Seorang sopir taksi online berinisial FG ditangkap polisi setelah melakukan pemerkosaan terhadap penumpangnya, NG, di bahu Tol Kunciran Cengkareng.

Pelaku sempat mengancam korban dengan benda mirip senjata api dan menggunakan narkoba sebelum aksi kejahatan. Polisi berhasil mengamankan barang bukti serta menjerat pelaku dengan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun.
Dibawah ini akan membahas berita terbaru dan terviral hanya ada di Info Kriminal Hari Ini.
Rangkaian Kejadian Kasus Pemerkosaan Tol Kunciran
Seorang sopir taksi online berinisial FG (49) dilaporkan memperkosa penumpang wanitanya, NG (30), di bahu Jalan Tol Kunciran-Cengkareng pada dini hari. Korban awalnya memesan perjalanan dari Kukusan, Depok, menuju Bandara Soekarno-Hatta, namun sejak awal sudah terdapat kejanggalan karena pelat nomor kendaraan tidak sesuai dengan yang tertera di aplikasi.
Dalam perjalanan, pelaku beralasan ingin menepi untuk mencuci muka dan menghentikan kendaraan di bahu tol sebelum exit Benda. Di saat kendaraan berhenti, pelaku berpindah ke kursi penumpang dan mulai mengancam korban dengan benda yang diduga senjata api.
Usai melakukan aksinya, pelaku tidak mengantar korban ke bandara seperti tujuan semula. Korban justru diturunkan di sebuah gang di kawasan Depok dalam kondisi trauma dan terluka. Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke polisi, yang menjadi pintu masuk pengungkapan kasus ini.
Upaya Polisi Menangkap Pelaku
Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan dari korban dan mengidentifikasi pelaku berdasarkan keterangan, data perjalanan, dan rekaman jejak digital. FG akhirnya ditangkap pada Minggu dini hari di sebuah kamar kontrakan di kawasan Cilodong, Depok, tidak lama setelah kejadian.
Dari lokasi penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti penting. Di antaranya benda mirip senjata api yang diduga digunakan untuk mengancam korban, serta paket narkotika jenis sabu yang disimpan di dompet pelaku. Hasil tes urine menunjukkan pelaku positif mengonsumsi narkoba sebelum melakukan aksinya.
Pelaku sempat berkelit mengenai keberadaan senjata yang digunakannya, mengaku telah membuang benda tersebut ke sungai. Namun pengembangan penyelidikan kemudian menemukan benda mirip senjata api itu tersimpan di bawah jok pengemudi di mobil yang digunakan pelaku.
Baca Juga: Ketua BUMNag Simalungun Ditahan, Diduga Korupsi Dana Desa Rp533 Juta
Jeratan Hukum dan Ancaman 12 Tahun Bui

Atas perbuatannya, FG dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Pasal 285 KUHP mengatur bahwa setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan istrinya untuk bersetubuh dengannya dapat dihukum penjara paling lama 12 tahun.
Selain itu, penerapan Pasal 351 KUHP berkaitan dengan tindakan kekerasan fisik yang dialami korban, mulai dari pemukulan di bagian leher dan kepala hingga ancaman yang menyebabkan luka dan trauma. Unsur penganiayaan ini memperkuat posisi hukum korban dan menunjukkan bahwa kasus tersebut bukan hanya kejahatan seksual, tetapi juga kekerasan fisik.
Kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara transparan dan tuntas. Aparat juga berkoordinasi dengan unit khusus yang menangani perempuan dan anak untuk memastikan hak-hak korban terlindungi selama proses penyidikan. Publik diimbau mengikuti proses hukum melalui jalur resmi.
Respons Publik dan Imbauan Keamanan
Kasus pemerkosaan di Tol Kunciran ini menimbulkan gelombang keprihatinan dan kemarahan di masyarakat, terutama pengguna layanan transportasi online. Banyak warganet menuntut hukuman maksimal bagi pelaku dan peningkatan standar keamanan dari perusahaan aplikator.
Pakar dan pegiat perempuan mendorong adanya evaluasi ketat terhadap rekrutmen dan pengawasan pengemudi, termasuk pemeriksaan latar belakang dan kesehatan mental. Fitur keamanan di aplikasi, seperti tombol darurat, pelacakan real-time, dan verifikasi identitas pengemudi maupun kendaraan.
Aparat penegak hukum mengimbau masyarakat untuk segera melapor bila mengalami atau menyaksikan tindak kekerasan seksual sekecil apa pun. Pelaporan cepat dinilai sangat membantu dalam mempercepat penangkapan pelaku dan mencegah korban bertambah.
Jangan lewatkan berita terbaru tentang kriminlyang terjadi dan terviral yang akan di bahas cuman hanya ada di Info Kriminal Hari Ini.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari news.detik.com
- Gambar Kedua dari news.detik.com