA, Zarof Ricar. Ia diduga berperan sebagai penghubung komunikasi dengan Ketua PN Surabaya saat itu, Rudi Suparmono.

Tuntutan Jaksa dan Pasal yang Dilanggar

Jaksa menuntut Lisa Rachmat dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan. Selain itu, JPU juga meminta pencabutan hak untuk menjalankan profesi sebagai advokat sebagai pidana tambahan.

Lisa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 15 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Peran Sentral Lisa Dalam Pemufakatan Suap

Jaksa menilai Lisa memiliki peran sentral dalam upaya menyuap aparat peradilan untuk mengatur hasil perkara mulai dari PN hingga MA. Perbuatan ini dianggap sangat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan dan bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi yang menjadi program prioritas pemerintah.

Selama persidangan, Lisa juga dinilai dan dianggap sangat tidak kooperatif, hal ini yang menjadi pemicu sehingga tuntutan terhadapnya semakin diperberat.

Baca Juga: Terbongkar! Komplotan Begal di Medan Ditangkap Polisi, Satu Pelaku Ditembak

Tuntutan Terhadap Ibunda Ronald Tannur

Tuntutan-Terhadap-Ibunda-Ronald-Tannur

Selain Lisa, ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, juga dituntut hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan. Meirizka dinilai terbukti melakukan suap terhadap tiga hakim PN Surabaya.

Hal ini dilakukan guna agar anaknya divonis bebas dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti. Tuntutan ini dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 28 Mei 2025.

Dampak Kasus Terhadap Sistem Peradilan

Kasus ini mengungkap praktik korupsi yang melibatkan pengacara, keluarga terdakwa, dan aparat peradilan, yang merusak integritas sistem hukum di Indonesia. Upaya suap yang berhasil membuat Ronald Tannur divonis bebas di tingkat pertama dan kasasi menunjukkan adanya celah besar dalam pengawasan dan penegakan hukum.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi semua pihak agar tidak menyalahgunakan kekuasaan dan jabatan demi kepentingan pribadi.

Harapan Penegakan Hukum dan Keadilan

Publik dan berbagai kalangan berharap majelis hakim dapat menjatuhkan vonis yang tegas terhadap Lisa Rachmat dan Meirizka Widjaja sebagai bentuk penegakan hukum yang adil dan transparan.

Vonis yang berat diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku korupsi dan memperbaiki citra lembaga peradilan di mata masyarakat. Pemerintah juga diharapkan meningkatkan pengawasan dan reformasi sistem peradilan agar kasus serupa tidak terulang.

Kesimpulan

Jaksa Penuntut Umum menuntut pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dengan hukuman 14 tahun penjara dan pencabutan hak advokat atas kasus suap yang melibatkan tiga hakim PN Surabaya dan MA. Selain itu, ibu Ronald Tannur juga dituntut 4 tahun penjara terkait kasus suap yang sama.

Kasus ini mengungkap praktik korupsi yang mencederai kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan Indonesia. Penegakan hukum yang tegas dan transparan menjadi harapan utama untuk mengembalikan integritas lembaga peradilan dan memberikan keadilan bagi semua pihak.

Buat kalian yang ingin mendapatkan berita viral seputaran kriminal di Indonesia, kalian bisa kunjungi Info Kriminal Hari Ini, yang dimana akan selalu memberikan informasi menarik lainnya, yang pasti berita ter-update, terviral, dan terbaru.


Sumber Informasi Gambar:

  1. Gambar Pertama dari vlix.id
  2. Gambar Kedua dari kaltimpost.jawapos.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Home
Telegram
Youtube
Search