Jambret di Halte Bus Lapangan Banteng Berhasil Ditangkap, Polisi Buru Penadah

Jambret di Halte Bus Lapangan Banteng Berhasil Ditangkap, Polisi Buru Penadah

Pelaku jambret di Halte Bus Lapangan Banteng, berhasil ditangkap Tim Buser Presisi Unit Kamneg Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat.

Jambret-di-Halte-Bus-Lapangan-Banteng-Berhasil-Ditangkap,-Polisi-Buru-Penadah

Pelaku berinisial MM (32) ini diketahui sudah dua kali beraksi di lokasi yang sama dan menjual hasil curiannya kepada penadah yang kini masih diburu polisi. Info Kriminal Hari Ini akan memberikan ulasan mengenai penangkapan Jambret di Halte Bus Lapangan Banteng, yuk simak lebih lanjut!

Kronologi Penangkapan Pelaku Jambret

Penangkapan MM dilakukan pada Sabtu, 21 Juni 2025, saat pelaku sedang dalam perjalanan menggunakan angkutan umum menuju kediaman anaknya di kawasan Klender, Jakarta Timur. Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui telah melakukan penjambretan dua kali di Halte Busway Lapangan Banteng, yakni pada 14 Mei dan 18 Mei 2025.

Aksi pertama pelaku adalah merampas ponsel Realme 7i milik seorang pelajar berinisial AFZ (17) yang sedang menunggu di halte tersebut. Empat hari kemudian, MM kembali menjambret sebuah iPhone 12 Pro di sekitar lokasi yang sama.

Barang Curian dan Penjualan ke Penadah

Dua ponsel hasil curian tersebut kemudian dijual oleh MM kepada seorang pria berinisial Heru dengan harga masing-masing Rp 2,7 juta untuk iPhone 12 Pro dan Rp 400 ribu untuk Realme 7i. Polisi kini tengah memburu penadah berinisial H yang diduga menjadi penerima barang hasil kejahatan tersebut.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini masih terus dikembangkan, termasuk mencari sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi.

Status Hukum Pelaku dan Ancaman Hukuman

MM telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian. Ia dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus. Ia menegaskan bahwa penyidik akan menyelesaikan pemberkasan perkara untuk segera dilimpahkan ke jaksa.

Penahanan dan proses hukum ini menjadi langkah tegas kepolisian dalam memberantas kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.

Baca Juga: Modus Iming-Iming MBG Jadikan Ratusan KTP Target Keuntungan Ilegal

Imbauan Kepada Masyarakat

Imbauan-Kepada-Masyarakat

Kapolres Metro Jakarta Pusat mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati saat berada di ruang publik, terutama di halte-halte bus yang rawan aksi kejahatan seperti penjambretan. Masyarakat juga diingatkan untuk tidak segan melapor ke pihak kepolisian jika menjadi korban atau saksi kejahatan.

Pelaporan dapat dilakukan ke Polsek atau Polres terdekat atau melalui call center 110 agar polisi dapat memberikan bantuan cepat dan melakukan tindakan preventif.

Upaya Polisi Dalam Memberantas Jambret

Tim Buser Presisi Polres Metro Jakarta Pusat terus meningkatkan patroli dan pengawasan di titik-titik rawan kejahatan di wilayah Jakarta Pusat. Penangkapan MM menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas jambret yang kerap mengganggu kenyamanan masyarakat.

Selain itu, polisi juga melakukan pengembangan kasus untuk membongkar jaringan penadah dan pelaku lainnya yang terkait.

Dampak Positif Penangkapan Terhadap Keamanan Wilayah

Penangkapan pelaku jambret ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lain dan meningkatkan rasa aman masyarakat yang beraktivitas di kawasan Lapangan Banteng dan sekitarnya.

Keberhasilan ini juga memperkuat kepercayaan publik terhadap kinerja kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Masyarakat diharapkan tetap waspada dan aktif berperan serta dalam menjaga keamanan lingkungan.

Kesimpulan

Tim Buser Presisi Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap pelaku jambret berinisial MM (32) yang sudah dua kali beraksi di Halte Bus Lapangan Banteng, Jakarta Pusat. Pelaku menjual hasil curiannya berupa ponsel kepada penadah yang kini masih dalam pengejaran polisi. MM telah ditahan dan dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melapor jika menjadi korban kejahatan. Penangkapan ini menjadi langkah penting dalam memberantas kejahatan jalanan dan meningkatkan keamanan di wilayah Jakarta Pusat.

Buat kalian yang ingin mendapatkan berita viral seputaran kriminal di Indonesia, kalian bisa kunjungi Info Kriminal Hari Ini, yang dimana akan selalu memberikan informasi menarik lainnya, yang pasti berita ter-update, terviral, dan terbaru.


Sumber Informasi Gambar:

  1. Gambar Pertama dari news.detik.com
  2. Gambar Kedua dari epaper.mediaindonesia.com
Home
Telegram
Youtube
Search